Berita

Ketua MK Suhartoyo/Ist

Politik

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Cianjur

KAMIS, 06 JUNI 2024 | 12:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Cianjur, Jawa Barat, dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan tersebut terhadap permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 untuk perkara nomor 55 yang dilayangkan Caleg DPRD Gerindra Hendry Juanda, di Ruang Sidang Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (6/6).

"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan Cianjur 3 harus dilakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara," kata Suhartoyo.


Dijelaskan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, putusan MK didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 144/Pid. Sus/2024/PN Cjr , yang diucapkan dalam sidang terbuka tanggal 17 Mei 2024.

Putusan Pengadilan Cianjur menyatakan dugaan tindak pidana pemilu yang melibatkan kepala desa di Cianjur telah terbukti dalam persidangan, khususnya mengenai aksi pelaku terpidana menukar suara caleg partai.

"(Dalam putusan pengadilan Cianjur) menyatakan Terdakwa Soemantri (Kepala Desa Mentengsari) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana (pemilu)," kata Daniel.

"Dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seseorang peserta pemilu menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu dapat mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang," sambung Daniel.

Dikarenakan tindakan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa Mentengsari Soemantri yang melakukan pencoblosan dua kali terhadap surat suara di TPS 15 Desa Mentengsari, menurut Mahkamah, harus dipulihkan proses pemilu yang telah diciderai oleh tindakan pidana yang dilakukan itu.

Selain itu, MK juga memandang perlu untuk dilakukannya penghitungan ulang surat suara pada TPS 12, TPS 13, TPS 14, maupun TPS 16 Desa Mentengsari.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya