Berita

Ahmad Farisi dan A. Fahrur Rozi selaku pemohon menyampaikan pokok permasalahannya pada sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/7)/Ist

Hukum

MK Diminta Perjelas Aturan Kampanye Bagi Pejabat Negara

JUMAT, 05 JULI 2024 | 17:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dua warga negara yakni Ahmad Farisi yang berprofesi sebagai peneliti bersama dengan A. Fahrur Rozi yang berstatus Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka memohonkan pengujian Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi.

Sidang Perkara Nomor 52/PUU-XXII/2024 yang dipimpin oleh Wakil MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur ini digelar di Ruang Sidang Panel MK pada Jumat (5/7).

Para Pemohon menyebut berhak atas penyelenggaraan Pilkada yang jujur, demokratis, berkepastian secara hukum serta bebas dari adanya konflik kepentingan. Namun pasal yang diujikan membuka pintu monopoli kekuasaan dan praktik nepotisme oleh kepala daerah aktif dan pajabat negara lainnya.

Untuk itu, para Pemohon memohonkan agar Mahkamah mewajibkan kepala daerah dan pejabat negara lainnya cuti dari jabatannya selama waktu kampanye.

“Pada intinya pasal a quo tidak memberikan limitasi akses kekuasaan dan penggunaan perangkat kenegaraan bagi pejabat negara dimaksud ketika melakukan kampanye politik," jelas Farisi yang hadir langsung di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.

"Hal tersebut sangat memungkinkan membuka adanya monopoli wewenang dan instrumen kekuasaan untuk kepentingan calon tertentu yang menyebabkan pelaksanaan Pilkada tidak menjadi fair, demokratis, dan bebas dari segala bentuk praktik kolusi dan nepotisme,” sambungnya.

Selain itu, menurut para Pemohon, pasal tersebut menyebabkan ketiadaan batasan yang mengatur secara rigid instrumen kekuasaan dan perangkat kenegaraan yang senantiasa melekat dalam pejabat negara. Sehingga membuka ruang besar bagi monopoli keterpilihan elektoral melalui perangkat dan instrumen kekuasaan oleh pejabat negara.

Di samping itu, tidak adanya ketentuan yang melarang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Pejabat Daerah, serta pejabat lainnya melakukan kampanye yang memiliki hubungan keluarga/semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami istri meskipun telah bercerai dengan peserta Pilkada juga sangat memungkinkan bagi terjadinya praktik nepotisme dalam Pilkada.

Dengan demikian, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 70 ayat (2) menjadi berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan: a. tidak menggunakan fasilitas jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan; b. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan c. tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pasangan calon serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing.”

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

Makan Bergizi Gratis Ibarat Es Teh

Jumat, 14 Februari 2025 | 07:44

UPDATE

Jejak Digital Ungkap PDIP Dalang Revisi UU KPK

Selasa, 25 Februari 2025 | 03:34

OMC di Jakarta Kurangi Curah Hujan hingga 60 Persen

Selasa, 25 Februari 2025 | 03:16

Lagu "Bayar Bayar Bayar" Dilarang Semakin Terkenal

Selasa, 25 Februari 2025 | 03:05

Bareng Ronny Talapessy, Ahmad Basarah Siap Jalani Tugas Jubir PDIP

Selasa, 25 Februari 2025 | 02:44

Politikus Senayan Ramaikan Turnamen Golf HPN 2025

Selasa, 25 Februari 2025 | 02:35

Tarif Tol Diskon 20 Persen Selama Mudik Lebaran

Selasa, 25 Februari 2025 | 02:09

Kejati Sumsel Tak Serius Tangani Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB

Selasa, 25 Februari 2025 | 01:40

Pramono Anung Dipuji Berani Bergabung di Retret

Selasa, 25 Februari 2025 | 01:19

Wamenko Polkam Imbau THR Cair H-7 Lebaran, Termasuk Ojol

Selasa, 25 Februari 2025 | 01:02

Operasi Pasar Digeber di 4 Ribu Titik

Selasa, 25 Februari 2025 | 00:36

Selengkapnya