Berita

Ilustrasi Foto/RMOL

Bisnis

CBC Minta Perbankan Balikin Pendapatan Judol Ke Negara

SELASA, 09 JULI 2024 | 20:20 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Judi online (judol) yang berasal dari Kamboja dan Myanmar, memiliki keterkaitan dengan bisnis opium di Golden Triangle. Maraknya, judol berkorelasi positif dengan maraknya perdagangan opium di Golden Triangle.

"Cara menghancurkan judol sangatlah mudah karena judi online dan aktivitas bisnis lainnya, menjalankan prinsip bank follows the trade. Jika ingin menghancurkan aktivitas judol, hancurkan sistem pembayaran yang mendukungnya. Yakni, perbankan dan lembaga keuangan non-bank," kata Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC) Achmad Deni Daruri, Jakarta, Selasa (9/7).  

Selama ini, kata Deni, Bank Indonesia mempermudah izin pelaku judol bertransaksi di perbankan. Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas perbankan, terkesan abai.

"Belakangan, untuk memerangi aktivitas judi online, OJK menginstruksikan bank untuk tidak hanya memblokir rekening, tapi juga mengembalikan keuntungan bank yang diperoleh dari transaksi tersebut," ungkapnya.
 
Pendirian layanan jasa pembayaran oleh pemilik judol, sambung dia, dapat dilihat sebagai strategi untuk memfasilitasi transaksi keuangan besar dan sering. Ini menjadi karakteristik umum dari industri judol.

Dengan memiliki layanan pembayaran sendiri, pemilik judol dapat mengurangi ketergantungan kepada penyedia layanan pembayaran eksternal yang mungkin memiliki batasan transaksi, atau biayanya mahal.

"Selain itu, punya sistem pembayaran internal, mereka dapat memiliki mengontrol yang lebih besar atas proses transaksi, termasuk kecepatan dan keamanan transfer dana," jelas Deni.
 
Dari perspektif perbankan, lanjutnya, kerja sama dengan layanan pembayaran milik judol dapat menimbulkan risiko reputasi dan hukum. Mengingat judol sering kali berada dalam area abu-abu dari segi legalitas.

Bank mungkin melihat potensi keuntungan dari volume transaksi yang tinggi yang dihasilkan oleh industri ini.

“Oleh karena itu, bank harus melakukan penilaian risiko yang cermat dan memastikan bahwa mereka mematuhi semua peraturan yang berlaku sebelum bekerja sama dengan layanan pembayaran semacam ini,” tegasnya.
 
Ke depan, lanjut Deni, baik OJK maupun BI wajib melakukan audit investigasi terhadap lembaga keuangan bank dan non-bank yang diduga terkait judol yang hingga saat ini luput dilakukan terhadap lembaga keuangan secara rutin.

Audit investigasi khusus judol memungkinkan lembaga keuangan memeriksa kelemahan dalam sistem kontrol internal mereka, sehingga dapat mengambil langkah-langkah pencegahan untuk mengurangi risiko terjadinya pelanggaran.

Untuk mencegah pemilik judol memiliki layanan jasa pembayaran, Deni mengusulkan sejumlah hal.

Pertama, peningkatan kerja sama antarlembaga pemerintah, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), OJK, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penting untuk mengidentifikasi dan memblokir transaksi yang terkait dengan judi online.
 
Kedua, lanjutnya, penerapan regulasi yang lebih ketat terhadap lembaga keuangan dan layanan pembayaran elektronik untuk memastikan bahwa mereka tidak memproses transaksi yang berkaitan dengan judi online.
 
"Ketiga, penggunaan teknologi analisis data dan kecerdasan buatan untuk mendeteksi pola transaksi yang mencurigakan yang mungkin terkait dengan judol," ungkapnya.
 
Keempat, lanjut dia, pemblokiran akses ke situs judi online oleh Kominfo harus terus ditingkatkan, termasuk pemutusan akses ke situs yang baru teridentifikasi. Kelima, penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku judi online, termasuk penyedia layanan pembayaran yang terlibat.
 
"Keenam, edukasi publik mengenai risiko dan dampak negatif dari judi online, serta cara melaporkan aktivitas yang mencurigakan," ungkapnya lagi.
 
Ketujuh, mendorong lembaga keuangan untuk melaporkan aktivitas mencurigakan ke PPATK dan mengambil tindakan preventif seperti menutup rekening yang terlibat dalam judi online.Kedelapan, memperkuat kerja sama internasional untuk menangani situs judi online yang beroperasi lintas negara.
 
Kesembilan, lanjutnya lagi, memperbarui dan memperkuat peraturan perbankan untuk mencegah rekening bank digunakan sebagai sarana untuk judi online.

"Kesepuluh, meningkatkan kesadaran dan kemampuan teknis para pekerja di sektor perbankan dan keuangan untuk mengenali dan menangani transaksi yang terkait dengan judol," paparnya.

Selain itu, kata Deni, Bank Indonesia lebih hati-hati agar tak kecolongan, memberikan izin kepada penyelenggara jasa pembayaran yang dimiliki entitas judol. Pertama, memahami secara mendalam regulasi yang berlaku adalah kunci.

"BI telah menetapkan regulasi ketat terkait pemberian izin penyelenggara jasa sistem pembayaran, mencakup kehati-hatian dan kewajiban Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT). Termasuk menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC)," imbuhnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya