Berita

Kepala Departemen Sumber Daya Manusia Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Ryan H Suhendra (dua dari kanan)/Ist

Politik

Iwakum Ingatkan Kode Etik dalam Berita Skandal Hasyim Asyari

SABTU, 06 JULI 2024 | 11:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Insan pers diingatkan untuk tetap mematuhi kode etik jurnalistik dalam memberitakan kasus asusila yang menjerat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari.

Kepala Departemen Sumber Daya Manusia Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Ryan H Suhendra memandang, hak atas privasi korban harus diperhatikan.

Iwakum mencermati, masih ada media yang mengungkap identitas korban. Padahal, informasi tersebut tidak patut diberitakan lantaran berpotensi menambah kekerasan berbasis gender pada korban.


"Media seharusnya menghindari pemberitaan yang menjadikan korban tersudut. Pemberitaan kasus kekerasan seksual harus berpihak pada korban," kata Ryan dalam keterangan resminya, Sabtu (6/7).

Ryan menyayangkan, masih ada pemberitaan mengupas latar belakang keluarga korban. Tak hanya itu, keluarga pelaku seperti istri dan anaknya pun turut diekspose ke publik.

"Korban dan keluarga pelaku juga terdampak akibat kasus ini," kata dia.

Ryan menekankan, pemberitaan atas kasus kekerasan seksual seharusnya dapat membangun kesadaran publik untuk melawan kekerasan seksual.

Terdapat sejumlah aturan yang mengikat wartawan untuk senantiasa mematuhi kode etik dalam menulis kasus kekerasan seksual. Contohnya Pasal 5 UU 40/1999 tentang Pers yang mengatur pemberitaan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) juga mengatur tentang larangan penyebutan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila. Dalam penafsiran Iwakum, identitas adalah semua data dan informasi menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

Pasal 8 KEJ juga menyebutkan, "Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

"Setiap pemberitaan seharusnya senantiasa berpedoman pada kode etik dan aturan-aturan jurnalistik yang ada," pungkas Ryan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya