Berita

Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria (pegang tongkat)/Ist

Politik

KPK Temukan 53 Tambang Galian C Ilegal di Lombok Timur

MINGGU, 16 JUNI 2024 | 10:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 53 dari 208 tambang galian C di Lombok Timur dinyatakan ilegal. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun turun tangan melakukan pengawasan dan penertiban.

Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, mengatakan, lemahnya pengawasan dan penertiban galian C oleh Pemda jelas derdampak negatif, baik bagi keuangan daerah, lingkungan, maupun masyarakat.

"Ditambah tidak adanya regulasi dan pengawasan yang jelas dari Pemda. Jika terus dibiarkan, Pemda bisa kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD) hingga menghambat kemajuan daerah, salah satunya terjadi di daerah Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat," kata Dian, lewat keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (16/6).

Dari 208 galian C yang ada di Gumi Selaparang, kata Dian, 53 di antaranya ilegal. Untuk itu, KPK melalui Direktorat Korsup Wilayah V mengawal percepatan penertiban galian C ilegal itu.

Setelah rapat koordinasi dengan Pemda Lotim, Kamis (13/6), Tim Korsup Wilayah V terjun langsung bersama Pemda, meninjau lokasi galian C yang diduga ilegal dan sudah dikeruk selama lima tahun, dengan kedalaman 15-20 meter, di Desa Pringgasela Timur, Jumat (14/6).

"Penertiban galian C, mulai pajak hingga volume muatan yang dilakukan secara optimal bisa menjadi kunci utama menyejahterakan daerah. Jika dikelola dengan baik, dapat menghasilkan PAD yang signifikan, yang ujungnya bisa dimanfaatkan juga bagi masyarakat," jelas Dian.

Sayangnya, selama peninjauan hingga ke pos pengecekan dump truck Lotim, Dian melihat Pemda kurang tegas dalam menindak dan mengoptimalkan pajak daerah.

Masih banyak truk mengangkut muatan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) melebihi batas yang diizinkan. Truk-truk itu tidak menggunakan penutup terpal, sehingga berpotensi mencemari lingkungan dan memicu kecelakaan. Namun, saat diperiksa di pos pengecekan, truk-truk itu tidak dikenai sanksi.

Lalu, kuasi/karcis pajak yang memiliki 3 warna berbeda, namun tidak jelas ditujukan pada siapa (supir, pembeli, atau Pemda), yang memungkinkan jadi celah potensi penyalahgunaan.

Terakhir, sambung Dian, saat ditinjau tim Korsup Wilayah V, pos pengecekan yang ada di perbatasan Lotim-Lombok Tengah tidak ada petugas jaga, padahal hampir setiap 5-10 menit sekali ada truk muatan yang masuk lokasi pengecekan.

"Ada banyak celah korupsi di sana. Padahal dump truck material galian C kelebihan muatan juga merusak infrastruktur dan mengakibatkan kerugian negara. Belum lagi integritas petugas di lapangan. Lebih baik pakai jembatan timbang, yang harganya kurang lebih Rp800 juta. Tidak perlu lagi ngukur-ngukur volume, harga, karena sudah tertera. Si pembeli lewat sopir tinggal bayar pajak sesuai Perda 10/2010 dan Perhub 18/2015. Kan simpel," jelas Dian.

Rekomendasi lain yang diberikan KPK setelah dilakukan peninjauan, sebaiknya petugas dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) memusatkan pemungutan pajak di pos perbatasan dengan Lombok Tengah, penyesuaian warna karcis, dan memastikan keamanan sarana angkutan.

"Selain itu juga membantu perizinan tambang ilegal dengan one stop service di setiap daerah, dengan menghadirkan provinsi," pungkas Dian.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Kejanggalan LHKPN Wakil DPRD Langkat Dilapor ke KPK

Minggu, 23 Februari 2025 | 21:23

Jumhur Hidayat Apresiasi Prabowo Subianto Naikkan Upah di 2025

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:56

Indeks Korupsi Pakistan Merosot Kelemahan Hampir di Semua Sektor

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:44

Beban Kerja Picu Aksi Anggota KPU Medan Umbar Kalimat Pembunuhan

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:10

Wamenag Minta PUI Inisiasi Silaturahmi Akbar Ormas Islam

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:08

Bawaslu Sumut Dorong Transparansi Layanan Informasi Publik

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:52

Empat Negara Utama Alami Krisis Demografi, Pergeseran ke Belahan Selatan Dunia, India Paling Siap

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:46

Galon Polikarbonat Bisa Sebabkan Kanker? Simak Faktanya

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:34

Indra Gunawan Purba: RUU KUHAP Perlu Dievaluasi

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:31

Kolaborasi Kunci Keberhasilan Genjot Perekonomian Koperasi

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:13

Selengkapnya