Berita

Kuasa hukum Pegi, Toni RM usai menyampaikan surat permohonan kepada KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis siang (20/6)/RMOL

Hukum

Khawatir Ada Suap

Pengacara Pegi Setiawan Minta KPK Pantau Sidang Praperadilan

KAMIS, 20 JUNI 2024 | 15:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengacara tersangka dugaan pembunuhan terhadap Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan (PS) alias Perong alias Robi Irawan mengajukan permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat memantau proses persidangan praperadilan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi berupa penyuapan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Pegi, Toni RM usai menyampaikan surat permohonan kepada KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis siang (20/6).

"Kedatangan kami kemari, menyampaikan surat permohonan pengawasan dalam hal kewenangan KPK adalah pencegahan, khawatir terjadinya suap dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan," kata Toni yang didampingi ibu dan adik Pegi Setiawan di Gedung Merah Putih KPK.


Toni mengatakan, pihaknya meminta agar KPK dapat mengawasi dan memonitor aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung yang akan dimulai pada Senin (24/6).

"Karena kami penasihat hukum Pegi Setiawan, sangat yakin bahwa Pegi Setiawan itu bukanlah pelakunya, tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan Eki dan Vina," jelas Toni.

Toni menilai bahwa kasus yang menjerat Pegi Setiawan terkesan dipaksakan. Sehingga ditakutkan dengan bukti yang minim, hakim malah menolak praperadilan Pegi Setiawan.

"Sehingga kalau hakim menolak dengan alat bukti yang minim seolah-olah penetapan tersangka itu sah, maka kami khawatir ada suap-menyuap di proses peradilan ini. Oleh karenanya, sebagai pencegahan, Ini baik untuk semua penegak hukum di sana, di Bandung, di Cirebon, di Pengadilan Negeri Bandung, agar tidak terjadi suap menyuap, dan ini pencegahan termasuk, sudah diterima suratnya," pungkas Toni.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya