Berita

Didik Agung Widjanarko/Ist

Hukum

Optimalkan Pencegahan Korupsi

KPK Dorong Pemda Aceh Tingkatkan Indeks MCP 2024

RABU, 22 MEI 2024 | 17:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tata kelola pemerintahan yang baik, kepastian dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat luas harus diwujudkan.

Terkait itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk pencegahan korupsi, guna menciptakan iklim yang transparan dan akuntabel di daerah.

Hal itu disampaikan Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko dalam agenda Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Komitmen Bersama dan Target Monitoring Centre for Prevention (MCP) Tahun 2024 melalui nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh 24 Pemerintah Daerah (Pemda) se-Provinsi Aceh, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/5).


Untuk mewujudkan itu semua, Didik menyebut, pemerintah daerah harus dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam memberi kepuasan layanan dan bertanggung jawab atas pencegahan korupsi terintegrasi. Pun KPK telah mempersiapkan lima program untuk mendorong optimalisasi tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan pencegahan korupsi di daerah.

“Program unggulan tersebut diprioritaskan untuk mengatasi tantangan pemberantasan korupsi di daerah, di mana masih tingginya risiko korupsi pada pelaksanaan pelayanan publik. Tahun 2024 ini kami terus merumuskan tentang bagaimana menguatkan kembali pemerintah daerah untuk lebih berani menyatakan segala hal secara transparan dan benar,” kata Didik.

Melalui sinergi pemangku kepentingan lainnya, KPK optimis dapat menutup celah tindak pidana korupsi pada pemerintah daerah. Dalam implementasinya, pemerintah daerah dapat menyusun rencana aksi sekurang-kurangnya mencakup fokus 8 area MCP yang didukung dengan indikator dan sub indikator sebagai sistem pencegahan korupsi pemerintah daerah.

“Memasuki triwulan II 2024, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK juga melakukan penguatan pada sistem pencegahan korupsi di daerah yang mencakup 8 area, 26 indikator, dan 62 sub indikator MCP. Salah satunya dengan kegiatan pendalaman melalui strategi kolaboratif antara Satuan Tugas Pencegahan dan Satuan Tugas Penindakan,” ungkap Didik.

Adapun pendalaman pada pembaruan area MCP 2024 diantaranya mengenai pemantauan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) pada proyek strategis dan infrastruktur daerah, pemantauan pelayanan publik bersama stakeholder terkait, penguatan APIP dalam rangka optimalisasi pengawasan perbaikan tata kelola pemerintahan lainnya seperti penyelesaian barang milik daerah (BMD) yang bermasalah.

Perolehan MCP Provinsi Aceh

Lebih lanjut dikatakan Didik bahwa pada tahun 2023 nilai rerata indeks MCP di Provinsi Aceh mencapai 85,56 persen di atas rerata Nasional. Namun dari capaian tersebut, 24 Pemda se-Provinsi Aceh belum dapat mencapai progres keberhasilan pada Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan rerata nilai 68 persen, yang berarti sistem pengelolaannya belum didukung dengan regulasi yang memadai.

Melihat keberhasilan itu, KPK memberikan rekomendasi kepada 24 Pemda Provinsi Aceh untuk mengimplementasikan sistem merit (merit system) untuk menghasilkan ASN yang profesional dan berintegritas dengan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi di daerah sesuai dengan kompetensinya.

Pada kesempatan yang sama, PJ Gubernur Provinsi Aceh Bustami Hamzah juga menyampaikan, pencegahan korupsi melalui agenda koordinasi dan supervisi telah mampu mengurangi perilaku koruptif baik dalam Pemerintah Provinsi Aceh maupun Pemerintah Daerah Aceh. Dengan memperhatikan delapan area intervensi MCP, pemerintah daerah dapat lebih prihatin terhadap tindak pidana korupsi.

“Kami selaku perwakilan 24 Pemerintah Daerah se-Provinsi Aceh menghaturkan terima kasih kepada KPK, sebab atas pendampingannya Pemda Aceh dapat melampaui rerata indeks nilai MCP Nasional. Namun capaian ini tidak sampai disini, tentu masih banyak progres keberhasilan yang harus dicapai, sehingga ini dapat menjadi acuan semangat untuk merefleksikan kinerja seluruh aparatur Pemda Aceh,” kata Bustami.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya