Berita

Kepala Departemen Sumber Daya Manusia Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Ryan H Suhendra (dua dari kanan)/Ist

Politik

Iwakum Ingatkan Kode Etik dalam Berita Skandal Hasyim Asyari

SABTU, 06 JULI 2024 | 11:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Insan pers diingatkan untuk tetap mematuhi kode etik jurnalistik dalam memberitakan kasus asusila yang menjerat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari.

Kepala Departemen Sumber Daya Manusia Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Ryan H Suhendra memandang, hak atas privasi korban harus diperhatikan.

Iwakum mencermati, masih ada media yang mengungkap identitas korban. Padahal, informasi tersebut tidak patut diberitakan lantaran berpotensi menambah kekerasan berbasis gender pada korban.


"Media seharusnya menghindari pemberitaan yang menjadikan korban tersudut. Pemberitaan kasus kekerasan seksual harus berpihak pada korban," kata Ryan dalam keterangan resminya, Sabtu (6/7).

Ryan menyayangkan, masih ada pemberitaan mengupas latar belakang keluarga korban. Tak hanya itu, keluarga pelaku seperti istri dan anaknya pun turut diekspose ke publik.

"Korban dan keluarga pelaku juga terdampak akibat kasus ini," kata dia.

Ryan menekankan, pemberitaan atas kasus kekerasan seksual seharusnya dapat membangun kesadaran publik untuk melawan kekerasan seksual.

Terdapat sejumlah aturan yang mengikat wartawan untuk senantiasa mematuhi kode etik dalam menulis kasus kekerasan seksual. Contohnya Pasal 5 UU 40/1999 tentang Pers yang mengatur pemberitaan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) juga mengatur tentang larangan penyebutan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila. Dalam penafsiran Iwakum, identitas adalah semua data dan informasi menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

Pasal 8 KEJ juga menyebutkan, "Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

"Setiap pemberitaan seharusnya senantiasa berpedoman pada kode etik dan aturan-aturan jurnalistik yang ada," pungkas Ryan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya