Berita

Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto/Ist

Presisi

Kasus Pegi Cermin Lemahnya Profesionalisme SDM Polri

SELASA, 09 JULI 2024 | 21:01 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang diinisiasi oleh DPR perlu menekankan adanya potensi penambahan kewenangan Polri di bidang intelijen keamanan (Intelkam), termasuk menangani ancaman siber dan ancaman dari luar negeri.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto pascaputusan praperadilan yang mengabulkan gugatan Pegi Setiawan (8/9).

"Putusan PN Bandung yang menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg jadi bukti adanya masalah profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM) Polri," ujar Rasminto kepada RMOL, Selasa (9/7).


Menurutnya, kekalahan Polda Jawa Barat dalam praperadilan terkait penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon menjadi contoh nyata bahwa peningkatan kewenangan tidak selalu sebanding dengan kemampuan pelaksanaannya di lapangan.

"Kekalahan Polda Jawa Barat dalam kasus ini menunjukkan adanya celah signifikan dalam profesionalisme dan kompetensi penegakan hukum di tubuh Polri. Ketika institusi hukum seperti Polri diperluas kewenangannya, standar operasional prosedur dan tingkat keahlian SDM harus ditingkatkan," urainya.

Bagi Rasminto, kasus praperadilan tersebut mencerminkan kekurangan dalam pengumpulan bukti dan prosedur penyelidikan yang berdampak pada kredibilitas Polri di mata publik.

"Hal ini dapat menjadi indikator bahwa fokus harus diberikan pada peningkatan kualitas SDM sebelum memperluas kewenangan institusional," tegasnya.

Pakar Geografi Manusia Universitas Islam 45 (Unisma) ini lebih sepakat jika Polri fokus dalam penguatan SDM.

"Fokus saja dulu dalam penguatan SDM, jangan sampai justru muncul kekhawatiran publik mengenai kesiapan dan profesionalisme SDM Polri dalam menjalankan tanggung jawab yang diperluas itu," jelasnya.

Dia membeberkan, penambahan kewenangan Polri dalam menghadapi ancaman siber dan ancaman luar negeri memerlukan keahlian khusus dan pemahaman mendalam tentang teknologi dan dinamika global.

"Pengalaman kekalahan dalam kasus hukum lokal menunjukkan bahwa Polri perlu memperkuat basis kompetensi internal sebelum mengemban tugas yang lebih kompleks," ungkapnya.

Rasminto pun berpendapat, RUU Polri seharusnya tidak hanya berfokus pada ekspansi kewenangan, tetapi juga harus mempertimbangkan kapasitas dan kapabilitas SDM Polri yang ada.

"Kasus Polda Jawa Barat harus menjadi pelajaran penting bahwa kekuatan institusi tidak hanya ditentukan oleh kewenangan yang diberikan, tetapi juga oleh kualitas dan integritas SDM yang menjalankan kewenangan yang diamanatkannya,” pungkas Rasminto.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya