Berita

Ketua MK Suhartoyo/Ist

Politik

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Cianjur

KAMIS, 06 JUNI 2024 | 12:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Cianjur, Jawa Barat, dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan tersebut terhadap permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 untuk perkara nomor 55 yang dilayangkan Caleg DPRD Gerindra Hendry Juanda, di Ruang Sidang Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (6/6).

"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan Cianjur 3 harus dilakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara," kata Suhartoyo.


Dijelaskan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, putusan MK didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 144/Pid. Sus/2024/PN Cjr , yang diucapkan dalam sidang terbuka tanggal 17 Mei 2024.

Putusan Pengadilan Cianjur menyatakan dugaan tindak pidana pemilu yang melibatkan kepala desa di Cianjur telah terbukti dalam persidangan, khususnya mengenai aksi pelaku terpidana menukar suara caleg partai.

"(Dalam putusan pengadilan Cianjur) menyatakan Terdakwa Soemantri (Kepala Desa Mentengsari) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana (pemilu)," kata Daniel.

"Dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seseorang peserta pemilu menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu dapat mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang," sambung Daniel.

Dikarenakan tindakan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa Mentengsari Soemantri yang melakukan pencoblosan dua kali terhadap surat suara di TPS 15 Desa Mentengsari, menurut Mahkamah, harus dipulihkan proses pemilu yang telah diciderai oleh tindakan pidana yang dilakukan itu.

Selain itu, MK juga memandang perlu untuk dilakukannya penghitungan ulang surat suara pada TPS 12, TPS 13, TPS 14, maupun TPS 16 Desa Mentengsari.


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya