Berita

Konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/6)/RMOL

Presisi

Polri Bongkar TPPO dan Scam Online dengan Korban hingga 823 Orang

SELASA, 16 JULI 2024 | 19:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri menangkap 4 orang tersangka dalam kasus scam online dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus like and subscribe konten jaringan Internasional. 

Empat tersangka tersebut adalah ZS yang merupakan Warga Negara China dan 3 Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial NSS, H, dan M. Kejahatan komplotan ini melibatkan ratusan korban jiwa. 

"Ada 823 korban, dimulai dari 2022 sampai dengan 2024 dengan total kerugian mencapai 59 miliar rupiah yang di Indonesia," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7). 


Himawan menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi korban seorang WNI yang dipulangkan usai dipekerjakan sebagai pelaku penipuan online jaringan internasional di Dubai, Uni Emirat Arab. 

Padahal, korban dijanjikan gaji Rp15 juta per bulan saat bekerja di Dubai. Rupanya, para WNI terjaring sindikat TPPO setelah ditawarkan pekerjaan melalui link yang disebar oleh sindikat pelaku. 

"Berdasarkan informasi tersebut Direktorat Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan mendapatkan hasil bahwa tersangka WNA inisial ZS yang diduga sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional dan tindak pidana perdagangan orang berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik," kata Himawan. 

Sebelum menangkap ZS, polisi terlebih dulu menangkap NSS yang berperan sebagai penerjemah jaringan tersebut. NSS telah divonis hukuman 3,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2023. 

Sedangkan H berperan sebagai operator jaringan tersebut yang berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat, dan M yang menjadi penyalur para korban TPPO ditangkap di Batam. 

Meski sudah menangkap 4 tersangka, Himawan, polisi masih memburu 5 orang jaringan scam online dan TPPO lain yang berhasil melarikan diri. 

"Interpol telah mengeluarkan empat red notice, kita melakukan permintaan DPO dan red notice kepada Interpol atas WNI yang berada di Dubai dan satu yang sudah kita tetapkan sebagai DPO WNA yang jingga saat ini masih dalam proses untuk permintaan red notice," tandas Himawan.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Tembok Pertahanan Persib Kunci Sukses Juara Paruh Musim

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:36

Tabur Bunga Dharma Samudera

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:19

Realisasi Investasi DKI Tembus Rp270,9 Triliun Sepanjang 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:59

Pemerintah Tidak Perlu Dibela

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:40

SP3 Eggi Sudjana Banjir Komentar Nyinyir Warganet

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:12

TNI AL Bentuk X Point UMKM Genjot Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:49

Perkara Ijazah Palsu Jokowi jadi Laboratorium Nasional di Bidang Hukum

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:27

Trump Resmikan Dewan Perdamaian Gaza Bergaya Kolonial

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:01

TNI Boleh Urus Terorisme sebagai Kelanjutan Polri

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:45

Politikus PKB Minta Jangan Ada Paranoid soal Pilkada Via DPRD

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:20

Selengkapnya