Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Lamongan, M Farid Achiyani/RMOLJatim
Sejumlah Parpol dipanggil Bawaslu, terkait pendaftaran bakal calon bupati (Bacabup) yang juga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat, Khusnul Yakin.
Pemanggilan dipicu dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Khusnul Yakin, yang masih berstatus ASN saat mengikuti penjaringan di sejumlah Parpol.
"Tiga pimpinan Parpol sudah kami panggil," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lamongan, M Farid Achiyani, seperti dikutip dari
Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (16/5).
Tiga pimpinan Parpol yang bakal dimintai klarifikasi adalah Ketua DPC PDIP Husen, Ketua DPC PKB Abdul Ghofur, dan Ketua DPD PAN Ali Makhfud.
Menurut Farid, pihaknya akan mencari tahu apa saja persyaratan yang diberlakukan masing-masing partai dalam penjaringan Bacabup.
Informasi sementara yang diperoleh menyebutkan, saat mendaftar, Khusnul Yakin masih berstatus ASN. Namun Farid belum bisa memastikan apakah terjadi pelanggaran, karena masih proses pemeriksaan.
"Kami akan tanya kapan daftarnya (Khusnul Yaqin), termasuk berkas persyaratan, dan hal lain yang diperlukan," tegasnya.
Bila dipandang perlu, Bawaslu memanggil ketua Parpol lain yang juga dilamar Khusnul Yaqin, untuk pendalaman, termasuk bahan kajian untuk diplenokan.
Selain memanggil pimpinan Parpol, Bawaslu juga memanggil pihak Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM).