Berita

Rapat Supervisi Kinerja Penyelenggaraan Otonomi Khusus Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di Hotel Aryaduta Jakarta, Selasa (9/7)/Ist

Nusantara

Pemprov DKJ Siap Kebut 50 Perda dan Pemasukan Rp600 T

SELASA, 09 JULI 2024 | 22:24 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, mengatakan, UU No 2/2024 atau dikenal dengan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi panduan dalam mewujudkan Jakarta menjadi kota global mempesona.
 
"Hari ini kami bertemu dengan semua stakeholder untuk membahas regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan Daerah Khusus Jakarta ke depan. Ada hal menarik yakni UU DKJ ditetapkan pada 25 April 2024 bertepatan dengan hari otonomi daerah yang diperingati seluruh daerah. Inilah istimewanya DKJ," kata Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono saat membacakan sambutannya di Acara Rapat Supervisi Kinerja Penyelenggaraan Otonomi Khusus Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di Hotel Aryaduta Jakarta, Selasa (9/7).

Menurut Sekda, Kota Jakarta akan menjadi simpul ekonomi dunia. Dia optimistis pada minggu ini Keppres akan dikeluarkan untuk menetapkan DKJ.


"Secara maraton Pemda DKI selalu lakukan pembahasan UU DKJ. Seluruh elemen di Jakarta akan menjadikan Jakarta sebagai kota setara dengan kota global lainnya," ungkap Joko.

Joko menyebutkan, untuk mewujudkan Jakarta jadi kota global maka Jakarta harus mampu mencapai target mengumpulkan pemasukan sebesar Rp600 triliun.

"Jumlah target itu menjadi tantangan besar. Sebab pada saat ini APBD DKI Jakarta berkisar Rp80 triliun hingga Rp84 triliun. Postur APBD DKI untuk belanja bantuan sosial sudah mencapai hampir 30 persen, belanja pegawai sudah mencapai 34 persen, belanja modal 19 persen. Ini masih jauh dari apa yang harus disiapkan," ungkap Joko.

Joko mengatakan, diperlukan kreativitas para pengelola dan pegawai untuk bisa lakukan kreatif financing agar bisa dapatkan pemasukan sesuai yang ditargetkan tadi Rp600 triliun.

Sekda menjelaskan, setelah tidak lagi menjadi Ibukota Negara DKI, DKJ akan mempunyai sejumlah kewenangan khusus.

Di antaranya yakni, di bidang pendidikan, Pemda DKJ bisa membuat pendidikan tinggi negeri. Kemudian DKJ juga akan mempunyai kewenangan pekerjaan umum di mana bisa mengelola infrastruktur.

Menurut Joko, DKJ juga diberikan kewenangan untuk mengelola wilayah 0-12 mil laut di Pantai Jakarta. Untuk itu perlu diikuti dengan membuat aturan turunan, baik aturan pusat maupun daerah.

"Mohon perizinan pengelolaan laut diberikan penuh ke Pemprov Jakarta. Yakni soal status kewenangan 0-12 mil laut. Sebab kalau masih harus ajukan izin ke Kementerian Lingkungan Hidup maka sama saja kembali ke awal dan tidak ada kekhususan DKJ," kata Joko berharap.

Menurut Joko, hal yang paling urgen dilakukan dalam waktu dekat ini oleh Pemda Jakarta yaitu ada 50 peraturan daerah (Perda) yang harus diselesaikan dalam mewujudkan Daerah Khusus Jakarta. Untuk itu diberikan waktu 2 tahun untuk menyesuaikan Perda.

"Perlu melakukan percepatan terhadap perda yang harus diselesaikan. Perlu kerja sama yang baik antara Pemda Jakarta dan DPRD dalam membahas Perda dalam rangka mengembangkan Jakarta jadi kota global," ujar Sekda.

Sekda memastikan Jakarta akan menjadi kota global, kota tahan terhadap pandemi, kota tangguh menghadapi krisis, kota berdaya saing tinggi dan Kota yang layak huni.

Selain itu, kata Joko, Jakarta juga harus segera menyelesaikan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta.

"Ke depan, proses pengajuan perizinan perusahan di Jakarta akan dibuat mudah. Ini komitmen Jakarta. Dilakukan sistemik dan tidak melibatkan aparat," jelanya.

Sekda berharap semua persoalan Jakarta tersebut bisa dituntaskan sesuai jadwal waktu yang ditentukan dan melibatkan semua pihak.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya