Berita

Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi Ediar Usman/Net

Bisnis

Badan Geologi: Penggunaan Air Tanah Tak Perlu Rekomendasi dari BBWS

RABU, 22 MEI 2024 | 13:30 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Permohonan izin penggunaan sumber daya air untuk air tanah tidak perlu rekomendasi teknis (rekomtek) dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Badan Geologi saat ini sedang membuat Balai Konservasi Air Tanah yang akan memberikan rekomtek untuk perizinan pengelolaan air tanah.  

Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi Ediar Usman mengatakan, untuk air tanah izinnya tetap di Badan Geologi.

"Tapi, nanti akan dibentuk Balai Konservasi Air Tanah yang akan mengurus rekomtek izin penggunaan air tanahnya,” ujarnya, dalam acara Forum Geologi Tahun 2024 baru-baru ini, dikutip Rabu (22/5).  


Balai Konservasi Air Tanah akan dibentuk di beberapa wilayah di Indonesia. Untuk  wilayah Sumatera rencananya akan dibangun di Jambi, wilayah Kalimantan di Ibu Kota Nusantara (IKN), wilayah Sulawesi di Makassar,  dan wilayah Jawa di Madiun, Jawa Barat di Bandung, Bali di Denpasar, dan Jakarta.

“Jadi, untuk penggunaan air tanah ini nanti akan ada juga balai khusus seperti halnya BBWS untuk air permukaan. Artinya, rekomtek untuk izin penggunaan air tanah ini tidak diberikan dari BBWS,” tandasnya.

Di acara yang sama, Penyelidik Bumi Madya Badan Geologi, Budi Joko Purnomo, menyampaikan soal progres regulasi yang berhubungan dengan pengelolaan air tanah yang berkaitan dengan UU 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Menurutnya, ada beberapa hal yang nanti berkaitan dengan roadmap pengelolaan air tanah ke depan. Pertama, terkait dengan regulasi. Kedua, penataan dan pengawasan perizinan air tanah. Kemudian dalam hal penyusunan peta konservasi air tanah.

“Ini penting karena menjadi salah satu senjata kami dalam mengevaluasi perizinan air tanah” katanya.

Dia menuturkan ada dua peraturan Pemerintah terkait dengan turunan UU 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang berhubungan dengan air tanah. Pertama, Peraturan Pengelolaan Sumber Daya Air, dan yang kedua adalah Peraturan Pemerintah tentang Sumber Air.

“Peraturan pemerintah tentang pengelolaan sumber daya air ini sudah selesai klarifikasi dari Sekretariat Negara. Jadi, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa terbit. Kalau untuk Peraturan Pemerintah tentang Sumber Air, itu masih tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” terangnya.

Budi mengungkapkan salah satu yang diatur dalam perizinan air tanah adalah terkait lapisan akuifer atau lapisan tanah yang mengandung air. Menurutnya, Badan Geologi harus mengevaluasi secara teknis mana akuifer yang boleh diambil, kemampuan akuifernya berapa, kemudian jarak terdekat dengan sumur seperti apa.

“Dari situ baru bisa ditentukan berapa banyak air yang boleh diambil,” katanya.

Kepmen ESDM Nomor 259 tahun 2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah mengatur mengenai pemberian kuota debit air tanah berdasarkan kondisi air tanahnya dan uji pemompaannya. Dalam Kepmen dijelaskan kondisi air tanah dibagi menjadi 4, yaitu aman, rawan, kritis, dan rusak. Kalau kondisinya ‘aman’ itu masih boleh izin baru maupun perpanjangan. Kondisi rawan juga masih boleh.

“Tapi, jika kondisinya masuk kategori ‘kritis’ dan ‘rusak’, itu nanti tergantung dari hasil peta konservasinya dapatnya bisa berapa, atau dari hasil uji pemompaannya debitnya bisa berapa,” tukasnya.

Jika kondisi air tanahnya itu kritis, menurut Budi, untuk perpanjangan izin selanjutnya akan dilakukan pengurangan kuota debit air sebanyak 25 persen dari SIPA lama.

Misalnya sebelumnya 100 meter kubik, untuk yang selanjutnya akan dikurangi 25 persen menjadi 75 meter kubik. Sedang kalau kondisi air tanahnya rusak, akan dilakukan pengurangan kuota debit airnya sebanyak 50 persen dari SIPA lama.

“Jadi, jika dalam SIPA lama kuotanya 100 meter kubik, untuk selanjutnya akan berkurang menjadi 50 meter kubik,” katanya.

Kenapa kuota debit airnya dikurangi, menurut Budi, hal itu untuk memberi kesempatan kepada badan usaha agar mau mencukupi kebutuhan airnya dari sumber yang lain atau mau relokasi tempat usahanya.

“Jadi, perusahaannya tidak kita berhentikan tapi hanya kita kurangi kuotanya. Karena kalau kita stop begitu saja kan perusahaannya bisa kolaps nanti. Jadi, kita beri kesempatan mereka untuk merencanakan, apakah mereka mau misalnya kerjasama dengan PDAM atau membuat water treatment, ambil dari air sungai misalnya atau mau merelokasi badan usahanya,” tutupnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya