Berita

Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Abdul Kadir Jailani dalam acara konferensi pers mingguan Kementerian Luar Negeri RI, di Jakarta pada Senin, 22 Juli 2024/RMOL

Dunia

Kemlu RI: Fatwa ICJ Pertegas Israel Tidak Punya Hak atas Palestina

SENIN, 22 JULI 2024 | 12:50 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Fatwa hukum atau advisory opinion yang dikeluarkan Mahkamah Internasional (ICJ) memiliki arti penting bagi kemerdekaan dan kedaulatan rakyat Palestina.

Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Abdul Kadir Jailani menyebut selama ini Israel selalu mengklaim punya hak atas Tepi Barat dan Jalur Gaza.

"Argumentasi Israel selalu mengatakan atas dasar hak-hak sejarah. Itu mengapa mereka merasa berhak menguasai wilayah itu dan bahkan membangun pemukiman," ujarnya dalam acara konferensi pers mingguan Kementerian Luar Negeri RI, di Jakarta pada Senin (22/7).


Sementara itu, klaim Israel justru tidak tidak menjadi pertimbangan ICJ dalam mengeluarkan fakta hukum.

Selain karena Majelis Umum PBB tidak meminta, bukti-bukti yang ditunjukan Israel juga tidak cukup.

"Meskipun ada beberapa negara dan ada satu hakim ICJ, yang secara khusus mengajukan argumentasi itu, malangnya argumentasi itu tidak cukup," ungkap Kadir.

Menurut Kadir, ketegasan ICJ menunjukkan bahwa sebenarnya Israel memang tidak memiliki hak apa pun di wilayah Palestina. Israel jelas telah melakukan okupasi dan aneksasi dengan cara kekerasan.

"Dengan demikian, Israel tidak bisa menduduki wilayah itu dan tidak punya hak atas apa pun juga. Konsekuensinya adalah pendudukan Israel di Tepi Barat, Sungai Yordan dan jalur Gaza harus segera diakhiri," tegasnya.

Pada hari Jumat (19/7), ICJ mengeluarkan fatwa hukum yang menyatakan pendudukan Israel di wilayah Palestina ilegal dan harus diakhiri sesegera mungkin.

“Pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, dan rezim yang terkait dengan mereka telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional,” kata presiden ICJ, Nawaf Salam sangat mengumumkan putusan.

Pengadilan juga menetapkan Israel wajib membayar atas kerugian yang dihasilkan selama okupasi dan menarik kembali pemukim ilegal dari Palestina.

Sementara Israel menolak pendapat tersebut dan mengatakan penyelesaian politik hanya dapat dicapai melalui negosiasi.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya