Berita

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun/Ist

Politik

MKD Putuskan Bamsoet Melanggar Kode Etik

SENIN, 24 JUNI 2024 | 11:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun mengumumkan bahwa Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), telah dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis.

Keputusan ini merupakan buntut dari laporan seorang mahasiswa Islam Jakarta bernama Azhari, yang menyoroti pernyataan Bamsoet bahwa semua partai politik setuju melakukan amandemen UUD 1945.

"Menimbang perbuatan Teradu tidak menaati kode etik sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 2 ayat (4) juncto Pasal 3 ayat 2 juncto Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik," kata Adang saat membacakan putusan, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6).


Ditambahkan Adang, pada Pasal 2 Kode Etik DPR RI menekankan bahwa anggota harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau golongan, serta bertanggung jawab mengemban amanah rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, dan menghormati lembaga legislatif.

"Setelah mendengarkan keterangan Pengadu, mendengarkan keterangan saksi-saksi, dan memeriksa dokumen Pengadu, Mahkamah Kehormatan Dewan menyimpulkan bahwa Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia," jelas Adang.

MKD, kata Adang, memutuskan bahwa Bamsoet melanggar kode etik atas dasar fakta yang terungkap dalam persidangan. Oleh karena itu, Bamsoet diberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

"MKD memutuskan dan mengadili: Menyatakan Teradu terbukti melanggar. Memberikan sanksi kepada Teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis. Kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap," pungkas Adang.

Sebelumnya, pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang menyebut semua partai politik (parpol) setuju melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 berbuntut panjang. Waketum Partai Golkar itu dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Bamsoet dilaporkan oleh Mahasiswa Islam Jakarta bernama Azhari. Laporan itu diterima langsung oleh Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam di Gedung MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta pada Kamis (6/6) lalu.

"Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya," kata Azhari sesuai melaporkan Bamsoet di MKD RI.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya