Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Belum Final, Rencana Bea Masuk 200 Persen untuk Barang China Masih Dikaji

JUMAT, 05 JULI 2024 | 08:35 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Rencana kenaikan bea masuk 200 persen untuk barang-barang asal China, masih menjadi pembahasan berbagai pihak.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan rencana itu masih terus didalami dan dikaji bersama dengan kementerian lain serta menilik dampaknya.

"Itu kan kita lihat bersama-sama, jadi terutama Kementerian Perindustrian menyampaikan bahwa kita harus lihat dari hulu sampai hilirnya. Mulai dari bahan baku seperti serat, lalu sampai kain, sampai pakaian jadi, nah itu kan semuanya ada produksi di Indonesia," kata Febrio di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Jumat (5/7).


Rencana bea masuk tersebut bertujuan untuk menjaga agar produksi di Indonesia bisa tetap berjalan dengan baik, di tengah kondisi China yang mengalami kelebihan kapasitas.

"Sehingga kita melihat bagaimana produksi di Indonesia ini bisa tetap berjalan dengan baik di tengah sekarang memang kondisi di Tiongkok terutama overcapacity, jadi memang terjadi ekspor yang berlebihan dan kadang-kadang juga bisa terbukti bahwa mereka menjual dengan dumping," katanya.

Dumping merupakan praktik dagang yang dilakukan oleh eksportir dengan cara menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri.

"Nah ini yang sedang kita siapkan sama-sama, ada Kementerian Perindustrian, ada Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian juga diskusi dengan asosiasi-asosiasi, sehingga kita lihat secara lengkap dari hulu sampai hilirnya nanti kita akan segera putuskan untuk bisa dituangkan menjadi tarif yang disepakati," ujarnya.

Pembahasan terkait bea masuk itu dilakukan bersama-sama dengan Kemenkeu dan Kementerian Perindustrian serta Kementerian Perdagangan.

Menurutnya, akan ada dua level rapat terkait tata kelola dan besaran tarif bea masuk, yaitu rapat kepentingan nasional dan rapat tarif. Setelah itu bisa diputuskan besaran tarifnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

MTI: Saatnya Pilih Pemimpin karena Kualitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:29

Korupsi Kredit Perbankan Rp629,8 Miliar Proyek Apartemen Bekasi Diusut

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:18

Ketika Hukum Konstitusi Berhadapan dengan Realitas Pertahanan Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:01

Kesaktian Nusron Terbukti Lagi, KPK Dibuat Tak Bergigi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:48

Masjid Apung An-Nur di Ancol jadi Landmark Baru di Pesisir Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:20

Prabowo Pimpin Rapat Kabinet di Istana Bogor

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:07

KPK Jangan Gertak Sambal: Segera Jemput Paksa Nusron!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:35

Melampaui Efisiensi, Menemukan Peluang Baru

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:20

5 Jurnalis Hilang di Krakatau Dianugerahi Penghargaan Kemanusiaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:02

Investor Jangan Gampang Panik soal Ancaman MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya