Berita

KPK resmi menahan 2 tersangka baru kasus korupsi di PT Amarta Karya/RMOL

Hukum

Rugikan Negara Rp46 M, 2 Pegawai Amarta Karya jadi Tahanan KPK

RABU, 15 MEI 2024 | 19:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua orang pegawai PT Amarta Karya (AK) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka baru pengembangan kasus dugaan korupsi proyek subkontraktor fiktif di PT AK tahun 2018-2020.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam persidangan terdakwa Catur Prabowo dkk, terungkap adanya keterlibatan aktif dari pihak lain, sehingga menguatkan adanya peran maupun kerja sama yang erat dan berakibat timbulnya kerugian keuangan, termasuk ikut serta menikmati aliran sejumlah uang.

"Atas fakta hukum tersebut, dilakukan pengembangan penyidikan dan pengumpulan alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan sebagai tersangka," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (15/5).


Adapun dua tersangka dimaksud adalah Pandhit Seno Aji selaku Kadiv Keuangan PT AK, dan Deden Prayoga selaku Kasi Pemasaran Divisi Operasi I PT AK.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan para tersangka masing-masing 20 hari pertama mulai 15 Mei 2024 sampai dengan 3 Juni 2024 di Rutan Cabang KPK," terang Asep.

Asep selanjutnya membeberkan konstruksi perkara yang melibatkan kedua tersangka di maksud. Di mana, tersangka Pandhit dan Deden merupakan orang kepercayaan dari Catur Prabowo saat menjabat Direktur Utama PT AK. Keduanya diperintahkan dan ditugaskan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi Catur Prabowo.

"Untuk merealisasikan perintah dimaksud, PSA dan DP berkoordinasi dengan Trisna Sutisna selaku Direktur Keuangan PT AK Persero. Dengan persetujuan Trisna Sutisna, PSA dan DP kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang akan dijadikan seolah-olah sebagai subkontraktor dari PT AK Persero untuk menerima pembayaran kerjasama subkontraktor PT AK Persero," terang Asep.

Kemudian, kata Asep, dibentuk 3 CV sebagai subkontraktor fiktif. Di mana yang duduk sebagai Komisaris dan Direktur di 3 perusahaan itu adalah keluarga dari tersangka Pandhit dan Deden.

Selain itu, pekerjaan yang dicantumkan dalam dokumen pembayaran pekerjaan atas 3 CV tersebut adalah pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan, maupun yang tidak pernah dilaksanakan.

Pekerjaan proyek sejak 2018-2020, PT AK mencairkan sejumlah dana untuk pembayaran subkontraktor fiktif ke 3 CV yang sepenuhnya atas sepengetahuan dan persetujuan dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna.

"Untuk buku rekening bank, kartu ATM bank dan bonggol cek bertandatangan dari 3 CV dimaksud dikuasai dan dipegang DP. Pencairan dan peruntukan uang menunggu perintah dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna," tutur Asep.

Asep mengungkapkan, terdapat fakta bahwa saat dilakukan pemeriksaan dari Satuan Pengawasan Intern PT AK terkait akses data maupun informasi, namun ditutup aksesnya oleh tersangka Pandhit dan Deden.

Perbuatan kedua tersangka tersebut melanggar ketentuan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Menteri BUMN PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN, dan prosedur PT AK tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan internal perusahaan.

"Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sejumlah sekitar Rp46 miliar. Terdapat aliran uang dari proyek subkontraktor fiktif ini yang dinikmati PSA dan DP, sehingga tim penyidik masih akan melakukan penelusuran dan pendalaman," pungkas Asep.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya