Berita

Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Setiawan (kaos biru), saat konferensi pers/Rep

Presisi

Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon

Ijazah dan Raport Pegi Perong Jadi Barang Bukti Baru

MINGGU, 26 MEI 2024 | 15:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Polda Jawa Barat (Jabar) mengamankan barang bukti baru hasil penggeledahan di rumah orang tua Pegi Setiawan (PS) alias Perong alias Robi Setiawan pada kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, selain yang ada di putusan pengadilan, pihaknya juga mengamankan barang bukti baru hasil geledah rumah orang tua Pegi.

"Ada 2 lembar STNK kendaraan roda dua Nopol B 3408 TFV dan D 6247 PIK, beserta 2 kunci kendaraan roda dua," kata Kombes Abast, kepada wartawan, Minggu (26/5).


Selanjutnya 1 lembar surat kelahiran atas nama Pegi Setiawan, 2 buku raport asli SD dan SMP, 2 lembar ijazah asli SD dan SMP, 2 lembar fotokopi Kartu Keluarga nomor 3209140405090062, dan 1 lembar fotokopi biodata kependudukan atas nama Kartini.

Selanjutnya ada 2 lembar ijazah dan hasil ujian nasional SMP atas nama Pegi Setiawan, 1 lembar fotokopi surat keterangan pembuatan KTP, 1 lembar surat pemberitahuan SMP, 4 lembar foto Pegi, 1 lembar Kartu Indonesia Pintar, 1 lembar fotokopi KTP atas nama Lusiana, 1 lembar fotokopi kartu ujian atas nama Pegi Setiawan, serta 2 buah dus box HP Infinix dan Samsung Galaxy A05.

"Barang bukti dari PS alias Perong alias Robi Irawan, yaitu 1 unit HP merek Samsung warna hitam milik PS alias Perong alias Robi Irawan," tutur Kombes Abast.

Polda Jabar juga membeberkan peran tersangka Pegi berdasar putusan pengadilan Nomor 4/Pid.B/2017/PN Cirebon tanggal 19 Mei 2017 atas nama terdakwa Hadi Saputra dkk, maupun berdasar keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa pada 20-25 Mei 2024.

Berdasar putusan PN Cirebon, Pegi berperan melempari Eky dan Vina menggunakan batu yang mengenai spakbor, lalu mengejarnya sampai di flyover.

Kemudian memukul Eky dan Vina dengan tangan kosong ke arah tubuh, lalu membonceng Eky menuju lahan kosong di belakang bangunan showroom mobil sebrang SMP Negeri 11 Cirebon bersama Rivaldi,

Pegi juga disebut memukul dan menyabetkan samurai pendek berbentuk pipa ke korban Eky dan memukul korban Vina menggunakan tangan kosong, mengenai hidung sampai mengeluarkan darah di TKP di lahan kosong di belakang showroom mobil Jalan Perjuangan Majasem, Kampung Situ Gangga, Kelurahan Karya Mulia, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Sabtu 27 Agustus 2016.

Lalu, Pegi juga mengangkat Vina ke dekat Eky, dan mencium serta memegang payudara Vina di TKP, selanjutnya membawa korban Vina ke flyover dan meninggalkannya.

Pegi juga disebut melakukan upaya menghilangkan identitas sejak 2016-2019 lalu.

Atas perbuatannya, Pegi dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 Ayat 1 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya