Berita

Rapat Supervisi Kinerja Penyelenggaraan Otonomi Khusus Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di Hotel Aryaduta Jakarta, Selasa (9/7)/Ist

Nusantara

Pemprov DKJ Siap Kebut 50 Perda dan Pemasukan Rp600 T

SELASA, 09 JULI 2024 | 22:24 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, mengatakan, UU No 2/2024 atau dikenal dengan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi panduan dalam mewujudkan Jakarta menjadi kota global mempesona.
 
"Hari ini kami bertemu dengan semua stakeholder untuk membahas regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan Daerah Khusus Jakarta ke depan. Ada hal menarik yakni UU DKJ ditetapkan pada 25 April 2024 bertepatan dengan hari otonomi daerah yang diperingati seluruh daerah. Inilah istimewanya DKJ," kata Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono saat membacakan sambutannya di Acara Rapat Supervisi Kinerja Penyelenggaraan Otonomi Khusus Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di Hotel Aryaduta Jakarta, Selasa (9/7).

Menurut Sekda, Kota Jakarta akan menjadi simpul ekonomi dunia. Dia optimistis pada minggu ini Keppres akan dikeluarkan untuk menetapkan DKJ.


"Secara maraton Pemda DKI selalu lakukan pembahasan UU DKJ. Seluruh elemen di Jakarta akan menjadikan Jakarta sebagai kota setara dengan kota global lainnya," ungkap Joko.

Joko menyebutkan, untuk mewujudkan Jakarta jadi kota global maka Jakarta harus mampu mencapai target mengumpulkan pemasukan sebesar Rp600 triliun.

"Jumlah target itu menjadi tantangan besar. Sebab pada saat ini APBD DKI Jakarta berkisar Rp80 triliun hingga Rp84 triliun. Postur APBD DKI untuk belanja bantuan sosial sudah mencapai hampir 30 persen, belanja pegawai sudah mencapai 34 persen, belanja modal 19 persen. Ini masih jauh dari apa yang harus disiapkan," ungkap Joko.

Joko mengatakan, diperlukan kreativitas para pengelola dan pegawai untuk bisa lakukan kreatif financing agar bisa dapatkan pemasukan sesuai yang ditargetkan tadi Rp600 triliun.

Sekda menjelaskan, setelah tidak lagi menjadi Ibukota Negara DKI, DKJ akan mempunyai sejumlah kewenangan khusus.

Di antaranya yakni, di bidang pendidikan, Pemda DKJ bisa membuat pendidikan tinggi negeri. Kemudian DKJ juga akan mempunyai kewenangan pekerjaan umum di mana bisa mengelola infrastruktur.

Menurut Joko, DKJ juga diberikan kewenangan untuk mengelola wilayah 0-12 mil laut di Pantai Jakarta. Untuk itu perlu diikuti dengan membuat aturan turunan, baik aturan pusat maupun daerah.

"Mohon perizinan pengelolaan laut diberikan penuh ke Pemprov Jakarta. Yakni soal status kewenangan 0-12 mil laut. Sebab kalau masih harus ajukan izin ke Kementerian Lingkungan Hidup maka sama saja kembali ke awal dan tidak ada kekhususan DKJ," kata Joko berharap.

Menurut Joko, hal yang paling urgen dilakukan dalam waktu dekat ini oleh Pemda Jakarta yaitu ada 50 peraturan daerah (Perda) yang harus diselesaikan dalam mewujudkan Daerah Khusus Jakarta. Untuk itu diberikan waktu 2 tahun untuk menyesuaikan Perda.

"Perlu melakukan percepatan terhadap perda yang harus diselesaikan. Perlu kerja sama yang baik antara Pemda Jakarta dan DPRD dalam membahas Perda dalam rangka mengembangkan Jakarta jadi kota global," ujar Sekda.

Sekda memastikan Jakarta akan menjadi kota global, kota tahan terhadap pandemi, kota tangguh menghadapi krisis, kota berdaya saing tinggi dan Kota yang layak huni.

Selain itu, kata Joko, Jakarta juga harus segera menyelesaikan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta.

"Ke depan, proses pengajuan perizinan perusahan di Jakarta akan dibuat mudah. Ini komitmen Jakarta. Dilakukan sistemik dan tidak melibatkan aparat," jelanya.

Sekda berharap semua persoalan Jakarta tersebut bisa dituntaskan sesuai jadwal waktu yang ditentukan dan melibatkan semua pihak.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya