Berita

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Nasdem, Subardi/Ist

Politik

Ormas Bukan Lembaga Bisnis, Tak Berpengalaman Kelola Tambang

RABU, 12 JUNI 2024 | 10:44 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keputusan pemerintah membuka Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) bidang keagamaan dianggap tidak memiliki urgensi dan bahkan diskriminatif.

Terlebih, banyak ormas lain di luar bidang keagamaan dan keberadaannya bukan lembaga ekonomi.

“Apa urgensinya? Ormas diatur dalam UU Ormas dan itu bukan lembaga bisnis. Ormas apa pun itu tidak berbisnis," kata Anggota Komisi VI DPR RI Subardi lewat keterangan resminya, Rabu (12/6).

Pemberian izin khusus bagi ormas ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25/2024 tentang perubahan atas PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Subardi melanjutkan, pemberian izin tambang bukan soal kontribusi ormas kepada bangsa, melainkan tuntutan profesionalisme dalam pengelolaan tambang. Ia pun mempertanyakan pengalaman ormas di sektor tambang.

“Karena konsesi tambang bukan sebatas izin di lembaran kertas. Ada proses yang panjang. Ada tuntutan profesional, tuntutan modal, lingkungan, dan sebagainya. Ormas selama ini kan tidak pernah ngurusi tambang,” tambah Ketua DPW Nasdem DIY itu.

Sesuai Pasal 83A ayat 6 PP 25 Tahun 2024, jangka waktu pemberian WIUPK berlaku selama 5 tahun. Aturan ini hanya memberikan izin tambang untuk enam ormas keagamaan. Jumlah ini mewakili semua agama resmi di Indonesia.

Subardi menilai, pada akhirnya ormas penerima izin tambang akan menjadi kontraktor tambang karena lahan yang diberikan akan dikelola kembali oleh pihak ketiga.

“Akhirnya apa yang terjadi? Ya jual kertas, jual lisensi, jual izin. Apakah kita akan berbisnis seperti itu?" kritiknya.



Populer

Jejak S1 dan S2 Bahlil Lahadalia Tidak Terdaftar di PDDikti

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

Begini Kata PKS Soal Tidak Ada Kader di Kabinet Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:45

Muncul Desakan Prabowo Umumkan Titiek Soeharto Ibu Negara

Selasa, 15 Oktober 2024 | 10:55

Indonesia Vs Bahrain Imbang 2-2, Kepemimpinan Wasit Menuai Kontroversi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:59

Mantan Kepala Bakamla Angkat Bicara soal Polemik Coast Guard

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:41

Instagram Timbulkan Efek Candu, Meta Digugat Pengadilan Tinggi Massachusetts

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 17:38

UPDATE

Sempat Hilang Kesadaran, Pemain Asing Persib Dipastikan Dalam Kondisi Baik

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:58

Pidato Prabowo soal Pangan dan Gizi Dinilai Kontradiksi

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:46

Transaksi Mobile Banking BNI Meroket 230 Persen usai Beralih ke Wondr

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:45

Menlu Sugiono Siap Seimbangkan Hubungan Bilateral dengan AS dan China

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:43

Ini Fitur Istimewa Mobil Pindad MV3 Garuda Limousine Tunggangan Prabowo

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:37

Israel Gempur Cabang Keuangan Hizbullah di Seluruh Lebanon

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:26

Budi Arie Dorong Digitalisasi Koperasi

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:24

Segini Harta Kekayaan Menteri yang Pernah Berurusan KPK

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:22

Memahami Pidato Pelantikan Prabowo, Harapan Atau Demagogi?

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:14

Mayor Teddy Jabat Seskab Meski Masih TNI Aktif, Begini Penjelasan Dasco

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:59

Selengkapnya