Berita

Pemberian Surat Keputusan (SK) DPP PKS pencalonan bupati dan wakil bupati Kabupaten Fakfak, Papua Barat di kantor DPP PKS, Jakarta, Selasa (23/7)/Ist

Politik

PKS Resmi Pasang Untung Tamsil-Yohana di Pilkada Fakfak 2024

SELASA, 23 JULI 2024 | 18:21 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah memberikan Surat Keputusan (SK) pencalonan bupati dan wakil bupati Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

SK itu jatuh kepada Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom yang siap tarung Pilkada serentak 2024. 
 
Ketua DPP PKS Muhammad Kasuba menyebut, SK tersebut bukan sekadar kertas, tetapi menandakan bahwa seluruh komponen PKS akan berkonsolidasi maksimal untuk memenangkan pasangan petahana tersebut. 
 

 
"Mulai hari ini seluruh komponen PKS dari pusat sampai provinsi dan kabupaten akan all out bersama calon bupati dan calon wakil bupati untuk memenangkan Pilkada Kabupaten Fakfak untuk periode yang kedua," ujar Kasuba dalam keterangannya yang diterima redaksi, Selasa (23/7). 
 
Sementara itu, bakal calon bupati Untung Tamsil menyebut bahwa kepercayaan tersebut akan ia jaga dengan baik. Dengan dukungan dari PKS, Bupati Fakfak periode 2021-2024 ini semakin optimis bisa memenangkan kembali Pilkada Fakfak 2024. 
 
"Kami yakin dan percaya dengan dukungan dari kader, simpatisan, dan keluarga besar PKS, tentu juga dengan mengharapkan ridho dari Allah subhanahu wa ta'ala kami optimis bisa kembali memenangkan Bupati dan Wakil Bupati periode kedua," ungkap Untung. 
 
Pasangan Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom dengan jargon UTA'YOH jilid 2 ini ingin mewujudkan visi besar Fakfak Bersinar dengan memaksimalkan potensi yang ada untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua Barat, khususnya Kabupaten Fakfak.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya