Berita

Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Abdul Kadir Jailani dalam acara konferensi pers mingguan Kementerian Luar Negeri RI, di Jakarta pada Senin, 22 Juli 2024/RMOL

Dunia

Kemlu RI: Fatwa ICJ Pertegas Israel Tidak Punya Hak atas Palestina

SENIN, 22 JULI 2024 | 12:50 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Fatwa hukum atau advisory opinion yang dikeluarkan Mahkamah Internasional (ICJ) memiliki arti penting bagi kemerdekaan dan kedaulatan rakyat Palestina.

Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Abdul Kadir Jailani menyebut selama ini Israel selalu mengklaim punya hak atas Tepi Barat dan Jalur Gaza.

"Argumentasi Israel selalu mengatakan atas dasar hak-hak sejarah. Itu mengapa mereka merasa berhak menguasai wilayah itu dan bahkan membangun pemukiman," ujarnya dalam acara konferensi pers mingguan Kementerian Luar Negeri RI, di Jakarta pada Senin (22/7).


Sementara itu, klaim Israel justru tidak tidak menjadi pertimbangan ICJ dalam mengeluarkan fakta hukum.

Selain karena Majelis Umum PBB tidak meminta, bukti-bukti yang ditunjukan Israel juga tidak cukup.

"Meskipun ada beberapa negara dan ada satu hakim ICJ, yang secara khusus mengajukan argumentasi itu, malangnya argumentasi itu tidak cukup," ungkap Kadir.

Menurut Kadir, ketegasan ICJ menunjukkan bahwa sebenarnya Israel memang tidak memiliki hak apa pun di wilayah Palestina. Israel jelas telah melakukan okupasi dan aneksasi dengan cara kekerasan.

"Dengan demikian, Israel tidak bisa menduduki wilayah itu dan tidak punya hak atas apa pun juga. Konsekuensinya adalah pendudukan Israel di Tepi Barat, Sungai Yordan dan jalur Gaza harus segera diakhiri," tegasnya.

Pada hari Jumat (19/7), ICJ mengeluarkan fatwa hukum yang menyatakan pendudukan Israel di wilayah Palestina ilegal dan harus diakhiri sesegera mungkin.

“Pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, dan rezim yang terkait dengan mereka telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional,” kata presiden ICJ, Nawaf Salam sangat mengumumkan putusan.

Pengadilan juga menetapkan Israel wajib membayar atas kerugian yang dihasilkan selama okupasi dan menarik kembali pemukim ilegal dari Palestina.

Sementara Israel menolak pendapat tersebut dan mengatakan penyelesaian politik hanya dapat dicapai melalui negosiasi.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Pembiayaan Tembus Rp10 T, Laba Bank Mega Syariah Naik 17,56 Persen di Semester I-2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:20

Ini Alasan KPK Batal Ikut Konferensi Pers Polda soal Perkara yang Menyeret Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:04

Jakarta Jadi Kota Termahal ke-21 di Dunia pada 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:42

Inggris Siapkan Bonus Fantastis Jika Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:37

Saham SK Hynix Melonjak 13 Persen Saat Debut di Nasdaq

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:31

Komisi III DPR Soroti Kasus Korupsi Batu Bara dan Isu Mundurnya Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16

Biarkan Kortas Polri Usut Dugaan TPPU Jampidsus Tanpa Intervensi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:00

Jumlah Investor BBTN Kembali Melonjak per Juni 2026, Akhiri Tren Penurunan Dua Bulan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:51

Selengkapnya