Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto/RMOL

Hukum

KPK Banding Putusan Ringan SYL

SELASA, 16 JULI 2024 | 17:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, hari ini, Selasa (16/7), tim JPU KPK mengajukan banding terhadap putusan SYL, Muhammad Hatta (MH) selaku mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian, dan Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal Kementan.

"Jadi tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini ke PN Jakarta Pusat," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (16/7).

Namun demikian, Tessa mengaku belum bisa membeberkan isi materi banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta terhadap SYL dkk.

"Masih sedang disusun memori bandingnya, akan kita sampaikan apabila sudah di-submit nanti," pungkas Tessa.

Pada Kamis (11/7), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum SYL dengan pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan.

Sedangkan untuk terdakwa Hatta dan Kasdi masing-masing divonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan tim JPU KPK. Di mana, JPU KPK menuntut agar terdakwa SYL divonis penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas subsider 4 tahun kurungan.

Sedangkan tuntutan untuk Hatta dan Kasdi, masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Populer

Mahfud MD: Jangan Lempar Batu ke Unair, Tapi Sembunyi Tangan

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:21

Krakatau Steel Terancam Kolaps, Erick Thohir Dituntut Tanggung Jawab

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:56

Otoriter Dilarang Pimpin Perguruan Tinggi

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:05

KPK Perlu Selidiki Program KKP Ekspor BBL Berkedok Budidaya

Selasa, 09 Juli 2024 | 18:28

Pejabat PLN Resmi Ditahan KPK

Selasa, 09 Juli 2024 | 18:23

Bey Machmudin: HR Nuriana Sosok yang Disiplin dan Merakyat

Kamis, 11 Juli 2024 | 14:51

Temui Bey Machmudin, Badko HMI Jabar Komitmen Kawal Pembangunan SDM

Minggu, 14 Juli 2024 | 02:25

UPDATE

Cetak Rekor! Emas Antam Tembus di Atas Rp1,4 Juta per Gram

Selasa, 16 Juli 2024 | 12:00

Baru Menjabat, Presidensi Hongaria Langsung Dimusuhi Komisi Eropa

Selasa, 16 Juli 2024 | 11:57

CUAN Laporkan Penggunaan Dana IPO Rp245 Miliar

Selasa, 16 Juli 2024 | 11:56

Massa Buruh Besok Geruduk Mahkamah Konstitusi

Selasa, 16 Juli 2024 | 11:49

Penadah Duit Israel

Selasa, 16 Juli 2024 | 11:43

Bersih-bersih Komisioner KPU, Komisi II Janji Tak Tebang Pilih

Selasa, 16 Juli 2024 | 11:41

Usut TPPU, KPK Panggil Putri dan Cucu Syahrul Yasin Limpo

Selasa, 16 Juli 2024 | 11:35

Trump Hadiri Konvensi Partai Republik dengan Telinga Diperban

Selasa, 16 Juli 2024 | 11:35

Wanita Pegawai Bank Syariah Tersangka Penipuan Investasi Emas

Selasa, 16 Juli 2024 | 11:31

5 Jaksa Senior Ikut Seleksi Calon Pimpinan KPK

Selasa, 16 Juli 2024 | 11:29

Selengkapnya