Berita

Hari Purwanto/RMOL

Politik

Kejagung Diminta Cermat dan Tidak Tebang Pilih Soal Dugaan Korupsi Impor Gula PT SMIP

KAMIS, 06 JUNI 2024 | 21:37 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta cermat dan tidak tebang pilih saat menangani perkara, salah satunya dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT. Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai dengan 2023 di Riau.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto menilai pemeriksaan saksi harusnya dilakukan baik ke pihak swasta atau perusahaan yang bersangkutan dan juga Pemerintah Provinsi secara transparan.

"Pastinya pejabat Pemprov Riau harus dimintai keterangan atas impor gula.  Posisi impor gula PT SMIP di wilayah Riau. Pastinya pejabat Pemprov Riau mengetahui dan sangat layak dipanggil terkait impor tersebut," kata Hari kepada redaksi, Kamis (6/6).


Hari juga mengatakan hal ini perlu, karena salah satu pejabat pemerintahan sudah ada yang menjadi tersangka di kasus korupsi ini, dan tidak menutup kemungkinan akan ada alat bukti baru dalam kasus ini.

"Dengan ditetapkannya eks kanwil Bea Cukai Riau menjadi tersangka kasus impor gula, ada dugaan juga melibatkan pejabat Pemprov Riau terkait impor gula PT SMIP. Apalagi aktivitas impor gula tersebut diwilayah Riau dan sudah pasti pejabat dalam lingkungan Pemprov Riau mengetahui," kata Hari.

Hari pun berharap, Kejagung terus melakukan penyidikan untuk mendapatkan titik terang dalam kasus ini.

Terbaru, Kejagung memeriksa 3 (tiga) orang saksi pada Kamis (30/5).

Pertama, JIA selaku Direktur Utama PT SMIP, TA selaku Pemroses Data Bina Usaha Angkutan Laut dan TKBM KSOP Dumai dan BH selaku Kepala Seksi P2 KPPBC Dumai.

Ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.

Dalam kasus ini sendiri, Kejagung telah menetapkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021, Ronny Rosfyandi (RR) dan tersangka RD selaku Direktur PT SMIP.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya