Berita

Kepala Departemen Sumber Daya Manusia Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Ryan H Suhendra (dua dari kanan)/Ist

Politik

Iwakum Ingatkan Kode Etik dalam Berita Skandal Hasyim Asyari

SABTU, 06 JULI 2024 | 11:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Insan pers diingatkan untuk tetap mematuhi kode etik jurnalistik dalam memberitakan kasus asusila yang menjerat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari.

Kepala Departemen Sumber Daya Manusia Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Ryan H Suhendra memandang, hak atas privasi korban harus diperhatikan.

Iwakum mencermati, masih ada media yang mengungkap identitas korban. Padahal, informasi tersebut tidak patut diberitakan lantaran berpotensi menambah kekerasan berbasis gender pada korban.


"Media seharusnya menghindari pemberitaan yang menjadikan korban tersudut. Pemberitaan kasus kekerasan seksual harus berpihak pada korban," kata Ryan dalam keterangan resminya, Sabtu (6/7).

Ryan menyayangkan, masih ada pemberitaan mengupas latar belakang keluarga korban. Tak hanya itu, keluarga pelaku seperti istri dan anaknya pun turut diekspose ke publik.

"Korban dan keluarga pelaku juga terdampak akibat kasus ini," kata dia.

Ryan menekankan, pemberitaan atas kasus kekerasan seksual seharusnya dapat membangun kesadaran publik untuk melawan kekerasan seksual.

Terdapat sejumlah aturan yang mengikat wartawan untuk senantiasa mematuhi kode etik dalam menulis kasus kekerasan seksual. Contohnya Pasal 5 UU 40/1999 tentang Pers yang mengatur pemberitaan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) juga mengatur tentang larangan penyebutan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila. Dalam penafsiran Iwakum, identitas adalah semua data dan informasi menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

Pasal 8 KEJ juga menyebutkan, "Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

"Setiap pemberitaan seharusnya senantiasa berpedoman pada kode etik dan aturan-aturan jurnalistik yang ada," pungkas Ryan.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya