Berita

Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari/RMOL

Hukum

KPK: Rita Widyasari Terima Gratifikasi 5 Dolar AS per Metrik Ton Batubara

MINGGU, 07 JULI 2024 | 07:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW), diduga menerima gratifikasi 5 Dolar AS per metrik ton batubara, kemudian dilakukan pencucian uang yang kini sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. Menurutnya, perkara Rita Widyasari terkait usaha pertambangan batubara.

"RW selaku bupati itu mendapat gratifikasi dari beberapa perusahaan eksplorasi, bentuknya metrik ton, ya batubara gitu ya," kata Asep, seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (7/7).


Nilai awal penerimaan dari Rita sebesar 3,3 Dolar AS per metrik ton. Dan perkembangan terakhir, menerima 5 Dolar AS per metrik ton.

"Nah, bisa dibayangkan, karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton eksplorasinya, dikalikan, Kemudian uangnya mengalir Ke beberapa orang," tambah Asep.

Pada penyidikan TPPU ini pihaknya terus menelusuri kemana aliran dana, termasuk memanggil pengusaha batubara Kalimantan Timur (Kaltim), Mohd Said Amin, selaku Komisaris PT Core Energy Resource yang juga merupakan Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kaltim.

Namun Said Amin mangkir dari panggilan tim penyidik. KPK pun telah menggeledah rumah Said Amin di Samarinda, Kamis (6/6).

Sebelumnya, KPK telah melakukan penyitaan terhadap 536 dokumen, bukti elektronik, serta kendaraan sebanyak 91 unit terdiri motor dan mobil berbagai merek, seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz dan lain-lain.

Selain itu, tim penyidik juga menyita 5 bidang tanah dan bangunan, dan 30 Luxury Good berupa jam tangan berbagai merk, seperti Rolex berbagai type dan model, Hublot Big Bang, Chopard Mille, Richard Mille dan lain-lain.

Rita Widyasari telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018. Mereka diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak, baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati Kukar.

Rita dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar. Mereka diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.

Khairudin merupakan mantan Anggota DPRD Kukar, sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.

Sebelumnya, Rita juga telah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya