Berita

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus/Net

Politik

Politisi PAN Dorong KPU Adopsi Putusan MA Soal Batas Usia Cakada

RABU, 05 JUNI 2024 | 19:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan batas usia pasangan calon kepala daerah (Cakada), didorong untuk diadopsi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menjadi salah satu yang mendorong KPU mengubah aturan batas usia pasangan cakada di Peraturan KPU (PKPU) sesuai putusan MA.

"Putusan MA kan bersifat final dan mengikat, untuk itu perlu diadopsi dan dimasukkan dalam PKPU mengenai pencalonan kepala daerah sebelum diterapkan," ujar Guspardi dalam keterangan tertulis, Rabu (5/6).


Menurutnya, kewenangan Mahkamah Agung (MA) dalam melakukan pengujian terhadap Peraturan KPU sesuai dengan Pasal 9 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Secara konstitusi, MA berwenang mengubah norma dalam peraturan termasuk PKPU terkait Pencalonan Kepala Daerah dan putusan MA wajib dilaksanakan," katanya.

Karena itu, Anggota Komisi II DPR itu memandang, putusan MA tersebut wajib dimasukkan dalam norma persyaratan umur bagi calon yang akan mengikuti kontestasi Pilkada 2024 baik perseorangan maupun dari gabungan partai politik.

"Jadi, KPU tinggal menjalankan mekanisme yang ada, yakni berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum perevisian terhadap PKPU 9/2020  yang nantinya akan dipergunakan sebagai aturan dalam pelaksanaan Pilkada 2024," demikian Guspardi menambahkan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya