Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga saat meninjau proses pengeluaran barang impor dari kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok/Ist
Tidak akan ada lagi kontainer yang menumpuk di pelabuhan setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan relaksasi perizinan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Demikian penegasan Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga saat meninjau proses pengeluaran barang impor dari kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu (18/5).
Turut hadir dalam acara itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menurut Jerry, Permendag ini merupakan perubahan ketiga dari Permendag 36 Tahun 2023 sebagai upaya mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan.
Sebanyak 13 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak telah dikeluarkan pada hari tersebut. Sedangkan sisa kontainer lainnya sedang diproses dan akan segera keluar.
"Kami melakukan pengecekan ke lapangan untuk melihat langsung pelaksanaan Permendag 8/2024. Beberapa komoditas barang impor bahan baku atau bahan penolong yang sebelumnya masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok sudah bisa dikeluarkan,” kata Jerry dikutip Minggu (19/5).
Jerry menjelaskan bahwa besi baja, tekstil, tas, dan elektronik merupakan contoh komoditas produk yang sudah dapat keluar dari kontainer pada Sabtu kemarin. Pengeluaran produk tersebut dapat dilakukan karena perusahaan telah memenuhi ketentuan perizinan impor yang dipersyaratkan pada Permendag terbaru.
“Sesuai arahan Bapak Presiden RI pada saat rapat terbatas, kami langsung gerak cepat untuk memastikan revisi Permendag," kata Jerry.
Jerry berharap para importir telah memenuhi ketentuan pembatasan impor untuk barang-barang yang masuk ke pelabuhan di Indonesia setelah 17 Mei 2024. Ketentuan ini berlaku sesuai perizinan yang diatur di dalam Permendag 8/2024.