Berita

Konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/6)/RMOL

Presisi

Polri Bongkar TPPO dan Scam Online dengan Korban hingga 823 Orang

SELASA, 16 JULI 2024 | 19:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri menangkap 4 orang tersangka dalam kasus scam online dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus like and subscribe konten jaringan Internasional. 

Empat tersangka tersebut adalah ZS yang merupakan Warga Negara China dan 3 Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial NSS, H, dan M. Kejahatan komplotan ini melibatkan ratusan korban jiwa. 

"Ada 823 korban, dimulai dari 2022 sampai dengan 2024 dengan total kerugian mencapai 59 miliar rupiah yang di Indonesia," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7). 


Himawan menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi korban seorang WNI yang dipulangkan usai dipekerjakan sebagai pelaku penipuan online jaringan internasional di Dubai, Uni Emirat Arab. 

Padahal, korban dijanjikan gaji Rp15 juta per bulan saat bekerja di Dubai. Rupanya, para WNI terjaring sindikat TPPO setelah ditawarkan pekerjaan melalui link yang disebar oleh sindikat pelaku. 

"Berdasarkan informasi tersebut Direktorat Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan mendapatkan hasil bahwa tersangka WNA inisial ZS yang diduga sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional dan tindak pidana perdagangan orang berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik," kata Himawan. 

Sebelum menangkap ZS, polisi terlebih dulu menangkap NSS yang berperan sebagai penerjemah jaringan tersebut. NSS telah divonis hukuman 3,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2023. 

Sedangkan H berperan sebagai operator jaringan tersebut yang berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat, dan M yang menjadi penyalur para korban TPPO ditangkap di Batam. 

Meski sudah menangkap 4 tersangka, Himawan, polisi masih memburu 5 orang jaringan scam online dan TPPO lain yang berhasil melarikan diri. 

"Interpol telah mengeluarkan empat red notice, kita melakukan permintaan DPO dan red notice kepada Interpol atas WNI yang berada di Dubai dan satu yang sudah kita tetapkan sebagai DPO WNA yang jingga saat ini masih dalam proses untuk permintaan red notice," tandas Himawan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya