Berita

Pengusaha ternama Haji Halim dijebloskan ke Rutan Pakjo Palembang/Istimewa

Hukum

Dijemput Paksa, Pengusaha Haji Alim Dijebloskan Kejari Muba ke Rutan Palembang

SELASA, 11 MARET 2025 | 05:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejari Palembang dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menjemput paksa Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), Haji Alim, pada Senin 10 Maret 2025.

Pengusaha ternama ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pemeriksaan administrasi pengadaan tanah jalan tol Betung-Tempino tahun 2024.

Kepala Kejari Musi Banyuasin, Roy Riyadi mengatakan, upaya paksa ini dilakukan sesuai dengan surat perintah yang telah dikeluarkan. Namun, dalam proses pemeriksaan, tersangka menolak untuk memberikan keterangan dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun.


"Tersangka HA menolak diperiksa karena merasa tidak siap secara fisik. Oleh karena itu, pemeriksaan dihentikan dan ditandatangani dalam pernyataan resmi oleh kedua belah pihak, termasuk kuasa hukum tersangka," ujar Roy, dikutip RMOLSumsel, Senin 10 Maret 2025.

Meski demikian, Kejari Muba tetap menahan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Kelas I A Palembang. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 hingga 29 Maret 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print 389/L.6.16/Fd.1/03/2025. 

Sejauh ini, sebanyak 15 saksi telah diperiksa dalam kasus yang berkaitan dengan proyek pembangunan jalan tol Palembang-Jambi yang merupakan bagian dari Tol Trans-Sumatera. Proyek tersebut telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional sejak 2014, namun pembangunannya terhambat akibat gugatan yang diajukan oleh PT SMB yang dipimpin Haji Alim.

Gugatan itu menyebut bahwa trase jalan tol melewati lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT SMB yang juga digunakan untuk aktivitas pertambangan. Padahal, secara hukum, HGU adalah hak pemanfaatan lahan yang sewaktu-waktu dapat dikembalikan kepada negara untuk kepentingan pembangunan. Namun, Haji Alim tetap menggugat penetapan lokasi tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Untuk memperkuat klaimnya, Haji Alim diduga bersekongkol dengan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba, Amin Mansyur. Amin diminta untuk mengajukan sanggahan dengan melampirkan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, sertifikat yang diajukan tidak sesuai dengan daftar nominatif pembayaran tol, sehingga ditolak oleh BPN Muba.

Tak berhenti di situ, Haji Alim kemudian membuat dan menandatangani surat pengakuan fisik kepemilikan tanah atas saran Amin Mansyur. Surat tersebut turut ditandatangani oleh kepala desa dan kepala dusun setempat atas perintah serta intervensi seorang pejabat Pemkab Muba berinisial Y.

Namun, penyelidikan Kejari Muba menemukan bahwa tanah yang diklaim oleh Haji Alim sebenarnya merupakan tanah negara dan bekas kawasan hutan. Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan lahan tol.

"Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum," pungkas Roy.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya