Berita

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun/Ist

Politik

MKD Putuskan Bamsoet Melanggar Kode Etik

SENIN, 24 JUNI 2024 | 11:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun mengumumkan bahwa Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), telah dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis.

Keputusan ini merupakan buntut dari laporan seorang mahasiswa Islam Jakarta bernama Azhari, yang menyoroti pernyataan Bamsoet bahwa semua partai politik setuju melakukan amandemen UUD 1945.

"Menimbang perbuatan Teradu tidak menaati kode etik sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 2 ayat (4) juncto Pasal 3 ayat 2 juncto Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik," kata Adang saat membacakan putusan, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6).


Ditambahkan Adang, pada Pasal 2 Kode Etik DPR RI menekankan bahwa anggota harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau golongan, serta bertanggung jawab mengemban amanah rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, dan menghormati lembaga legislatif.

"Setelah mendengarkan keterangan Pengadu, mendengarkan keterangan saksi-saksi, dan memeriksa dokumen Pengadu, Mahkamah Kehormatan Dewan menyimpulkan bahwa Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia," jelas Adang.

MKD, kata Adang, memutuskan bahwa Bamsoet melanggar kode etik atas dasar fakta yang terungkap dalam persidangan. Oleh karena itu, Bamsoet diberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

"MKD memutuskan dan mengadili: Menyatakan Teradu terbukti melanggar. Memberikan sanksi kepada Teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis. Kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap," pungkas Adang.

Sebelumnya, pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang menyebut semua partai politik (parpol) setuju melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 berbuntut panjang. Waketum Partai Golkar itu dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Bamsoet dilaporkan oleh Mahasiswa Islam Jakarta bernama Azhari. Laporan itu diterima langsung oleh Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam di Gedung MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta pada Kamis (6/6) lalu.

"Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya," kata Azhari sesuai melaporkan Bamsoet di MKD RI.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Bahlil Maju Caleg di Pemilu 2029, Bukan Cawapres Prabowo

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Temui Presiden Prabowo, Dubes Pakistan Siap Dukung Keketuaan Indonesia di D8

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Rusia Pastikan Tak Hadiri Forum Perdana Board of Peace di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:06

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Mantan Pendukung Setia Jokowi Manuver Bela Roy Suryo Cs

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:58

Buntut Diperiksa Kejagung, Dua Kajari Sumut Dicopot

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:57

5 Rekomendasi Drama China untuk Temani Liburan Imlek 2026

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:47

Integrasi Program Nasional Jadi Kunci Strategi Prabowo Lawan Kemiskinan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:44

Posisi Seskab Teddy Strategis Pastikan Arahan Presiden Prabowo Bisa Berjalan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:41

Polri Ungkap Alasan Kembali Periksa Jokowi

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:39

Selengkapnya