Berita

Ilustrasi Foto/Net

Presisi

Kewenangan Penyadapan dalam RUU Polri Makin Mengancam Demokrasi

SABTU, 13 JULI 2024 | 02:41 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kewenangan tambahan yang dimiliki Polri dalam draf RUU Polri mengenai penyadapan yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 huruf (o), menimbulkan sejumlah isu terkait hak asasi, kebebasan berekspresi dan prinsip demokrasi. 

Hal tersebut diungkapkan oleh peneliti senior Human Studies Institute (HSI), Syurya M.Nur dalam keterangannya kepada RMOL, Jumat (12/7).

"Kewenangan ini sangat sensitif, tentunya akan menimbulkan sejumlah isu krusial terkait hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi. Seharusnya 26 tahun pasca Reformasi 98 semangat transformasi Polri semakin mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi," kata Syurya.


Menurutnya, kewenangan penyadapan bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak privasi individu. 

"Pasal ini dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa privasi warga negara akan mudah dilanggar oleh pihak kepolisian tanpa pengawasan yang memadai," jelasnya.

Syurya berpendapat, jika penyadapan dilakukan tanpa batasan yang jelas. Hal ini bisa menimbulkan efek mengerikan (chilling effect) terhadap kebebasan berekspresi.

"Warga negara mungkin akan merasa takut untuk menyuarakan pendapat mereka atau berkomunikasi secara bebas karena khawatir disadap", tandasnya.

Dia mengkhawatirkan masalah kewenangan penyadapan yang tidak diatur dengan ketat dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuasaan. 

"Jelas ini berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak-hak individu," bebernya.

Pakar Komunikasi dan Politik Universitas Esa Unggul Indonesia ini berpandangan draf RUU Polri yang mengatur penyadapan bertentangan dengan prinsip hak atas rasa aman.

"Pasal 28G UUD 1945 menjamin hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman terhadap hak pribadi, selain itu UU 39/1999 tentang HAM mengatur hak privasi dan perlindungan terhadap intervensi yang tidak sah dalam kehidupan pribadi," tegasnya.

Menurut dia, kewenangan penyadapan oleh Polri ini harus sinkron dengan UU lainnya dalam masalah prosedur dan koordinasi dengan lembaga lainnya.

"Ada kemungkinan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UU lain yang mengatur penyadapan, misalnya UU No. 19/2016 tentang ITE atau UU No. 17/2011 tentang Intelijen Negara. Sehingga perlu dikaji ulang dan ada sinkronisasi dengan UU lainnya agar kuat masalah pengawasan dan prosedur penyadapan yang ketat untuk melindungi hak-hak individu," tutupnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya