Berita

Ilustrasi gedung Kejaksaan Agung di Jakarta/Net

Politik

Dugaan Penguntitan Oknum Densus 88 Jadi Ancaman Serius Penegakan Hukum

MINGGU, 26 MEI 2024 | 00:58 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

 Isu dugaan penguntitan yang dilakukan oleh oknum anggota Densus 88 terhadap Jampidsus, Febri Adriansyah, memunculkan kekhawatiran sekaligus tanda tanya besar di masyarakat.

Bahkan penguntitan ini dinilai jadi ancaman serius penegakan hukum di tanah air.

"Dugaan penguntitan oleh oknum Densus 88/AT Polri berimbas pada pelanggaran dan ancaman terhadap penegakan hukum di Indonesia," kata Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto, melalui keterangannya, Sabtu (25/5).


Bila ini benar-benar terjadi, kasus ini tidak hanya mengejutkan publik. Tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan independensi lembaga penegak hukum di Indonesia.

"Jika benar faktanya, berarti terjadi pelanggaran serius dengan pengenaan Pasal 167 KUHP, tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang sah. Penguntitan yang melibatkan pemasangan alat pemantau di properti pribadi tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap pasal ini," jelas Rasminto.

Apalagi hal ini diatur dalam Pasal 335 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan yang mengganggu ketenangan seseorang. Perbuatan penguntitan juga bertentangan dengan UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

"Penguntitan yang menyebabkan ketidaknyamanan dan ketakutan dapat dikategorikan dalam perbuatan tidak menyenangkan. Sebab, penggunaan alat pemantau canggih untuk mengawasi tanpa izin dapat melanggar pasal-pasal yang melindungi privasi dan data pribadi," papar Rasminto.

Selain itu, meski baru dugaan, penguntitan dapat merusak citra Polri karena dianggap tidak profesional.

"Sebab apa yang dilakukan oleh terduga oknum Densus 88 Polri merupakan pelanggaran terhadap UU No 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, secara aspek hukum perbuatan ini tidak dapat dibenarkan," pungkas Rasminto.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya