Berita

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro didampingi Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo saat pemgungkapan kasus judi dan pornografi online/Ist

Presisi

Bareskrim Bongkar Kasus Judi dan Pornografi Online

8 Orang Resmi Tersangka
SENIN, 08 JULI 2024 | 23:14 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online dan pornografi online jaringan internasional dengan menangkap delapan orang tersangka.

Delapan orang tersangka yang ditangkap memiliki peran yang berbeda, CCW berperan sebagai marketing, SM sebagai customer service, WAN sebagai agen, lalu AIH, NH, KA DT, ST sebagai host live streaming.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan dilakukan usai penyidik menemukan kantor operasional sindikat para pelaku di kawasan Karawaci, Tangerang.

Dari sini penyidik kemudian melakukan pengembangan ke wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, hingga Sulawesi Selatan.

"Ini sindikat internasional dan kita ketahui dari pelaku juga ada warga negara asing, server, kemudian tersangkanya berada di Indonesia," Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (8/7).

"Beberapa pelaku adalah warga negara asing, yakni Taiwan," sambungnya.
 
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka mengoperasikan situs judi online hot51 dan 82gaming sejak Desember 2023 lalu.

Tak hanya judi online, dalam situs tersebut juga menyediakan layanan live streaming berisi konten pornografi.

Djuhandani mengatakan, sindikat ini merekrut agen yang bertugas mencari streamer atau host. Ada pun host tersebut melaksanakan live streaming sambil berpakaian minim atau seksi, sampai dengan tidak berpakaian dan berhubungan intim.

Para host ditargetkan untuk melakukan live streaming selama tiga jam setiap hari dan mendapatkan gaji minimum.

"Para host akan mendapatkan bonus gift yang diberikan oleh viewers," kata Djuhandani.

Para operator ini direkrut oleh seorang WN Taiwan berinisial K yang hingga kini masih buron.

Dalam menjalankan bisnis haram ini para tersangka mampu memutar uang hingga Rp500 miliar dalam kurun 3 bulan.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat satu dan 3 Jo Pasal 27 ayat 1 dan 2 UU 1 / 2004 tentang perubahan kedua atas UU 11 / 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.




Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

Rhenald Kasali Komentari Gelar Doktor HC Raffi Ahmad: Kita Nggak Ketemu Tuh Kampusnya

Jumat, 04 Oktober 2024 | 07:00

Aksi Massa Desak Polisi Tetapkan Said Didu Tersangka

Kamis, 03 Oktober 2024 | 20:43

UPDATE

Survei INSTRAT: RK-Suswono Unggul Jelang Pencoblosan

Minggu, 06 Oktober 2024 | 14:02

Eksaminasi Kasus Mardani Maming, Pakar Hukum: SK Bupati Tidak Melanggar UU

Minggu, 06 Oktober 2024 | 14:02

Isran-Hadi Tingkatkan Derajat Wanita Kalimantan Timur

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:43

Maroko Bantah Terlibat dalam Putusan Pengadilan Uni Eropa Soal Perjanjian Pertanian dan Perikanan

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:25

FKDM Komitmen Netral di Pilkada Jakarta

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:21

Ariyo Ardi dan Anisha Dasuki Jadi Moderator Debat Perdana Pilkada Jakarta

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:18

Aliansi Rakyat Indonesia Ajak Warga Dunia Dukung Kemerdekaan Palestina

Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:58

Serangan Israel di Masjid Gaza Bunuh 18 Orang

Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:49

Program Makan Bergizi Gratis Tingkatkan Peran Ekonomi Rakyat

Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:28

Pertemuan Prabowo-Megawati Tak Perlu Didorong-dorong

Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:18

Selengkapnya