Berita

Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga saat meninjau proses pengeluaran barang impor dari kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok/Ist

Bisnis

Wamendag Pastikan dengan Permendag 8/2024 Tak Ada Lagi Kontainer Menumpuk

MINGGU, 19 MEI 2024 | 14:27 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tidak akan ada lagi kontainer yang menumpuk di pelabuhan setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan relaksasi perizinan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Demikian penegasan Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga saat meninjau proses pengeluaran barang impor dari kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu (18/5).

Turut hadir dalam acara itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.


Menurut Jerry, Permendag ini merupakan perubahan ketiga dari Permendag 36 Tahun 2023 sebagai upaya mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan.

Sebanyak 13 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak telah dikeluarkan pada hari tersebut. Sedangkan sisa kontainer lainnya sedang diproses dan akan segera keluar.

"Kami melakukan pengecekan ke lapangan untuk melihat langsung pelaksanaan Permendag 8/2024. Beberapa komoditas barang impor bahan baku atau bahan penolong yang sebelumnya masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok sudah bisa dikeluarkan,” kata Jerry dikutip Minggu (19/5).

Jerry menjelaskan bahwa besi baja, tekstil, tas, dan elektronik merupakan contoh komoditas produk yang sudah dapat keluar dari kontainer pada Sabtu kemarin. Pengeluaran produk tersebut dapat dilakukan karena perusahaan telah memenuhi ketentuan perizinan impor yang dipersyaratkan pada Permendag terbaru.

“Sesuai arahan Bapak Presiden RI pada saat rapat terbatas, kami langsung gerak cepat untuk memastikan revisi Permendag," kata Jerry.

Jerry berharap para importir telah memenuhi ketentuan pembatasan impor untuk barang-barang yang masuk ke pelabuhan di Indonesia setelah 17 Mei 2024. Ketentuan ini berlaku sesuai perizinan yang diatur di dalam Permendag 8/2024.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya