Berita

Kuasa hukum Pegi, Toni RM usai menyampaikan surat permohonan kepada KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis siang (20/6)/RMOL

Hukum

Khawatir Ada Suap

Pengacara Pegi Setiawan Minta KPK Pantau Sidang Praperadilan

KAMIS, 20 JUNI 2024 | 15:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengacara tersangka dugaan pembunuhan terhadap Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan (PS) alias Perong alias Robi Irawan mengajukan permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat memantau proses persidangan praperadilan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi berupa penyuapan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Pegi, Toni RM usai menyampaikan surat permohonan kepada KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis siang (20/6).

"Kedatangan kami kemari, menyampaikan surat permohonan pengawasan dalam hal kewenangan KPK adalah pencegahan, khawatir terjadinya suap dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan," kata Toni yang didampingi ibu dan adik Pegi Setiawan di Gedung Merah Putih KPK.


Toni mengatakan, pihaknya meminta agar KPK dapat mengawasi dan memonitor aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung yang akan dimulai pada Senin (24/6).

"Karena kami penasihat hukum Pegi Setiawan, sangat yakin bahwa Pegi Setiawan itu bukanlah pelakunya, tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan Eki dan Vina," jelas Toni.

Toni menilai bahwa kasus yang menjerat Pegi Setiawan terkesan dipaksakan. Sehingga ditakutkan dengan bukti yang minim, hakim malah menolak praperadilan Pegi Setiawan.

"Sehingga kalau hakim menolak dengan alat bukti yang minim seolah-olah penetapan tersangka itu sah, maka kami khawatir ada suap-menyuap di proses peradilan ini. Oleh karenanya, sebagai pencegahan, Ini baik untuk semua penegak hukum di sana, di Bandung, di Cirebon, di Pengadilan Negeri Bandung, agar tidak terjadi suap menyuap, dan ini pencegahan termasuk, sudah diterima suratnya," pungkas Toni.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya