Berita

Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Abdul Kadir Jailani dalam acara konferensi pers mingguan Kementerian Luar Negeri RI, di Jakarta pada Senin, 22 Juli 2024/RMOL

Dunia

Kemlu RI: Fatwa ICJ Pertegas Israel Tidak Punya Hak atas Palestina

SENIN, 22 JULI 2024 | 12:50 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Fatwa hukum atau advisory opinion yang dikeluarkan Mahkamah Internasional (ICJ) memiliki arti penting bagi kemerdekaan dan kedaulatan rakyat Palestina.

Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Abdul Kadir Jailani menyebut selama ini Israel selalu mengklaim punya hak atas Tepi Barat dan Jalur Gaza.

"Argumentasi Israel selalu mengatakan atas dasar hak-hak sejarah. Itu mengapa mereka merasa berhak menguasai wilayah itu dan bahkan membangun pemukiman," ujarnya dalam acara konferensi pers mingguan Kementerian Luar Negeri RI, di Jakarta pada Senin (22/7).


Sementara itu, klaim Israel justru tidak tidak menjadi pertimbangan ICJ dalam mengeluarkan fakta hukum.

Selain karena Majelis Umum PBB tidak meminta, bukti-bukti yang ditunjukan Israel juga tidak cukup.

"Meskipun ada beberapa negara dan ada satu hakim ICJ, yang secara khusus mengajukan argumentasi itu, malangnya argumentasi itu tidak cukup," ungkap Kadir.

Menurut Kadir, ketegasan ICJ menunjukkan bahwa sebenarnya Israel memang tidak memiliki hak apa pun di wilayah Palestina. Israel jelas telah melakukan okupasi dan aneksasi dengan cara kekerasan.

"Dengan demikian, Israel tidak bisa menduduki wilayah itu dan tidak punya hak atas apa pun juga. Konsekuensinya adalah pendudukan Israel di Tepi Barat, Sungai Yordan dan jalur Gaza harus segera diakhiri," tegasnya.

Pada hari Jumat (19/7), ICJ mengeluarkan fatwa hukum yang menyatakan pendudukan Israel di wilayah Palestina ilegal dan harus diakhiri sesegera mungkin.

“Pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, dan rezim yang terkait dengan mereka telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional,” kata presiden ICJ, Nawaf Salam sangat mengumumkan putusan.

Pengadilan juga menetapkan Israel wajib membayar atas kerugian yang dihasilkan selama okupasi dan menarik kembali pemukim ilegal dari Palestina.

Sementara Israel menolak pendapat tersebut dan mengatakan penyelesaian politik hanya dapat dicapai melalui negosiasi.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Board of Peace: Pergeseran Rational Choice ke Pragmatisme Politik

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:45

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

Kawasan Industri Jateng Motor Baru Transformasi Ekonomi Nasional

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:58

Ustaz Adi Hidayat Sambangi Markas Marinir

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:42

Ketua BEM UGM: Semakin Ditekan, Justru Kami Semakin Melawan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:26

Praktisi Hukum: Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Bisa jadi Alat Kriminalisasi Pengusaha

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:06

PBNU dan Majelis Alumni IPNU Peroleh Wakaf Alquran di Bulan Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:45

Kejagung Tegaskan Hukuman Mati ABK di Kasus Narkoba sesuai Fakta Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:30

Mantan Danyon Sat 71.2 Kopassus Jabat Dandim 0509 Kabupaten Bekasi

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:15

KPK Bakal Kulik Dugaan Aliran Uang Suap Importasi ke Dirjen Bea Cukai

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya