Berita

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (10/6)/Rep

Politik

Kemlu Sebut 75 WNI Telah Dibebaskan dari Penjara Saudi

SENIN, 10 JUNI 2024 | 17:46 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyebut telah berhasil mendampingi secara hukum terhadap 80 WNI yang ditahan otoritas Arab Saudi akibat pelanggaran yang dilakukan selama musim haji 2025.

Dari 80 WNI, 75 di antaranya telah dibebaskan pemerintah Saudi.

Wakil Menteri Luar Negeri Pahala Mansury menuturkan pemerintah melakukan pendampingan kepada WNI yang bermasalah di Arab Saudi dan telah dibebaskan.


“Beberapa pendampingan yang sudah kami lakukan ini beberapa bulan ini tersebut akhirnya bisa dibebaskan Pak, jadi melengkapi penjelasan kami mengenai untuk memastikan bahwa proses hukumnya betul-betul mereka bisa didampingi dengan sebaik-baiknya,” kata Pahala dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (10/6).

Sementara itu, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha merinci 80 WNI yang ditangkap tidak dalam satu waktu, tanggal 28 Mei sebanyak 24 WNI, 31 Mei 19 WNI, dan terakhir 1 Juni 37 WNI.

Adapun modus pelanggaran yang didakwakan oleh otoritas setempat adalah melakukan ibadah haji dengan visa ziarah

“Jadi saat ini memang otoritas Saudi, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, sedang melakukan razia besar-besaran, bukan hanya untuk warga Indonesia, tapi juga untuk warga negara asing lainnya, kalau didapati masuk wilayah Mekkah dan tidak memiliki tasrih maka akan ditangkap,” ucap Judha.

Berkat pendampingan dari KJRI dan juga pemerintah, 75 dari 80 WNI yang bermasalah itu sudah dapat dibebaskan dan dikembalikan ke Indonesia. Sisanya, masih dalam tahanan penjara Arab Saudi, lantaran melakukan pelanggaran berat.

“Sedangkan 5 warga negara lainnya, menjalani proses hukum. Karena tadi di dakwah melakukan pemalsuan visa Haji dan pemalsuan gelang haji,” jelasnya.

Pihaknya memastikan, 5 WNI itu bakal mendapatkan pendampingan dari pemerintah Indonesia.

“Kami ingin pastikan bahwa pendampingan hukum tetap akan kita laksanakan memastikan bahwa 5 WNI tersebut mendapatkan hak-haknya secara adil di pengadilan setempat,” tutupnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya