Berita

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Budi Awaluddin/Ist

Nusantara

KJMU Plus Cair Paling Lambat Besok

RABU, 26 JUNI 2024 | 14:43 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kabar gembira bagi mahasiswa penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Plus karena paling lama cair dan terdistribusikan pada Kamis besok (27/6).

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, KJMU Plus yang diberikan untuk meningkatkan mutu pendidikan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, agar memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program Diploma/ Sarjana (jenjang D3,D4 dan S1) sampai selesai tepat waktu.

"Penerima KJMU Plus untuk masyarakat Jakarta yang benar-benar tidak mampu," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (26/6).


Menurut Budi, Disdik DKI Jakarta akan terus mengawal anggaran belanja milik daerah, agar penyalurannya tepat sasaran sehingga mewujudkan azas keadilan untuk masyarakat Jakarta.

Setelah melalui proses verifikasi kelayakan terhadap para pendaftar, kata Budi, telah ditetapkan 15.649 penerima KJMU Plus pada tahap I tahun 2024.

Sebanyak 15.649 mahasiswa penerima KJMU Plus itu terdaftar di 124 perguruan tinggi dari 45 Provinsi dan 67 Kabupaten/ Kota.

"Saat ini terdapat 110 PTN (Perguruan Tinggi Negeri)  dan 14 PTS (Perguruan Tinggi Swasta) yang telah bekerjasama dengan Pemprov DKI dalam program KJMU," kata Budi.

Penerima KJMU Plus akan memperoleh kucuran bantuan sosial Rp9 juta per 1 semester (6 bulan).

Besaran dana KJMU Plus Rp9 juta per semester digunakan untuk dua alokasi pembiayaan kebutuhan mahasiswa yaitu:
1.    Biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh PTN atau PTS sebagai pelunasan Uang Kuliah Tunggal (UKT)
2.    Biaya pendukung personal adalah bantuan biaya hidup mahasiswa yang dapat berupa :
a.    Biaya buku
b.    Makanan bergizi
c.    Transportasi
d.    Perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya.



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya