Berita

Sidang perkara komika Aulia Rakhman/RMOLSumsel

Nusantara

Sidang Komika Aulia Rakhman Dilarang Diliput, Begini Penjelasan Jubir PN Tanjungkarang

SELASA, 21 MEI 2024 | 05:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

RMOL.  Larangan melakukan peliputan bagi wartawan dalam persidangan komika, Aulia Rakhman, yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang disebut karena ada miskomunikasi.

"Jadi kami selaku Juru Bicara PN Tanjungkarang meluruskan miskomunikasi yang terjadi, semoga hal-hal yang demikian tidak terulang di masa yang akan datang," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Samsumar Hidayat, melalui pesan Whatsapp yang diterima Kantor Berita RMOLLampung, Senin malam (20/5).

Samsumar menjelaskan, pelarangan itu sesuai dengan Pasal 4 ayat 6 Perma nomor 5 Tahun 2020 tentang protokol persidangan dan keamanan dalam lingkungan pengadilan dengan tujuan menjaga ketertiban agar sidang tidak terganggu.


Hal yang menjadi kendala, disebut Samsumar, ketika awak pers masuk ke ruangan di pertengahan persidangan, sehingga terjadi miskomunikasi.

"Memang idealnya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang di awal persidangan diberi kesempatan. Namun ada beberapa hakim, untuk menjaga keluhuran dalam persidangan, sedikit keras dalam persidangan, salah satunya Ibu Wini Noviarini, harus dipahami," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang, Wini Noviarini. melarang wartawan memfoto dan membuat berita dalam sidang perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa komika Aulia Rakhman, Senin (20/5).

Bahkan Wini Noviarini meminta, agar wartawan Kantor Berita RMOLLampung, Ahmad Amri, untuk menghapus foto yang ada di ponsel. Juga menyebutnya sebagai wartawan bodrek.

"Itu ada yang foto, siapa?" tanya Wini.

"Saya wartawan," jawab Ahmad Amri.

Kemudian Wini Noviarini meminta agar foto-foto di ponsel Amri dihapus.

"Mana identitas kamu, harusnya izin dari awal. Kalau kamu tidak punya identitas, berarti wartawan bodrek. Fotonya harus dihapus," tegasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya