KECANDUAN! Judi itu membuai harapan, walaupun menang sesungguhnya itu adalah awal dari kekalahan, begitu dinyanyikan Rhoma Irama, 1987. Pada era konvergensi media, maka kegiatan perjudian mendapatkan wahana baru, bergelayut di jagat maya, bertransformasi menjadi judi online.
Problemnya, gempuran iklan promosi judi online berseliweran di berbagai media digital. Bahkan sebagian di antaranya menawarkan tahap free trial, uji coba gratis. Dalam teori pemasaran, fase awal interaksi menjadi penting, untuk membangun kesan. Judi menjanjikan keberuntungan semu.
Di Bagian selanjutnya,
ending yang mudah ditebak, para penjudi bangkrut, sementara bandar selalu beruntung dalam berbagai situasi. Impian untuk menjadi
crazy rich yang mudah menjadi kelompok kaya, dengan cara instan adalah mimpi kosong di tengah hari bolong.
Judi
online adalah bagian tidak terpisahkan dari kejahatan versi lama, dalam dunia baru yang semakin terdigitalisasi. Selayaknya zat adiktif yang menimbulkan kecanduan, judi meningkatkan keinginan untuk menjadi kaya tanpa perlu keluar keringat dan kerja keras.
Bila ditilik dari sudut pandang sebagaimana Sunan Ampel berupaya meningkatkan moralitas masyarakat Jawa dalam pola edukasi yang dikenal prinsip
molimo atau tidak untuk lima perkara, di antaranya:
moh -tidak pada persoalan
main -judi,
mabok -alkohol,
madat -candu,
madon -berzina dan
maling -mencuri.
Bahkan sejak tahun 1443, Sunan Ampel sudah menyebut problem berjudi telah menjadi masalah yang perlu dituntaskan. Segala jenis pertaruhan dan perjudian adalah penyakit sosial, Sunan Ampel dan Rhoma Irama mendorong bangkitnya kesadaran individu, dengan keimanan sebagai pencegahanya.
Dalam kehidupan bernegara, diperlukan perlindungan secara sistematik. Jelas skemanya bukan bantuan sosial bagi pecandu korban judi
online. Pemangku kebijakan harus mengupayakan eliminasi konten judi
online, dibanding menguatkan sensor media bagi suara oposisi kekuasaan.
Kerangka kerja yang terstruktur diperlukan, untuk memberantas perjudian
online, multisektor. Termasuk mengatasi para
backing -bandar besar si pengatur sirkulasi uang jumbo. Sebagian pihak mensinyalir ada relasi serta potensi
conflict of interest untuk kasus berkode 303 tersebut.
Kejadian pilu retaknya kehidupan keluarga karena judi
online, sudah sering terdengar. Tetapi upaya struktural dalam mengatasinya, belum terlihat optimal. Terlebih bila mengandalkan literasi publik, dengan hanya melalui
SMS blast, perlu bauran kebijakan yang kompleks terintegrasi.
Termasuk membuat formulasi bentuk, dan metode pengaturan serta penghukuman. Kanal
online harus bertanggung jawab serta berkontribusi mereduksi konten judi, termuat dalam regulasi.
Kejahatan berbasis teknologi, termasuk bagian dari
cybercrime di dalamnya terdapat prostitusi, pinjaman
online, pencurian data dan pelbagai hal lain, perlu direspon melalui
counter teknologi. Relatif tidak akan mempan problematika judi
online, bila diatasi sebatas imbauan.
Realitas sulitnya pemberantasan judi
online, merefleksikan kondisi suram wajah kesehatan psikososial. Agaknya sulit untuk bisa tetap sehat, dalam sistem kehidupan yang sedang sakit.
Betapa tidak, publik diminta untuk terus bersabar dalam keterhimpitan ekonomi, sementara pihak pemangku kuasa terlihat tamak mempertahankan hak Istimewa yang dimilikinya. Pilihan solusi yang dimiliki publik tidak banyak, seolah pintu peluang terbuka hanya lewat judi
online.
Bisa jadi, publik sudah tidak percaya apapun cerita dan laku kuasa, karena tidak ada harapan apapun disana. Di benak publik yang tersisa hanya imaji tentang bualan belaka. Perlu segera dibenahi.
Penulis Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Komunikasi Universitas Sahid