Berita

Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Muharam Wibisono/Ist

Presisi

Pelaku Begal di Warteg Ditembak karena Melawan Polisi

RABU, 10 JULI 2024 | 02:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi melumpuhkan RF (31) pelaku pembegalan bersenjata tajam di sebuah warteg di Jelambar Baru, Grogol Petamburan (Gropet), Jakarta Barat, pada Senin (8/7).

"Pada saat pengembangan kita mencari barang bukti, pelaku berusaha melarikan diri dan juga melakukan perlawanan ke anggota," kata Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Muharam Wibisono kepada wartawan, Selasa (9/7).

Wibisono menjelaskan, usai diamankan, RF digiring penyidik untuk mencari barang bukti di wilayah Teluk Gong, Jakarta Utara.


Namun RF mencoba melarikan diri. Saat dikejar pelaku melakukan perlawanan.

"Kita lakukan tindakan tegas terukur, kita lumpuhkan karena melawan dan kabur, (ditembak) di kaki," kata Wibisono.

Setelah ditembak, pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat.

Sebelumnya, polisi mengantongi identitas pembegal bersenjata tajam yang menodong seorang wanita di sebuah warung makan di Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (10/6).

Dalam video viral yang diunggah oleh akun Instagram @warga.jakbar pada 10 Juni 2024, nampak seorang pria dewasa berjaket hijau, bertopi hitam serta menggenggam sebilah golok pada tangan kanannya memasuki sebuah warung makan.

Di dalam warung tersebut, seorang wanita dan pria duduk bersebelahan. Ketika mereka sedang makan, dari arah belakang pria pembegal mengambil ponsel wanita lalu sambil kabur pembegal itu mengangkat-angkat golok yang ia bawa untuk mengancam korban.




Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya