Berita

Kepala Departemen Sumber Daya Manusia Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Ryan H Suhendra (dua dari kanan)/Ist

Politik

Iwakum Ingatkan Kode Etik dalam Berita Skandal Hasyim Asyari

SABTU, 06 JULI 2024 | 11:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Insan pers diingatkan untuk tetap mematuhi kode etik jurnalistik dalam memberitakan kasus asusila yang menjerat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari.

Kepala Departemen Sumber Daya Manusia Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Ryan H Suhendra memandang, hak atas privasi korban harus diperhatikan.

Iwakum mencermati, masih ada media yang mengungkap identitas korban. Padahal, informasi tersebut tidak patut diberitakan lantaran berpotensi menambah kekerasan berbasis gender pada korban.


"Media seharusnya menghindari pemberitaan yang menjadikan korban tersudut. Pemberitaan kasus kekerasan seksual harus berpihak pada korban," kata Ryan dalam keterangan resminya, Sabtu (6/7).

Ryan menyayangkan, masih ada pemberitaan mengupas latar belakang keluarga korban. Tak hanya itu, keluarga pelaku seperti istri dan anaknya pun turut diekspose ke publik.

"Korban dan keluarga pelaku juga terdampak akibat kasus ini," kata dia.

Ryan menekankan, pemberitaan atas kasus kekerasan seksual seharusnya dapat membangun kesadaran publik untuk melawan kekerasan seksual.

Terdapat sejumlah aturan yang mengikat wartawan untuk senantiasa mematuhi kode etik dalam menulis kasus kekerasan seksual. Contohnya Pasal 5 UU 40/1999 tentang Pers yang mengatur pemberitaan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) juga mengatur tentang larangan penyebutan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila. Dalam penafsiran Iwakum, identitas adalah semua data dan informasi menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

Pasal 8 KEJ juga menyebutkan, "Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

"Setiap pemberitaan seharusnya senantiasa berpedoman pada kode etik dan aturan-aturan jurnalistik yang ada," pungkas Ryan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya