Berita

Konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/6)/RMOL

Presisi

Polri Bongkar TPPO dan Scam Online dengan Korban hingga 823 Orang

SELASA, 16 JULI 2024 | 19:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri menangkap 4 orang tersangka dalam kasus scam online dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus like and subscribe konten jaringan Internasional. 

Empat tersangka tersebut adalah ZS yang merupakan Warga Negara China dan 3 Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial NSS, H, dan M. Kejahatan komplotan ini melibatkan ratusan korban jiwa. 

"Ada 823 korban, dimulai dari 2022 sampai dengan 2024 dengan total kerugian mencapai 59 miliar rupiah yang di Indonesia," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7). 


Himawan menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi korban seorang WNI yang dipulangkan usai dipekerjakan sebagai pelaku penipuan online jaringan internasional di Dubai, Uni Emirat Arab. 

Padahal, korban dijanjikan gaji Rp15 juta per bulan saat bekerja di Dubai. Rupanya, para WNI terjaring sindikat TPPO setelah ditawarkan pekerjaan melalui link yang disebar oleh sindikat pelaku. 

"Berdasarkan informasi tersebut Direktorat Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan mendapatkan hasil bahwa tersangka WNA inisial ZS yang diduga sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional dan tindak pidana perdagangan orang berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik," kata Himawan. 

Sebelum menangkap ZS, polisi terlebih dulu menangkap NSS yang berperan sebagai penerjemah jaringan tersebut. NSS telah divonis hukuman 3,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2023. 

Sedangkan H berperan sebagai operator jaringan tersebut yang berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat, dan M yang menjadi penyalur para korban TPPO ditangkap di Batam. 

Meski sudah menangkap 4 tersangka, Himawan, polisi masih memburu 5 orang jaringan scam online dan TPPO lain yang berhasil melarikan diri. 

"Interpol telah mengeluarkan empat red notice, kita melakukan permintaan DPO dan red notice kepada Interpol atas WNI yang berada di Dubai dan satu yang sudah kita tetapkan sebagai DPO WNA yang jingga saat ini masih dalam proses untuk permintaan red notice," tandas Himawan.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 27 Februari 2026 | 00:01

Mantan Personel Militer Filipina Ungkap Skandal Politik Uang Pejabat Negara

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:56

Penanganan Kasus Lapangan Padel Jangan hanya Reaktif Usai Muncul Polemik

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:38

Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:22

PLN Enjiniring Raih Dua Penghargaan ITAY 2026

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:17

Tiga Syarat ‘State Capitalism’

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:04

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:47

IPK 2025 Anjlok ke 34, Rudy Darsono: Efek Jera Cuma Jualan Politik

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:37

Konektivitas Nasional di Daerah Bencana Pulih 100 Persen

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:32

BPKH Perkuat Sinergi Investasi Nasional dan Internasional Lewat Revisi UU

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:18

Selengkapnya