Berita

Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Wilayah Papua bertemu Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua I DPD RI Nono Sampono di Ruang Delegasi DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/5)/Ist

Politik

Asosiasi MRP Sambangi DPD Tuntut Proteksi Hak Politik OAP

SENIN, 27 MEI 2024 | 13:57 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Wilayah Papua meminta agar Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendorong proteksi hak politik Orang Asli Papua (AOP). Terutama di dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Tidak hanya jabatan gubernur dan wakil gubernur saja yang dikhususkan bagi OAP, tetapi juga untuk jabatan bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota.

Aspirasi tersebut diutarakan oleh Asosiasi MRP Se-Wilayah Papua saat bertemu Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua I DPD RI Nono Sampono di Ruang Delegasi DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/5).

Hadir Koordinator Asosiasi MRP Se-Wilayah Papua Agustinus Anggaibak, Damianus Katayu (Ketua MRP Papua Selatan), Nerlince Wamuar (Ketua MRP), Agus Nikilik Hubi (Ketua MRP Papua Pegunungan) dan beberapa anggota lainnya.


"Mengingat waktu yang sangat singkat menjelang Pilkada 2024, maka kami minta Bapak Ketua dan Wakil Ketua serta anggota DPD RI untuk memperjuangkan aspirasi kami yaitu mendorong dan mendukung pelaksanaan harmonisasi Peraturan Khusus Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur Pilkada Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota, Calon Wakil Walikota di 6 (enam) Provinsi Se-Wilayah Papua, wajib Orang Asli Papua, bagi wilayah Papua sebagai daerah otonomi khusus," ujar Agustinus Anggaibak.

Menurut dia, aspirasi tersebut muncul berdasarkan evaluasi dari MRP Se-Wilayah Papua bahwa saat ini orang non Papua mendominasi dalam aspek politik di Bumi Cendrawasih. Dari data MRP, komposisi anggota DPR Kabupaten/Kota periode 2019-2024 hasil Pileg 2019 di 14 Kabupaten di Papua, dari total alokasi 355 kursi di 14 Kabupaten/Kota, sebanyak 124 kursi DPRD diduduki Orang Asli Papua, 231 kursi DPRD dikuasai orang non Papua.

"Selanjutnya komposisi Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di Papua periode 2001-2024. Data menunjukkan kepala daerah bukan orang asli Papua adalah 48 persen tersebar di sebagian kabupaten/kota di Papua," jelasnya.

Fakta membuktikan bahwa dalam periode 2001-2024 atau selama 23 tahun Pemilihan Kepala Daerah menunjukan bahwa perbandingan Pemilihan Kepala Daerah, baik Bupati, Wakil Bupati dan Walikota, wakil Walikota menunjukan ketidakadilan dan ketidakberpihakan pada hak politik Orang Asli Papua.

"Artinya, pemilihan kepala daerah di Papua juga telah menjadi pemicu rasa ketidakadilan bagi masyarakat Papua dalam aspek politik," tuturnya.

Asosiasi MRP menyadari bahwa keputusan terkait Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota, Calon Wakil Walikota harus OAP belum diatur secara tegas dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

"Namun kami berharap sesuai prinsip hukum lex specialis derogat lex generalis yang menghendaki perundang-undangan yang bersifat khusus, mengesampingkan perundang-undangan yang bersifat umum, maka meminta agar Pemerintah Pusat dan Komisi Pemilihan Umum RI memperhatikan dan menindaklanjuti," papar dia.

Lanjutnya, keputusan Asosiasi MRP Se-Wilayah Papua diambil dalam rangka mengantisipasi kemungkinan terjadinya gejolak pada pra maupun pasca Pilkada serentak di Wilayah Papua.

"Keputusan ini atas desakan masyarakat Adat, Agama dan Perempuan Se-Wilayah Papua. Hal ini dipandang sebagai bentuk kebijakan afirmatif dan proteksi Hak Kesulungan Orang Asli Papua. Minimal OAP menjadi tuan rumah dan mengatur daerahnya dalam bingkai NKRI," tegas dia.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPD RI akan menindaklanjuti dengan memprosesnya di tingkat Komite I dan berkoordinasi dengan para anggota DPD RI dari daerah pemilihan Papua. Selain itu, LaNyalla juga akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Presiden Jokowi.

"Insya Allah dalam waktu dekat saya akan bertemu Presiden Jokowi. Nanti aspirasi ini akan saya sampaikan langsung kepada beliau, semoga mendapat respons positif," ujar LaNyalla.

Wakil Ketua I DPD RI Nono Sampono mengingatkan. jika berkaitan dengan Undang-Undang, semua akan bermuara akhir di DPR RI. Namun Nono mendukung langkah Asosiasi MRP Se-Wilayah Papua untuk sosialisasi dan audiensi dengan berbagai lembaga negara agar kepentingan masyarakat Papua terakomodasi dengan baik.

“Tentu DPD RI akan meneruskan dan memperjuangkan aspirasi ini sesuai dengan Tupoksi DPD RI, melalui Komite I dan anggota-anggota DPD RI dari Dapil se-Papua. Tetapi kami juga berharap Bapak Ibu yang mulia anggota MRP juga bertemu dengan DPR RI, agar nanti koordinasi antara DPD RI dengan DPR RI juga bisa berlangsung lebih cepat,” pungkas Nono.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya