Berita

Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria (tengah)/Ist

Hukum

KPK Temukan Kebocoran Rp18,25 M Akibat Pungli di Raja Ampat

SENIN, 08 JULI 2024 | 12:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Cegah kebocoran kas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) memberantas pungutan liar (Pungli) dan menertibkan pajak serta retribusi di Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Hal itu disampaikan Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) wilayah V KPK, Dian Patria, usai keliling di Raja Ampat dalam misi pencegahan dan pemberantasan korupsi di Papua.

KPK, kata dia, bergerak untuk menyelesaikan sejumlah permasalahan, salah satunya pendampingan Pemda untuk penertiban pajak dan retribusi demi menyelamatkan kas daerah. Penertiban itu harus dilakukan secara masif, agar tidak timbul lubang besar pada pendapatan asli daerah (PAD).


"Kita lakukan pendampingan lapangan dari pulau ke pulau di Raja Ampat, untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha, penertiban pajak daerah, sekaligus memastikan sistem pemungutan oleh Pemda," katanya, dalam keterangan kepada wartawan, Senin (8/7).

Berdasar data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PAD Kabupaten Raja Ampat baru mencapai 4,15 persen, dengan nilai pajak dan retribusi tidak lebih dari 1,08 persen pada 2023.

Agar akuntabel dan transparan, KPK melakukan pendampingan pada kedua sisi krusial, yakni Pemda dan swasta.

Dian memastikan, Pemda menerapkan mekanisme pemungutan pajak dan retribusi yang efektif dan akuntabel, meliputi penggunaan sistem yang transparan, terintegrasi, dan minim celah korupsi.

"Upaya pencegahan kebocoran pajak ini penting, untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah dan mencegah potensi kerugian negara. Tentu perlu pengawasan, agar tidak ada lagi potensi kebocoran pajak daerah, baik melalui mekanisme gratifikasi, pungutan liar, maupun manipulasi data. Di sisi lain pelaku usaha juga kami lihat terkait kewajiban pajaknya," jelasnya.

Dalam tinjauan lapangan itu, KPK mendampingi Pemda mengunjungi 4 hotel yang diketahui bermasalah di tiga pulau berbeda, yakni Pulau Urai, Pulau Gam, dan Pulau Mansuar.

Sedangkan berdasarkan data Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) menunjukkan, masih ada 3 depot air minum, 4 restoran, serta 2 hotel lain yang masih bermasalah dengan pajak dan retribusi di Kabupaten Raja Ampat. Bahkan nilainya mencapai Rp220,5 juta untuk pajak hotel, dan Rp43 juta untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Saat melakukan pendampingan, kami juga mendengar masukan dan masalah dari sisi pelaku usahanya. Sehingga bisa diketahui, apa kendala yang dihadapi di swasta dan pemda," terang Dian.

Selain itu kata Dian, KPK juga menerima laporan dari pelaku usaha tentang beberapa permasalahan di lapangan, yakni adanya pungli oleh oknum masyarakat kepada wisatawan hotel. Setiap kali kapal wisatawan menuju lokasi diving, oknum masyarakat meminta Rp100 ribu hingga Rp1 juta per kapal.

"Di wilayah Wayak sendiri, minimal ada 50 kapal datang, sehingga potensi pendapatan dari pungutan liar ini mencapai Rp50 juta per hari dan Rp18,25 miliar per tahun," ungkap Dian.

Tak hanya itu, KPK juga mendapatkan informasi adanya pungli berupa pembayaran tanah yang ditagih oknum masyarakat kepada hotel yang berdiri di pulau-pulau, serta ketidakjelasan regulasi terkait pengelolaan sampah hotel

Untuk itu, KPK terus mendorong Pemkab Raja Ampat untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut dengan berkoordinasi dengan APH dan masyarakat setempat.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya