Berita

Didik Agung Widjanarko/Ist

Hukum

Optimalkan Pencegahan Korupsi

KPK Dorong Pemda Aceh Tingkatkan Indeks MCP 2024

RABU, 22 MEI 2024 | 17:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tata kelola pemerintahan yang baik, kepastian dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat luas harus diwujudkan.

Terkait itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk pencegahan korupsi, guna menciptakan iklim yang transparan dan akuntabel di daerah.

Hal itu disampaikan Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko dalam agenda Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Komitmen Bersama dan Target Monitoring Centre for Prevention (MCP) Tahun 2024 melalui nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh 24 Pemerintah Daerah (Pemda) se-Provinsi Aceh, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/5).


Untuk mewujudkan itu semua, Didik menyebut, pemerintah daerah harus dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam memberi kepuasan layanan dan bertanggung jawab atas pencegahan korupsi terintegrasi. Pun KPK telah mempersiapkan lima program untuk mendorong optimalisasi tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan pencegahan korupsi di daerah.

“Program unggulan tersebut diprioritaskan untuk mengatasi tantangan pemberantasan korupsi di daerah, di mana masih tingginya risiko korupsi pada pelaksanaan pelayanan publik. Tahun 2024 ini kami terus merumuskan tentang bagaimana menguatkan kembali pemerintah daerah untuk lebih berani menyatakan segala hal secara transparan dan benar,” kata Didik.

Melalui sinergi pemangku kepentingan lainnya, KPK optimis dapat menutup celah tindak pidana korupsi pada pemerintah daerah. Dalam implementasinya, pemerintah daerah dapat menyusun rencana aksi sekurang-kurangnya mencakup fokus 8 area MCP yang didukung dengan indikator dan sub indikator sebagai sistem pencegahan korupsi pemerintah daerah.

“Memasuki triwulan II 2024, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK juga melakukan penguatan pada sistem pencegahan korupsi di daerah yang mencakup 8 area, 26 indikator, dan 62 sub indikator MCP. Salah satunya dengan kegiatan pendalaman melalui strategi kolaboratif antara Satuan Tugas Pencegahan dan Satuan Tugas Penindakan,” ungkap Didik.

Adapun pendalaman pada pembaruan area MCP 2024 diantaranya mengenai pemantauan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) pada proyek strategis dan infrastruktur daerah, pemantauan pelayanan publik bersama stakeholder terkait, penguatan APIP dalam rangka optimalisasi pengawasan perbaikan tata kelola pemerintahan lainnya seperti penyelesaian barang milik daerah (BMD) yang bermasalah.

Perolehan MCP Provinsi Aceh

Lebih lanjut dikatakan Didik bahwa pada tahun 2023 nilai rerata indeks MCP di Provinsi Aceh mencapai 85,56 persen di atas rerata Nasional. Namun dari capaian tersebut, 24 Pemda se-Provinsi Aceh belum dapat mencapai progres keberhasilan pada Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan rerata nilai 68 persen, yang berarti sistem pengelolaannya belum didukung dengan regulasi yang memadai.

Melihat keberhasilan itu, KPK memberikan rekomendasi kepada 24 Pemda Provinsi Aceh untuk mengimplementasikan sistem merit (merit system) untuk menghasilkan ASN yang profesional dan berintegritas dengan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi di daerah sesuai dengan kompetensinya.

Pada kesempatan yang sama, PJ Gubernur Provinsi Aceh Bustami Hamzah juga menyampaikan, pencegahan korupsi melalui agenda koordinasi dan supervisi telah mampu mengurangi perilaku koruptif baik dalam Pemerintah Provinsi Aceh maupun Pemerintah Daerah Aceh. Dengan memperhatikan delapan area intervensi MCP, pemerintah daerah dapat lebih prihatin terhadap tindak pidana korupsi.

“Kami selaku perwakilan 24 Pemerintah Daerah se-Provinsi Aceh menghaturkan terima kasih kepada KPK, sebab atas pendampingannya Pemda Aceh dapat melampaui rerata indeks nilai MCP Nasional. Namun capaian ini tidak sampai disini, tentu masih banyak progres keberhasilan yang harus dicapai, sehingga ini dapat menjadi acuan semangat untuk merefleksikan kinerja seluruh aparatur Pemda Aceh,” kata Bustami.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya