Berita

Aktivitas bongkar tebu di pabrik gula PTPN XI/Net

Nusantara

Genjot Target Swasembada Gula, Kementan Imbau Kerja Sama Harmonis antara Pabrik dan Petani Tebu

SABTU, 18 MEI 2024 | 11:33 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Indonesia perlu meningkatkan produktivitas hasil gula. Kementerian Pertanian berupaya mengejar target pencapaian swasembada gula Nasional pada tahun 2028.

Saat ini, Indonesia memiliki 57 pabrik gula yang tersebar di beberapa wilayah. Tenaga Ahli Menteri Pertanian Bidang Pengembangan Budi Daya dan Pascapanen Komoditas Pertanian, Andi Muhammad, Syakir mengatakan, perlu dilakukan efesiensi berbasis scientific, inovasi, dan terobosan baru berbasis zero waste, untuk seluruh pabrik gula tersebut.

Andi juga mengingatkan, demi mencapai swasembada gula Nasional dibutuhkan kerja sama yang harmonis dan saling menguntungkan antara pabrik gula dengan petani tebu.


“Saat ini kita sedang menghadapi tantangan yang sangat besar di bidang pergulaan Nasional, salah satunya perubahan iklim yang sangat cepat terjadi, karena El Nino dan La Nina, sekaligus kita harus kejar target pencapaian swasembada gula Nasional pada tahun 2028,” kata Andi, dikutip Sabtu (18/5) saat berbicara pada acara Pertemuan Koordinasi Pelaksanaan Awal Giling Tahun 2024 Wilayah Provinsi Jawa Timur di Surabaya baru-baru ini.

Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan menggandeng para ahli dan pakar serta BRIN dalam pendampingan program Plant Cane pada bongkar ratoon untuk meningkatkan produktivitas hasil gula tebu di lahan kering.

Tak hanya itu, pemetaan lahan-lahan yang sesuai dan berpotensi untuk penanaman tebu juga tengah dilakukan di beberapa wilayah. Ini sejalan dengan arahan Presiden melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel).

Tahun ini, Direktorat Jenderal Perkebunan bersama Tim Independen yang meliputi beberapa perguruan tinggi dan lembaga penelitian telah melaksanakan survei biaya pokok produksi (BPP) serta melakukan usulan harga pokok pembelian (HPP) tebu tahun 2024.

Besaran HPP tebu didasarkan pada BPP tebu tahun 2024 di masing-masing wilayah sentra tebu.

Untuk wilayah Jawa, HPP tebu sebesar Rp.690.000 per ton tebu (pada rendemen 7 persen) yang telah memperhitungkan keuntungan petani sebesar 10 persen dari BPP tebu.

HPP juga memperhatikan rendemen tebu, apabila rendemen tebu lebih tinggi atau lebih rendah dari 7 persen, maka harga pembelian tebu juga harus disesuaikan secara proporsional.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya