Berita

Wakil Ketua Fraksi PKS Mulyanto/Ist

Politik

Fraksi PKS Minta Izin Tambang Ormas Keagamaan Dibatalkan

KAMIS, 13 JUNI 2024 | 14:18 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pemerintah didesak untuk membatalkan rencana bagi-bagi IUPK (izin usaha pertambangan khusus) kepada ormas keagamaan.

Wakil Ketua Fraksi PKS Mulyanto menilai langkah tersebut tidak tepat di tengah karut-marut dunia pertambangan serta terkait dengan kompetensi ormas keagamaan.

“Salah-salah ini dapat menjerumuskan ormas keagamaan, sebagai penjaga moral masyarakat, ke dalam ‘dunia hitam’ pertambangan,” ujar Mulyanto dalam keterangannya, Kamis (13/6).


Menurut Mulyanto, semestinya Pemerintah mengatur usaha pertambangan sesuai dengan amanat konstitusi, agar kekayaan alam yang dikuasai negara benar-benar dapat memakmurkan kehidupan rakyat, bukan malah membagi-bagi IUPK eks PKP2B pada pendatang baru yakni ormas keagamaan yang secara spesialisasi dan kompetensi pertambangan masih belum terbukti.  

"Ini dikhawatirkan malah akan memperunyam kondisi pertambangan nasional yang memang sudah semrawut," jelasnya

Mulyanto membeberkan kasus-kasus pertambangan dengan kerugian negara triliunan rupiah akhir-akhir ini susul-menyusul terungkap.

Kasus korupsi timah di Babel dengan kerugian negara yang fantastis mencapai 300 triliun rupiah belum tuntas ditangani, namun malah merebak kasus korupsi emas PT Antam, yang besarnya mencapai 109 ton emas.

Sementara aparat belum berhasil menuntaskan kasus tambang  emas ilegal di Kalimantan, yang menggunakan alat berat dan melibatkan WNA China sebanyak 80 orang yang sebagian dengan visa turis, tiba-tiba muncul kasus serupa di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Belum lagi soal reklamasi lahan pasca tambang, kerusakan lingkungan hidup, termasuk masalah limbah tambang yang dibuang sekenanya ke sungai atau laut yang merusak ekosistem biota air.

Sementara jumlah Inspektur Tambang sangat terbatas, satgas tambang ilegal terpadu cuma menjadi wacana karena sampai hari ini belum diteken Presiden.  

Padahal beking aparat, termasuk perang bintang di dunia tambang bukanlah rahasia lagi bagi publik.  

Karenanya tidak mengherankan kalau dua orang mantan Dirjen Minerba menjadi tersangka terkait dengan sengkarut pertambangan. Sudah berbulan-bulan jabatan Dirjen Minerba kosong.

Lanjut Mulyanto, alih-alih membagi-bagikan IUPK kepada Ormas Keagamaan, yang dikhawatirkan menambah karut-marut dunia pertambangan nasional, dia mendesak agar Pemerintah secara serius menata kelembagaan pertambangan nasional.  

"Bandingkan dengan komoditas Migas yang mempunyai lembaga  pengatur dan pengawas baik di hulu maupun di hilir, yakni SKK Migas dan BPH Migas," tandasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya