Berita

Benih Bening Lobster/Ist

Bisnis

KPK Perlu Selidiki Program KKP Ekspor BBL Berkedok Budidaya

SELASA, 09 JULI 2024 | 18:28 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster dinilai sebagai bencana paling mematikan bagi sektor perikanan di Indonesia. Pasalnya tak ada satu pun pasal yang mengizinkan ekspor benih bening lobster (BBL).

"Dugaannya Peraturan Nomor 7 tahun 2024 diterbitkan untuk ekspor BBL dibungkus budidaya. Pertanyaannya ‘berapa miliar bibit BBL untuk budidaya, berapa luas lahan budidaya, berapa banyak pengusaha atau stakeholders yang budidaya. Ini pertanyaan-pertanyaan yang perlu dijawab oleh KKP,” kata Ketua Geomaritim Partai Negoro, Rusdianto Samawa dalam keterangannya kepada redaksi, Selasa (9/7).

Dugaan lain, di luar berlakunya regulasi pengelolaan lobster ini, Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP) membeli dan mengumpulkan BBL dari nelayan dengan sistem kuota untuk budidaya.


Namun Rusdianto menilai penuh kejanggalan karena tak sesuai dengan kebutuhan maupun fasilitas tempat budidaya.

"Seberapa besar BLU membeli BBL untuk budidaya, ini harus jelas. Tentu kalau beli ada standar harga. Sementara informasi di lapangan, BLU beli BBL untuk di ekspor. Walaupun, alasan beli untuk budidaya,” bebernya.

Lanjut dia, berdasarkan informasi di lapangan bahwa para pengepul menggerakkan nelayan untuk menangkap BBL dengan kuota tertentu sesuai izin yang diberikan oleh Kadis Kelautan-Perikanan di Provinsi masing-masing untuk ekspor.

“Misalnya di NTB diberikan kepada asosiasi Nelayan dengan kuota, sementara kesiapan fasilitas budidayanya tak memadai. Lalu izin kuota BBL yang ditangkap itu per hari bisa 100 ribu ekor per satu asosiasi. Apakah kebutuhan bibit budidaya bisa ditampung kalau 100 ribu. Kemanakah sisa bibit tersebut?” tegasnya.

"Tentu, izin tersebut bukan untuk budidaya, tetapi pengeluaran lobster sesuai Permen Nomor 7 tahun 2024. penafsiran pengeluaran (ekspor) lobster ini ada dua hal, yakni pertama, pengeluaran lobster dibolehkan sepanjang ukurannya sesuai. Kedua, pengeluaran BBL ke luar negeri (ekspor),” tambah Rusdianto yang juga Ketua Umum Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia (ANLI)

Lanjutnya, sementara Peraturan Menteri Nomor 7 tahun 2024 tidak jelas, tidak memberikan penjelasan dalam pasal apapun di bagian Kesatu, Kedua dan Ketiga tentang diperbolehkan ekspor BBL.

"Ada psikologis ketakutan dalam menerbitkan aturan pengelolaan Lobster, pertama, takut dikritik masyarakat yang anggap ekspor BBL itu merugikan. Kedua, takut apabila ekspor BBL diperjelas dalam suatu pasal tertentu dalam peraturan menteri,” ungkap dia.

Rusdianto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu melakukan supervisi (pengawasan) terhadap aktivitas lembaga negara atau kementerian yang sumbernya memakai uang negara.

Menurut dia, KPK perlu melakukan supervisi dan pemeriksaan terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan atas kebijakan yang dikeluarkan karena menimbulkan multitafsir antara ekspor; lobster konsumsi atau ekspor BBL.

“KPK harus klarifikasi pengelolaan anggaran KKP yang bocor dengan alokasi yang besar. Termasuk berbagai deretan kasus dugaan penyelundupan benih lobster dan kegagalan mencegah pengawasan tata niaga BBL ke luar negeri senilai Rp9,4 miliar ke Singapura dan bulan Mei 2024 dalam gagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp19,2 miliar tujuan Vietnam. Selain itu, penggunaan anggaran tidak transparan pada Biro Umum dan Setjen KKP untuk Program kegiatan layanan Protokoler dengan angka fantastik sekitar Rp5,1 miliar,” pungkas Rusdianto.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya