Berita

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo/Ist

Politik

Bamsoet Heran Masalah S2 dan S1 Masih Digoreng

SENIN, 08 JULI 2024 | 00:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sebelum adanya Undang-Undang No 12 Tahun tentang Perguruan Tinggi, dimungkinkan bagi seseorang untuk mengambil kuliah program pascasarjana (S2) dengan menggunakan ijazah sarjana muda (bukan D3) ditambah dengan pengalaman kerja.

Bahkan, sebelum adanya UU No. 12 Tahun 2012, jabatan profesor ketika itu bisa diberikan dengan pengabdian akademik yang luar biasa, tanpa harus melalui jenjang S2 atau S3 secara formal. Seperti Prof. R. Soebekti SH dan Prof. Punadi Purbacaraka SH, Prof Purnadi Purbacaraka, Prof Natabaya, Prof Malik Fajar dan banyak lagi.

Saat itu undang-undang yang mengatur tentang pendidikan masih menggunakan UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam UU No. 2 tahun 1989 tidak diatur secara rigit tentang jenjang dan syarat untuk mengikuti program pendidikan lanjutan seperti diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun tentang Perguruan Tinggi.

"Sangat aneh bila saat ini masih ada terus mempermasalahkan gelar S2 saya. Pernyataan yang disampaikan sangat tendensius dan menyerang serta merusak reputasi saya baik sebagai dosen ataupun Ketua MPR," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dikutip Senin (8/7).

Padahal mereka, kata Bamsoet, tidak memahami dengan pasti aturan yang berlaku saat itu sebelum berlakunya UU Dikti No 12 tahun 2012.

Setelah lulus SMA Negeri 14 Jakarta tahun 1981, Bamsoet  melanjutkan pendidikan ke Akademi Akuntansi Jayabaya dengan program sarjana muda, bukan program diploma atau D3, dan lulus tahun 1985. Selama kuliah di Akademi Akuntansi Jayabaya Bamsoet juga membagi waktu untuk bekerja.

Usai memperoleh gelar sarjana muda dari Akademi Akuntansi Jayabaya, Bamsoet melanjutkan pendidikan program S2 Institut Manajemen Newport Indonesia (IMNI) dengan menggunakan ijazah sarjana muda ditambah dengan pengalaman kerja sebagai wartawan dan sekretaris redaksi, sesuai dengan persyaratan dari IMNI.

Disaat bersamaan Bamsoet juga mendaftarkan diri untuk melanjutkan kuliah Sarjana Muda Akuntasi di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STEI) untuk memperoleh gelar sarjana S1 dan selesai tahun 1992.

"Keinginan saya untuk terus belajar sangat kuat walau duit cekak," ujar Bamsoet.

Bamsoet mengaku bisa menyelesaikan pendidikan S2 di IMNI lebih cepat dibanding S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia. Sehingga, ijazah S2 IMNI keluar tahun 1991. Sementara, ijazah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia diperoleh untuk tahun kelulusan 1992.

"Sehingga orang hanya melihatnya saya lulus S2 terlebih dahulu dibanding S1. Hal ini dapat saya pertanggungjawabkan," kata Bamsoet.

Bamsoet memaparkan, sejak adanya Undang-Undang No. 12 tahun 2012 Tentang Perguruan Tinggi, aturan untuk memperoleh gelar S2 lebih diperketat.

Syaratnya, harus terlebih dahulu memperoleh gelar sarjana. Seperti disebutkan dalam pasal 18 sampai dengan pasal 20 UU No. 12 tahun 2012 Tentang Perguruan Tinggi bahwa program magister merupakan pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan program sarjana atau sederajat.

"Hal ini pun sudah pernah diklarifikasi Menristek Muhammad Nasir pada tahun 2019 dengan mengatakan bahwa Ijazah S2 saya sah karena keluar tahun 1992, jauh sebelum UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terbit," kata Bamsoet.

"Jadi dimana salahnya jika saya mendaftar S2 menggunakan ijazah sarjana muda dengan pengalaman kerja? Karena memang saat itu hal tersebut dimungkinkan serta tidak ada peraturan ataupun undang-undang yang dilanggar," sambungnya.


Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Salaman Andika Perkasa Dicuekin Kapolda Jateng dan Pj Gubernur

Rabu, 25 September 2024 | 11:18

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

Rhenald Kasali Komentari Gelar Doktor HC Raffi Ahmad: Kita Nggak Ketemu Tuh Kampusnya

Jumat, 04 Oktober 2024 | 07:00

UPDATE

PDIP Bandar Lampung Maksimalkan Strategi Door to Door

Minggu, 06 Oktober 2024 | 03:58

Ahmad Syaikhu Siap Lanjutkan Program Era Ridwan Kamil

Minggu, 06 Oktober 2024 | 03:30

Ariza Ingatkan Kader dan Relawan untuk Antisipasi Kecurangan Pilkada

Minggu, 06 Oktober 2024 | 02:59

Debat Pilkada Lambar Tetap Digelar Meski Lawan Kotak Kosong

Minggu, 06 Oktober 2024 | 02:40

Madam Pang Doakan Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026

Minggu, 06 Oktober 2024 | 02:22

Soal Lawan Kotak Kosong, Begini Jawaban Gus Yani

Minggu, 06 Oktober 2024 | 01:59

Setahun Badai Al-Aqsa, Baraq Akan Gelar Aksi di Depan Kedubes AS

Minggu, 06 Oktober 2024 | 01:46

Gerindra Optimistis Dedi Mulyadi Menangkan Pilgub Jabar

Minggu, 06 Oktober 2024 | 01:32

Buntut Temuan APK Paslon di Mobil Dinas, Camat Negerikaton Diperiksa Bawaslu

Minggu, 06 Oktober 2024 | 00:59

Arne Slot Puas Bisa Torehkan Rekor bersama Liverpool

Minggu, 06 Oktober 2024 | 00:43

Selengkapnya