Berita

Ilustrasi Foto/RMOL

Bisnis

CBC Minta Perbankan Balikin Pendapatan Judol Ke Negara

SELASA, 09 JULI 2024 | 20:20 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Judi online (judol) yang berasal dari Kamboja dan Myanmar, memiliki keterkaitan dengan bisnis opium di Golden Triangle. Maraknya, judol berkorelasi positif dengan maraknya perdagangan opium di Golden Triangle.

"Cara menghancurkan judol sangatlah mudah karena judi online dan aktivitas bisnis lainnya, menjalankan prinsip bank follows the trade. Jika ingin menghancurkan aktivitas judol, hancurkan sistem pembayaran yang mendukungnya. Yakni, perbankan dan lembaga keuangan non-bank," kata Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC) Achmad Deni Daruri, Jakarta, Selasa (9/7).  

Selama ini, kata Deni, Bank Indonesia mempermudah izin pelaku judol bertransaksi di perbankan. Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas perbankan, terkesan abai.

"Belakangan, untuk memerangi aktivitas judi online, OJK menginstruksikan bank untuk tidak hanya memblokir rekening, tapi juga mengembalikan keuntungan bank yang diperoleh dari transaksi tersebut," ungkapnya.
 
Pendirian layanan jasa pembayaran oleh pemilik judol, sambung dia, dapat dilihat sebagai strategi untuk memfasilitasi transaksi keuangan besar dan sering. Ini menjadi karakteristik umum dari industri judol.

Dengan memiliki layanan pembayaran sendiri, pemilik judol dapat mengurangi ketergantungan kepada penyedia layanan pembayaran eksternal yang mungkin memiliki batasan transaksi, atau biayanya mahal.

"Selain itu, punya sistem pembayaran internal, mereka dapat memiliki mengontrol yang lebih besar atas proses transaksi, termasuk kecepatan dan keamanan transfer dana," jelas Deni.
 
Dari perspektif perbankan, lanjutnya, kerja sama dengan layanan pembayaran milik judol dapat menimbulkan risiko reputasi dan hukum. Mengingat judol sering kali berada dalam area abu-abu dari segi legalitas.

Bank mungkin melihat potensi keuntungan dari volume transaksi yang tinggi yang dihasilkan oleh industri ini.

“Oleh karena itu, bank harus melakukan penilaian risiko yang cermat dan memastikan bahwa mereka mematuhi semua peraturan yang berlaku sebelum bekerja sama dengan layanan pembayaran semacam ini,” tegasnya.
 
Ke depan, lanjut Deni, baik OJK maupun BI wajib melakukan audit investigasi terhadap lembaga keuangan bank dan non-bank yang diduga terkait judol yang hingga saat ini luput dilakukan terhadap lembaga keuangan secara rutin.

Audit investigasi khusus judol memungkinkan lembaga keuangan memeriksa kelemahan dalam sistem kontrol internal mereka, sehingga dapat mengambil langkah-langkah pencegahan untuk mengurangi risiko terjadinya pelanggaran.

Untuk mencegah pemilik judol memiliki layanan jasa pembayaran, Deni mengusulkan sejumlah hal.

Pertama, peningkatan kerja sama antarlembaga pemerintah, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), OJK, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penting untuk mengidentifikasi dan memblokir transaksi yang terkait dengan judi online.
 
Kedua, lanjutnya, penerapan regulasi yang lebih ketat terhadap lembaga keuangan dan layanan pembayaran elektronik untuk memastikan bahwa mereka tidak memproses transaksi yang berkaitan dengan judi online.
 
"Ketiga, penggunaan teknologi analisis data dan kecerdasan buatan untuk mendeteksi pola transaksi yang mencurigakan yang mungkin terkait dengan judol," ungkapnya.
 
Keempat, lanjut dia, pemblokiran akses ke situs judi online oleh Kominfo harus terus ditingkatkan, termasuk pemutusan akses ke situs yang baru teridentifikasi. Kelima, penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku judi online, termasuk penyedia layanan pembayaran yang terlibat.
 
"Keenam, edukasi publik mengenai risiko dan dampak negatif dari judi online, serta cara melaporkan aktivitas yang mencurigakan," ungkapnya lagi.
 
Ketujuh, mendorong lembaga keuangan untuk melaporkan aktivitas mencurigakan ke PPATK dan mengambil tindakan preventif seperti menutup rekening yang terlibat dalam judi online.Kedelapan, memperkuat kerja sama internasional untuk menangani situs judi online yang beroperasi lintas negara.
 
Kesembilan, lanjutnya lagi, memperbarui dan memperkuat peraturan perbankan untuk mencegah rekening bank digunakan sebagai sarana untuk judi online.

"Kesepuluh, meningkatkan kesadaran dan kemampuan teknis para pekerja di sektor perbankan dan keuangan untuk mengenali dan menangani transaksi yang terkait dengan judol," paparnya.

Selain itu, kata Deni, Bank Indonesia lebih hati-hati agar tak kecolongan, memberikan izin kepada penyelenggara jasa pembayaran yang dimiliki entitas judol. Pertama, memahami secara mendalam regulasi yang berlaku adalah kunci.

"BI telah menetapkan regulasi ketat terkait pemberian izin penyelenggara jasa sistem pembayaran, mencakup kehati-hatian dan kewajiban Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT). Termasuk menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC)," imbuhnya.

Populer

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

Pimpinan DPRD hingga Ketua Gerindra Sampang Masuk Daftar 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Selasa, 16 Juli 2024 | 19:56

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Pengusaha Tambang Haji Romo Diancam Dijemput Paksa KPK

Minggu, 14 Juli 2024 | 17:02

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Pujian Surya Paloh untuk Cak Imin Tegaskan Nasdem-PKB Tak Terpisahkan

Selasa, 23 Juli 2024 | 23:59

Bareskrim Limpahkan Tersangka Konten Porno Keponakan ke Kejari Gresik

Selasa, 23 Juli 2024 | 23:56

BPKH Siap Ikuti Prosedur Kalau Dipanggil Pansus Haji

Selasa, 23 Juli 2024 | 23:41

107 Peserta Lolos Verifikasi Administrasi Calon Anggota Kompolnas

Selasa, 23 Juli 2024 | 23:21

GMKI Medan: Marilah Jujur, Apa Sih Prestasi Bobby Nasution?

Selasa, 23 Juli 2024 | 22:44

Polda Kalteng Tangkap Penyelundup 8,4 ton Bawang Bombay Ilegal ke Palangka Raya

Selasa, 23 Juli 2024 | 22:40

Menko Airlangga Jadikan Jakarta Contoh Kemajuan Ekonomi

Selasa, 23 Juli 2024 | 22:29

Jaga Wilayah Laut Indonesia, Bakamla Bangun Sistem Peringatan Dini di Natuna

Selasa, 23 Juli 2024 | 22:24

Dana Haji yang Dikelola BPKH Naik Rp 20 M per Desember 2023

Selasa, 23 Juli 2024 | 22:12

Sebut Kebijakan Politik Berdasar ‘Pendekatan Akademis’, Elit Politik Sedang Ngibul

Selasa, 23 Juli 2024 | 22:06

Selengkapnya