Berita

Benih Bening Lobster/Ist

Bisnis

KPK Perlu Selidiki Program KKP Ekspor BBL Berkedok Budidaya

SELASA, 09 JULI 2024 | 18:28 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster dinilai sebagai bencana paling mematikan bagi sektor perikanan di Indonesia. Pasalnya tak ada satu pun pasal yang mengizinkan ekspor benih bening lobster (BBL).

"Dugaannya Peraturan Nomor 7 tahun 2024 diterbitkan untuk ekspor BBL dibungkus budidaya. Pertanyaannya ‘berapa miliar bibit BBL untuk budidaya, berapa luas lahan budidaya, berapa banyak pengusaha atau stakeholders yang budidaya. Ini pertanyaan-pertanyaan yang perlu dijawab oleh KKP,” kata Ketua Geomaritim Partai Negoro, Rusdianto Samawa dalam keterangannya kepada redaksi, Selasa (9/7).

Dugaan lain, di luar berlakunya regulasi pengelolaan lobster ini, Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP) membeli dan mengumpulkan BBL dari nelayan dengan sistem kuota untuk budidaya.

Namun Rusdianto menilai penuh kejanggalan karena tak sesuai dengan kebutuhan maupun fasilitas tempat budidaya.

"Seberapa besar BLU membeli BBL untuk budidaya, ini harus jelas. Tentu kalau beli ada standar harga. Sementara informasi di lapangan, BLU beli BBL untuk di ekspor. Walaupun, alasan beli untuk budidaya,” bebernya.

Lanjut dia, berdasarkan informasi di lapangan bahwa para pengepul menggerakkan nelayan untuk menangkap BBL dengan kuota tertentu sesuai izin yang diberikan oleh Kadis Kelautan-Perikanan di Provinsi masing-masing untuk ekspor.

“Misalnya di NTB diberikan kepada asosiasi Nelayan dengan kuota, sementara kesiapan fasilitas budidayanya tak memadai. Lalu izin kuota BBL yang ditangkap itu per hari bisa 100 ribu ekor per satu asosiasi. Apakah kebutuhan bibit budidaya bisa ditampung kalau 100 ribu. Kemanakah sisa bibit tersebut?” tegasnya.

"Tentu, izin tersebut bukan untuk budidaya, tetapi pengeluaran lobster sesuai Permen Nomor 7 tahun 2024. penafsiran pengeluaran (ekspor) lobster ini ada dua hal, yakni pertama, pengeluaran lobster dibolehkan sepanjang ukurannya sesuai. Kedua, pengeluaran BBL ke luar negeri (ekspor),” tambah Rusdianto yang juga Ketua Umum Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia (ANLI)

Lanjutnya, sementara Peraturan Menteri Nomor 7 tahun 2024 tidak jelas, tidak memberikan penjelasan dalam pasal apapun di bagian Kesatu, Kedua dan Ketiga tentang diperbolehkan ekspor BBL.

"Ada psikologis ketakutan dalam menerbitkan aturan pengelolaan Lobster, pertama, takut dikritik masyarakat yang anggap ekspor BBL itu merugikan. Kedua, takut apabila ekspor BBL diperjelas dalam suatu pasal tertentu dalam peraturan menteri,” ungkap dia.

Rusdianto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu melakukan supervisi (pengawasan) terhadap aktivitas lembaga negara atau kementerian yang sumbernya memakai uang negara.

Menurut dia, KPK perlu melakukan supervisi dan pemeriksaan terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan atas kebijakan yang dikeluarkan karena menimbulkan multitafsir antara ekspor; lobster konsumsi atau ekspor BBL.

“KPK harus klarifikasi pengelolaan anggaran KKP yang bocor dengan alokasi yang besar. Termasuk berbagai deretan kasus dugaan penyelundupan benih lobster dan kegagalan mencegah pengawasan tata niaga BBL ke luar negeri senilai Rp9,4 miliar ke Singapura dan bulan Mei 2024 dalam gagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp19,2 miliar tujuan Vietnam. Selain itu, penggunaan anggaran tidak transparan pada Biro Umum dan Setjen KKP untuk Program kegiatan layanan Protokoler dengan angka fantastik sekitar Rp5,1 miliar,” pungkas Rusdianto.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya