Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

Bertentangan dengan UUD 1945, PP Tapera Batal demi Hukum

RABU, 29 MEI 2024 | 07:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Peraturan Pemerintah (PP) 25/2020 yang disempurnakan dengan PP 21/2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinilai bertentangan dengan UUD 1945, sebab itu batal demi hukum.

Penilaian itu disampaikan komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil, menyikapi kebijakan pemerintah yang mewajibkan potongan 3 persen setiap bulan dari pendapatan pekerja, untuk Tapera.

Menurut dia, PP itu batal demi hukum, karena menyalahi amanah Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945 yang menjadi dasar lahirnya UU 4/2016 tentang Tapera, yang mendasari dibentuknya PP itu.


"Pembuat PP itu tidak paham beda hak dan kewajiban. Frasa bertempat tinggal pada Pasal 28H itu adalah hak warga negara, kok malah diputarbalikan dan menjadi wajib untuk mengikuti dan membayar. Secara hukum ini cacat syarat objektifnya, maka batal demi hukum," tegasnya, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (29/5).

Dosen di Universitas Dian Nusantara ini juga menilai, jika pemerintah berniat menghadirkan hunian terjangkau bagi masyarakat, seharusnya meningkatkan program rumah subsidi yang secara nyata bermanfaat, daripada membuat aturan baru yang banyak mudharatnya.

"Rumah subsidi itu sangat baik dan bermanfaat, seharusnya itu yang ditingkatkan, bukan justru melakukan pemaksaan melalui UU Tapera," katanya.

Masalah fundamental ketersediaan hunian, sambung dia, adalah karena pemerintah tidak berdaulat dalam menentukan harga tanah di Indonesia, dan tidak mampu melawan oligarki properti yang mengatur harga tanah sesuka hati mereka.

"Harga tanah melambung tinggi dan negara tidak berdaya, bahkan ketika mau melakukan pembebasan tanah untuk kepentingan umum pun kesulitan, karena yang menentukan harga oligarki. Ini yang harus dicarikan solusi, sehingga amanah Pasal 28H dapat dengan baik di delivery ke seluruh masyarakat. Sekali lagi, hak jangan diubah jadi kewajiban yang menyengsarakan rakyat," pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Pasar Minyak Wait and See Situasi Terkini Hormuz

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:14

Kedekatan dengan Megawati Menguntungkan Pemerintahan Prabowo

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:04

Telur Jatuh di Bawah Harga Impas, BGN Turun Tangan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:51

Kebakaran Hebat di Kemayoran Ludeskan 250 Rumah

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:38

Video Parade ALF di Perbatasan Aljazair Jadi Sorotan Internasional

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:32

Anies Angkat Topi untuk Dino Patti Djalal: Bukan Diplomat Karbitan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:31

IHSG Loncat 1,35 Persen, Rupiah Tertekan Pagi Ini di Rp17.888 per Dolar AS

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:26

Iran Ancam Hentikan Negosiasi Jika Israel Terus Serang Lebanon

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:09

Wildan Hakim: Gandengan Tangan Prabowo dan Megawati Peristiwa yang Natural

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:58

GREAT Institute: Shangri-La Dialogue Krusial untuk Navigasi Ketidakpastian Geopolitik

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya