Berita

Ilustrasi Foto/Net

Nusantara

Pemerintah Dituntut Prioritaskan Jaminan Sosial Buat Nelayan Kecil

KAMIS, 18 JULI 2024 | 06:15 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam implementasi UU Nomor 7/2016 tentang Perlindungan bagi pekerja sektor perikanan termasuk Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, terutama dalam hal jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Ketua Umum KNTI, Dani Setiawan menyampaikan bahwa nelayan kecil dan tradisional hingga saat ini belum mendapatkan perlindungan sosial yang optimal.

“Program Jaminan Sosial ketenagakerjaan atau asuransi nelayan bagi nelayan kecil sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7/2016 dan Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021, namun sepertinya belum menjadi prioritas pemerintah, hingga sampai hari ini belum maksimal implementasinya” kata Dani dalam keterangannya yang diterima redaksi, Rabu (17/7).


Padahal, berdasarkan laporan basis-basis kampung KNTI pada saat pelaksanaan Rembuk Iklim Pesisir di di 35 Kabupaten/Kota pada bulan Desember 2023, menunjukan bahwa risiko bekerja nelayan semakin meningkat akibat faktor iklim. 

Hal tersebut dapat dilihat dari tingginya risiko keselamatan jiwa dan berkurangnya tingkat pendapatan keluarga nelayan. 

“Sepanjang Januari 2023-Juni 2024, BPJS Ketenagakerjaan mencatat, jumlah klaim manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian berjumlah 4.166 klaim. 

Lanjut dia, dalam 1,5 tahun terakhir, setidaknya lebih dari 4000 orang yang bekerja di sektor perikanan, termasuk nelayan mengalami kecelakaan, dan di antaranya mengalami kematian. Angka ini akan jauh lebih besar bila ditambah jumlah klaim yang dimiliki perusahaan asuransi lainnya yang juga menjadi mitra nelayan selama ini. 

“Ini bukan angka yang kecil. Bahkan bisa dikatakan yang terbesar dari jenis pekerjaan lainnya di Indonesia. Risiko yang dihadapi nelayan semakin meningkat akibat perubahan iklim yang semakin nyata dampaknya,” tegas Dani.
 
Dia menambahkan bahwa kehidupan nelayan kecil sangat rentan. Hal tersebut disebabkan karena posisinya yang marjinal dan miskin dan tingkat kematian dan risiko keselamatan dan kesehatan kerja yang tinggi. 

“Kondisi ini membutuhkan jaminan perlindungan sosial yang kuat dari pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah,” tegasnya lagi.

Perlindungan sosial ini untuk memastikan agar nelayan kecil tetap menjalankan perannya sebagai penyedia pangan perikanan yang penting bagi masyarakat dan berkontribusi bagi perekonomian negara.
  
“Merujuk data BPS, terjadi peningkatan jumlah penduduk miskin ekstrem di wilayah pesisir dari 2,1 Juta menjadi 3,9 Juta pada periode 2011-2022 dan jumlah penduduk miskin juga naik dari 7,8 Juta menjadi 17,7 Juta pada periode yang sama,” beber Dani

Oleh sebab itu, KNTI memberikan lima rekomendasi kebijakan untuk mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nelayan kecil. 

Pertama, Menyegerakan sinkronisasi dan pemilahan data khusus untuk nelayan kecil-tradisional sehingga bantuan jaminan sosial yang diberikan tepat sasaran. Kedua, Mendorong integrasi program-program jaminan sosial pada masyarakat rentan pekerja informal seperti nelayan kecil melalui kartu KUSUKA.

Ketiga, Percepatan kepesertaan dengan iuran PBI (Penerima Bantuan Iuran) untuk BPJS Ketenagakerjaan atau pemberian subsidi premi dalam Asuransi Ketenagakerjaan maupun Asuransi Kesehatan untuk nelayan kecil-tradisional mengingat dampak perubahan iklim yang semakin besar. 

Keempat
, pemerintah pusat dan daerah memastikan pemenuhan hak nelayan kecil atas perlindungan sosial/asuransi sosial ketenagakerjaan melalui dukungan alokasi anggaran yang cukup dan dilakukan secara berkelanjutan yang disalurkan dalam bentuk subsidi bantuan iuran kepada nelayan kecil.

Kelima, memastikan jaminan sosial yang diterima oleh nelayan dan pembudidaya ikan skala kecil merupakan program jaminan yang aktif dan berjangka panjang dan merespon karakter spesifik kerentanan di sektor ini.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya