Berita

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua/Ist

Nusantara

Inggard Joshua: Penonaktifan NIK Kurangi Beban Subsidi Bansos

SELASA, 25 JUNI 2024 | 19:43 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua mendukung Program Penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak berdomisili di Jakarta.

Sebab program tersebut akan membuat program bantuan sosial (Bansos) tepat sasaran.

“Kami mendukung apa yang menjadi gerakan Pj Gubernur dalam rangka menyikapi KTP orang yang sudah tidak tinggal di Jakarta,” kata Inggard di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jakarta yang dikutip Selasa (25/6).


Menurut Inggard, beban keuangan daerah semakin berat akibat besarnya biaya jaminan sosial yang tidak tepat sasaran.

“Kita punya anggaran untuk Bansos itu hampir 30 persen dari total APBD. Bisa dibayangkan kalau kita salah sasaran pada penyaluran Bansos ini dan itu, memengaruhi pembiayaan pembangunan kita,” kata Inggard.

Lebih jauh, dampak dari salah sasaran penyaluran Bansos akibat akurasi data yang tidak bagus justru membebani masyarakat Jakarta.

Karena itu, menurut Inggard, penonaktifan NIK merupakan langkah tepat agar penggunaan keuangan daerah efektif dan tepat sasaran.

“Jangan sampai penduduk Jakarta terbebani oleh orang yang tidak tinggal di Jakarta atau disalahgunakan,” kata Inggard.

Inggard mengungkapkan dengan membersihkan NIK maka akan menghemat anggaran Bansos cukup besar. Sehingga bisa dialokasikan untuk pembenahan RW kumuh atau pembangunan infrastruktur lainnya.

"Pemprov DKI juga belanja modal lebih anyak yang akan meningkatkan kesehjateraan rakyat Jakarta," kata Inggard.

Inggard menerangkan bahwa ada sejumlah dasar hukum terkait penataan dan penertiban dokumen sesuai domisili. Antara lain Pasal 15 ayat 2 UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No 24Tahun 2013.

Berikutnya Pasal 96 huruf f Permendagri Nomor 95 Tahun 2019, Surat Edaran Mendagri No 470/7256/SJ tanggal 27 Desember 2021.

Selanjutnya Instruksi Sekda DKI Jakarta no e-0011 Tahun 2024 tanggal 15 Maret 2024, Surat Keputusan Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Nomor 108 Tahun 2024 tanggal 28 Maret 2024, dan Surat Edaran Sekda DKI Jakarta No e-0005/SE/2024 tanggal 1 April 2024.

"Ada juga Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/7256/SJ tanggal 27 Desember 2021 tentang Pindah Datang Penduduk mengamanatkan bahwa warga yang sudah berdomisili lebih dari setahun harus mengurus kepindahannya," kata Inggard.

Inggard memperkirakan Program Penonaktifan NIK bisa mengurangi jumlah penduduk Jakarta hingga 1 juta jiwa.

"Kalau ada yang keberatan silahkan datang ke DPRD dengan membawa bukti-bukti yang kuat, seperti kepemilikan lahan atau rumah di Jakarta," demikian Inggard.



Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya