Berita

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi/Ist

Politik

Bakal Disikat, Pinjol dan Judol seperti 'Adik-Kakak'

JUMAT, 14 JUNI 2024 | 15:09 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Selain memberantas judi online (Judol) yang kian meresahkan, pemerintah juga memprioritaskan menuntaskan persoalan pinjaman online (Pinjol) ilegal.

“Penanganan pemberantasan judi online dan pinjaman online ilegal perlu dilakukan komprehensif, melibatkan semua kementerian,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, lewat keterangan resmi, Jumat (14/6).

Menurutnya, aktivitas judi online sangat berkaitan dengan pinjaman online ilegal. Ada kecenderungan kedua kasus makin marak dan makin meresahkan masyarakat.


“Saya sudah pernah bilang berkali-kali, Judol sama Pinjol ilegal itu adik-kakak, saudara kandung itu, dua-duanya harus disikat!” tegasnya.

Menkominfo mengungkap Surat Keputusan (SK) Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online secara administrasi telah rampung. Menurutnya, Presiden Joko Widodo segera menandatangani agar Satgas bisa bergerak.

"Dalam waktu tidak terlalu lama, SK Satgas Pemberantasan Judi Online ditandatangani Pak Presiden," ujarnya.

Dia juga menambahkan, penandatanganan SK oleh Presiden Joko Widodo dilakukan usai para menteri yang tergabung dalam Satgas memberikan persetujuan.

"Prosedurnya, semua menteri paraf, nanti tinggal Pak Presiden. Tadi saya sudah paraf sebelum ke sini. Ketuanya Pak Menko Polhukam, wakilnya Pak Menko PMK, saya Ketua Bidang Pencegahan, Pak Kapolri Ketua Bidang Penegakan Hukum," jelasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya