Berita

Sidang perkara komika Aulia Rakhman/RMOLSumsel

Nusantara

Sidang Komika Aulia Rakhman Dilarang Diliput, Begini Penjelasan Jubir PN Tanjungkarang

SELASA, 21 MEI 2024 | 05:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

RMOL.  Larangan melakukan peliputan bagi wartawan dalam persidangan komika, Aulia Rakhman, yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang disebut karena ada miskomunikasi.

"Jadi kami selaku Juru Bicara PN Tanjungkarang meluruskan miskomunikasi yang terjadi, semoga hal-hal yang demikian tidak terulang di masa yang akan datang," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Samsumar Hidayat, melalui pesan Whatsapp yang diterima Kantor Berita RMOLLampung, Senin malam (20/5).

Samsumar menjelaskan, pelarangan itu sesuai dengan Pasal 4 ayat 6 Perma nomor 5 Tahun 2020 tentang protokol persidangan dan keamanan dalam lingkungan pengadilan dengan tujuan menjaga ketertiban agar sidang tidak terganggu.


Hal yang menjadi kendala, disebut Samsumar, ketika awak pers masuk ke ruangan di pertengahan persidangan, sehingga terjadi miskomunikasi.

"Memang idealnya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang di awal persidangan diberi kesempatan. Namun ada beberapa hakim, untuk menjaga keluhuran dalam persidangan, sedikit keras dalam persidangan, salah satunya Ibu Wini Noviarini, harus dipahami," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang, Wini Noviarini. melarang wartawan memfoto dan membuat berita dalam sidang perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa komika Aulia Rakhman, Senin (20/5).

Bahkan Wini Noviarini meminta, agar wartawan Kantor Berita RMOLLampung, Ahmad Amri, untuk menghapus foto yang ada di ponsel. Juga menyebutnya sebagai wartawan bodrek.

"Itu ada yang foto, siapa?" tanya Wini.

"Saya wartawan," jawab Ahmad Amri.

Kemudian Wini Noviarini meminta agar foto-foto di ponsel Amri dihapus.

"Mana identitas kamu, harusnya izin dari awal. Kalau kamu tidak punya identitas, berarti wartawan bodrek. Fotonya harus dihapus," tegasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya