Berita

Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga saat meninjau proses pengeluaran barang impor dari kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok/Ist

Bisnis

Wamendag Pastikan dengan Permendag 8/2024 Tak Ada Lagi Kontainer Menumpuk

MINGGU, 19 MEI 2024 | 14:27 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tidak akan ada lagi kontainer yang menumpuk di pelabuhan setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan relaksasi perizinan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Demikian penegasan Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga saat meninjau proses pengeluaran barang impor dari kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu (18/5).

Turut hadir dalam acara itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Menurut Jerry, Permendag ini merupakan perubahan ketiga dari Permendag 36 Tahun 2023 sebagai upaya mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan.

Sebanyak 13 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak telah dikeluarkan pada hari tersebut. Sedangkan sisa kontainer lainnya sedang diproses dan akan segera keluar.

"Kami melakukan pengecekan ke lapangan untuk melihat langsung pelaksanaan Permendag 8/2024. Beberapa komoditas barang impor bahan baku atau bahan penolong yang sebelumnya masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok sudah bisa dikeluarkan,” kata Jerry dikutip Minggu (19/5).

Jerry menjelaskan bahwa besi baja, tekstil, tas, dan elektronik merupakan contoh komoditas produk yang sudah dapat keluar dari kontainer pada Sabtu kemarin. Pengeluaran produk tersebut dapat dilakukan karena perusahaan telah memenuhi ketentuan perizinan impor yang dipersyaratkan pada Permendag terbaru.

“Sesuai arahan Bapak Presiden RI pada saat rapat terbatas, kami langsung gerak cepat untuk memastikan revisi Permendag," kata Jerry.

Jerry berharap para importir telah memenuhi ketentuan pembatasan impor untuk barang-barang yang masuk ke pelabuhan di Indonesia setelah 17 Mei 2024. Ketentuan ini berlaku sesuai perizinan yang diatur di dalam Permendag 8/2024.



Populer

Bey Machmudin akan Serius Tangani Judi Online di Jabar yang Tembus Rp3,8 T

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:20

Bey Machmudin Ingatkan Warga Jangan Coba-coba Mengakali PPDB

Selasa, 25 Juni 2024 | 03:45

Wali Kota Semarang Gratiskan Biaya di 41 SMP Swasta

Minggu, 23 Juni 2024 | 00:46

Wacana Bey Machmudin Rombak Komisaris BUMD Didukung Dewan

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:24

Menwa Siap Kerahkan 5 Ribu Personel ke Gaza Bersama TNI

Rabu, 26 Juni 2024 | 01:19

DPR Khawatir Investasi TikTok Permudah Produk China Masuk RI

Kamis, 27 Juni 2024 | 00:03

Pemilu Iran di Jakarta

Jumat, 28 Juni 2024 | 14:24

UPDATE

Kasus Kredit Macet LPEI Peringatan Integrasi BUMN Harus Satu Pintu

Kamis, 04 Juli 2024 | 00:01

ESQ Akan Gelar Penganugerahan Pemenang Piala Budaya Kerja Indonesia Emas

Rabu, 03 Juli 2024 | 23:54

Siraman Air Kembang Hiasi Kenaikan Pangkat Ratusan Personel Polda Lampung

Rabu, 03 Juli 2024 | 23:25

Ormas Pendiri dan Sayap Golkar Purwakarta Deklarasi Dukung Anne Dua Periode

Rabu, 03 Juli 2024 | 22:44

Survei PDI Perjuangan, Tidak Ada Kandidat Calon Bupati Muara Enim yang Menonjol

Rabu, 03 Juli 2024 | 22:38

Barantin Fasilitasi Ekspor Perdana Kopi Sipirok dari Pelabuhan Sibolga

Rabu, 03 Juli 2024 | 22:27

Polisi Buru Penadah Hasil Pejambret Spesialis CFD

Rabu, 03 Juli 2024 | 22:19

Dipasangkan Dengan Kader Gerindra, Rico Waas: Kami Sepakat Saling Mengisi Kekurangan

Rabu, 03 Juli 2024 | 22:06

Perangi Judi Online, Kominfo Luncurkan Kanal Edukasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 21:59

PKS Berharap Yudha Pratomo-Baharuddin di Pilkada Palembang 2024

Rabu, 03 Juli 2024 | 21:48

Selengkapnya