Berita

Ilustrasi judi online/Net

Publika

Judi Online, Rhoma Irama, dan Sunan Ampel

KAMIS, 20 JUNI 2024 | 10:05 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

KECANDUAN! Judi itu membuai harapan, walaupun menang sesungguhnya itu adalah awal dari kekalahan, begitu dinyanyikan Rhoma Irama, 1987. Pada era konvergensi media, maka kegiatan perjudian mendapatkan wahana baru, bergelayut di jagat maya, bertransformasi menjadi judi online.

Problemnya, gempuran iklan promosi judi online berseliweran di berbagai media digital. Bahkan sebagian di antaranya menawarkan tahap free trial, uji coba gratis. Dalam teori pemasaran, fase awal interaksi menjadi penting, untuk membangun kesan. Judi menjanjikan keberuntungan semu.

Di Bagian selanjutnya, ending yang mudah ditebak, para penjudi bangkrut, sementara bandar selalu beruntung dalam berbagai situasi. Impian untuk menjadi crazy rich yang mudah menjadi kelompok kaya, dengan cara instan adalah mimpi kosong di tengah hari bolong.


Judi online adalah bagian tidak terpisahkan dari kejahatan versi lama, dalam dunia baru yang semakin terdigitalisasi. Selayaknya zat adiktif yang menimbulkan kecanduan, judi meningkatkan keinginan untuk menjadi kaya tanpa perlu keluar keringat dan kerja keras.

Bila ditilik dari sudut pandang sebagaimana Sunan Ampel berupaya meningkatkan moralitas masyarakat Jawa dalam pola edukasi yang dikenal prinsip molimo atau tidak untuk lima perkara, di antaranya: moh -tidak pada persoalan main -judi, mabok -alkohol, madat -candu, madon -berzina dan maling -mencuri.

Bahkan sejak tahun 1443, Sunan Ampel sudah menyebut problem berjudi telah menjadi masalah yang perlu dituntaskan. Segala jenis pertaruhan dan perjudian adalah penyakit sosial, Sunan Ampel dan Rhoma Irama mendorong bangkitnya kesadaran individu, dengan keimanan sebagai pencegahanya.

Dalam kehidupan bernegara, diperlukan perlindungan secara sistematik. Jelas skemanya bukan bantuan sosial bagi pecandu korban judi online. Pemangku kebijakan harus mengupayakan eliminasi konten judi online, dibanding menguatkan sensor media bagi suara oposisi kekuasaan.

Kerangka kerja yang terstruktur diperlukan, untuk memberantas perjudian online, multisektor. Termasuk mengatasi para backing -bandar besar si pengatur sirkulasi uang jumbo. Sebagian pihak mensinyalir ada relasi serta potensi conflict of interest untuk kasus berkode 303 tersebut.

Kejadian pilu retaknya kehidupan keluarga karena judi online, sudah sering terdengar. Tetapi upaya struktural dalam mengatasinya, belum terlihat optimal. Terlebih bila mengandalkan literasi publik, dengan hanya melalui SMS blast, perlu bauran kebijakan yang kompleks terintegrasi.

Termasuk membuat formulasi bentuk, dan metode pengaturan serta penghukuman. Kanal online harus bertanggung jawab serta berkontribusi mereduksi konten judi, termuat dalam regulasi.

Kejahatan berbasis teknologi, termasuk bagian dari cybercrime di dalamnya terdapat prostitusi, pinjaman online, pencurian data dan pelbagai hal lain, perlu direspon melalui counter teknologi. Relatif tidak akan mempan problematika judi online, bila diatasi sebatas imbauan.

Realitas sulitnya pemberantasan judi online, merefleksikan kondisi suram wajah kesehatan psikososial. Agaknya sulit untuk bisa tetap sehat, dalam sistem kehidupan yang sedang sakit.

Betapa tidak, publik diminta untuk terus bersabar dalam keterhimpitan ekonomi, sementara pihak pemangku kuasa terlihat tamak mempertahankan hak Istimewa yang dimilikinya. Pilihan solusi yang dimiliki publik tidak banyak, seolah pintu peluang terbuka hanya lewat judi online.

Bisa jadi, publik sudah tidak percaya apapun cerita dan laku kuasa, karena tidak ada harapan apapun disana. Di benak publik yang tersisa hanya imaji tentang bualan belaka. Perlu segera dibenahi.

Penulis Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Komunikasi Universitas Sahid

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya