Berita

Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria (tengah)/Ist

Hukum

KPK Temukan Kebocoran Rp18,25 M Akibat Pungli di Raja Ampat

SENIN, 08 JULI 2024 | 12:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Cegah kebocoran kas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) memberantas pungutan liar (Pungli) dan menertibkan pajak serta retribusi di Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Hal itu disampaikan Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) wilayah V KPK, Dian Patria, usai keliling di Raja Ampat dalam misi pencegahan dan pemberantasan korupsi di Papua.

KPK, kata dia, bergerak untuk menyelesaikan sejumlah permasalahan, salah satunya pendampingan Pemda untuk penertiban pajak dan retribusi demi menyelamatkan kas daerah. Penertiban itu harus dilakukan secara masif, agar tidak timbul lubang besar pada pendapatan asli daerah (PAD).


"Kita lakukan pendampingan lapangan dari pulau ke pulau di Raja Ampat, untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha, penertiban pajak daerah, sekaligus memastikan sistem pemungutan oleh Pemda," katanya, dalam keterangan kepada wartawan, Senin (8/7).

Berdasar data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PAD Kabupaten Raja Ampat baru mencapai 4,15 persen, dengan nilai pajak dan retribusi tidak lebih dari 1,08 persen pada 2023.

Agar akuntabel dan transparan, KPK melakukan pendampingan pada kedua sisi krusial, yakni Pemda dan swasta.

Dian memastikan, Pemda menerapkan mekanisme pemungutan pajak dan retribusi yang efektif dan akuntabel, meliputi penggunaan sistem yang transparan, terintegrasi, dan minim celah korupsi.

"Upaya pencegahan kebocoran pajak ini penting, untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah dan mencegah potensi kerugian negara. Tentu perlu pengawasan, agar tidak ada lagi potensi kebocoran pajak daerah, baik melalui mekanisme gratifikasi, pungutan liar, maupun manipulasi data. Di sisi lain pelaku usaha juga kami lihat terkait kewajiban pajaknya," jelasnya.

Dalam tinjauan lapangan itu, KPK mendampingi Pemda mengunjungi 4 hotel yang diketahui bermasalah di tiga pulau berbeda, yakni Pulau Urai, Pulau Gam, dan Pulau Mansuar.

Sedangkan berdasarkan data Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) menunjukkan, masih ada 3 depot air minum, 4 restoran, serta 2 hotel lain yang masih bermasalah dengan pajak dan retribusi di Kabupaten Raja Ampat. Bahkan nilainya mencapai Rp220,5 juta untuk pajak hotel, dan Rp43 juta untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Saat melakukan pendampingan, kami juga mendengar masukan dan masalah dari sisi pelaku usahanya. Sehingga bisa diketahui, apa kendala yang dihadapi di swasta dan pemda," terang Dian.

Selain itu kata Dian, KPK juga menerima laporan dari pelaku usaha tentang beberapa permasalahan di lapangan, yakni adanya pungli oleh oknum masyarakat kepada wisatawan hotel. Setiap kali kapal wisatawan menuju lokasi diving, oknum masyarakat meminta Rp100 ribu hingga Rp1 juta per kapal.

"Di wilayah Wayak sendiri, minimal ada 50 kapal datang, sehingga potensi pendapatan dari pungutan liar ini mencapai Rp50 juta per hari dan Rp18,25 miliar per tahun," ungkap Dian.

Tak hanya itu, KPK juga mendapatkan informasi adanya pungli berupa pembayaran tanah yang ditagih oknum masyarakat kepada hotel yang berdiri di pulau-pulau, serta ketidakjelasan regulasi terkait pengelolaan sampah hotel

Untuk itu, KPK terus mendorong Pemkab Raja Ampat untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut dengan berkoordinasi dengan APH dan masyarakat setempat.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya