Berita

Benih Bening Lobster/Ist

Bisnis

KPK Perlu Selidiki Program KKP Ekspor BBL Berkedok Budidaya

SELASA, 09 JULI 2024 | 18:28 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster dinilai sebagai bencana paling mematikan bagi sektor perikanan di Indonesia. Pasalnya tak ada satu pun pasal yang mengizinkan ekspor benih bening lobster (BBL).

"Dugaannya Peraturan Nomor 7 tahun 2024 diterbitkan untuk ekspor BBL dibungkus budidaya. Pertanyaannya ‘berapa miliar bibit BBL untuk budidaya, berapa luas lahan budidaya, berapa banyak pengusaha atau stakeholders yang budidaya. Ini pertanyaan-pertanyaan yang perlu dijawab oleh KKP,” kata Ketua Geomaritim Partai Negoro, Rusdianto Samawa dalam keterangannya kepada redaksi, Selasa (9/7).

Dugaan lain, di luar berlakunya regulasi pengelolaan lobster ini, Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP) membeli dan mengumpulkan BBL dari nelayan dengan sistem kuota untuk budidaya.


Namun Rusdianto menilai penuh kejanggalan karena tak sesuai dengan kebutuhan maupun fasilitas tempat budidaya.

"Seberapa besar BLU membeli BBL untuk budidaya, ini harus jelas. Tentu kalau beli ada standar harga. Sementara informasi di lapangan, BLU beli BBL untuk di ekspor. Walaupun, alasan beli untuk budidaya,” bebernya.

Lanjut dia, berdasarkan informasi di lapangan bahwa para pengepul menggerakkan nelayan untuk menangkap BBL dengan kuota tertentu sesuai izin yang diberikan oleh Kadis Kelautan-Perikanan di Provinsi masing-masing untuk ekspor.

“Misalnya di NTB diberikan kepada asosiasi Nelayan dengan kuota, sementara kesiapan fasilitas budidayanya tak memadai. Lalu izin kuota BBL yang ditangkap itu per hari bisa 100 ribu ekor per satu asosiasi. Apakah kebutuhan bibit budidaya bisa ditampung kalau 100 ribu. Kemanakah sisa bibit tersebut?” tegasnya.

"Tentu, izin tersebut bukan untuk budidaya, tetapi pengeluaran lobster sesuai Permen Nomor 7 tahun 2024. penafsiran pengeluaran (ekspor) lobster ini ada dua hal, yakni pertama, pengeluaran lobster dibolehkan sepanjang ukurannya sesuai. Kedua, pengeluaran BBL ke luar negeri (ekspor),” tambah Rusdianto yang juga Ketua Umum Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia (ANLI)

Lanjutnya, sementara Peraturan Menteri Nomor 7 tahun 2024 tidak jelas, tidak memberikan penjelasan dalam pasal apapun di bagian Kesatu, Kedua dan Ketiga tentang diperbolehkan ekspor BBL.

"Ada psikologis ketakutan dalam menerbitkan aturan pengelolaan Lobster, pertama, takut dikritik masyarakat yang anggap ekspor BBL itu merugikan. Kedua, takut apabila ekspor BBL diperjelas dalam suatu pasal tertentu dalam peraturan menteri,” ungkap dia.

Rusdianto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu melakukan supervisi (pengawasan) terhadap aktivitas lembaga negara atau kementerian yang sumbernya memakai uang negara.

Menurut dia, KPK perlu melakukan supervisi dan pemeriksaan terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan atas kebijakan yang dikeluarkan karena menimbulkan multitafsir antara ekspor; lobster konsumsi atau ekspor BBL.

“KPK harus klarifikasi pengelolaan anggaran KKP yang bocor dengan alokasi yang besar. Termasuk berbagai deretan kasus dugaan penyelundupan benih lobster dan kegagalan mencegah pengawasan tata niaga BBL ke luar negeri senilai Rp9,4 miliar ke Singapura dan bulan Mei 2024 dalam gagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp19,2 miliar tujuan Vietnam. Selain itu, penggunaan anggaran tidak transparan pada Biro Umum dan Setjen KKP untuk Program kegiatan layanan Protokoler dengan angka fantastik sekitar Rp5,1 miliar,” pungkas Rusdianto.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya