Berita

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat/Istimewa

Politik

Hakim MK Geram Caleg Jakarta Dua Kali Absen Sidang

SENIN, 13 MEI 2024 | 17:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Untuk kedua kalinya, calon anggota legislatif (caleg) DPRD Jakarta dari Partai Golkar, Ronny Bara Pratama absen sidang di Mahkamah Konstitusi.

Hal ini membuat geram Hakim Konstitusi Arief Hidayat, selaku Ketua Majelis Sidang Panel 3 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/5).

Pasalnya, dalam sidang sebelumnya terkait Perkara Nomor 255-02-04-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, pada Kamis (2/5), Ronny juga tidak hadir dalam persidangan meskipun sudah diberikan cukup waktu.  

"Di persidangan sudah dipanggil beberapa kali dan beberapa orang yang memanggil, oleh karena itu dianggap tidak serius Pemohon (Ronny)," ujar Arief Hidayat.

Dalam permohonannya, Ronny menduga terjadi perbedaan perolehan suara disebabkan migrasi suara yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) per-TPS, dari suara partai kepada calon legislatif nomor urut 10, atas nama Dadiyono.

Menurut data C-Hasil Salinan Pemohon, dia menilai Caleg nomor urut 10 Dadiyono di Kelurahan Petukangan Utara memperoleh 10.873 suara dan suara partai adalah 783 suara.

Sebaliknya, berdasarkan D-Hasil Termohon, Dadiyono memperoleh 4.572 suara, sementara suara partai adalah 5.357 suara. Terjadi selisih suara partai yang beralih kepada caleg nomor urut 10 Dadiyono sebesar 6.299 suara.

Oleh karena itu, dalam permohonannya Ronny meminta MK untuk mengabulkan permohonannya dengan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon sebagaimana yang diyakini benar oleh dia.

Populer

Rektor UGM Ditantang Pamerkan Ijazah Jokowi

Selasa, 18 Maret 2025 | 04:53

Indonesia Dibayangi Utang Rp10 Ribu Triliun, Ekonom Desak Sri Mulyani Mundur

Jumat, 14 Maret 2025 | 12:40

KPK Kembali Panggil Pramugari Tamara Anggraeny

Kamis, 13 Maret 2025 | 13:52

KPK Didesak Segera Proses Laporan Dugaan Gratifikasi Gubernur Sumsel Herman Deru

Senin, 17 Maret 2025 | 14:09

Ekonom: Hary Tanoe Keliru Bedakan NCD dan ZCB

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:53

Belum Lulus, Bahlil Cuek Pasang Gelar Doktor di Depan Namanya

Kamis, 13 Maret 2025 | 06:51

Penerimaan Pajak Rontok Akibat Coretax, Pemerintah Terancam Dimakzulkan

Jumat, 14 Maret 2025 | 11:09

UPDATE

Diduga Gelapkan Dana BOS, Kepsek SDIT Atssurayya dan Bendahara Jadi Tersangka

Jumat, 21 Maret 2025 | 11:48

Legislator PAN Desak Investigasi Tragedi Tewasnya Tiga Pekerja di Sumur Limbah Pabrik

Jumat, 21 Maret 2025 | 11:38

Sidang Eksepsi, Hasto Beberkan Alasan Sebut Kasusnya sebagai Kriminalisasi Hukum

Jumat, 21 Maret 2025 | 11:35

Dubes Najib Gelar Pertemuan Strategis, Ajak ASEAN Bangun Pariwisata Bersama UN Tourism

Jumat, 21 Maret 2025 | 11:25

Di Hadapan Hakim, Hasto Kristiyanto Kutip Ayat Al Qur'an dan Al Kitab

Jumat, 21 Maret 2025 | 11:23

Bengkel Mobil Laris Manis Jelang Mudik Lebaran

Jumat, 21 Maret 2025 | 11:14

Bulog Ajak Media Tour ke Penggilingan Padi Sragen

Jumat, 21 Maret 2025 | 11:13

Peluang Masih Ada, Tetap Dukung Garuda!

Jumat, 21 Maret 2025 | 11:00

Rupiah Dibuka Tertekan ke Rp16.488, IHSG Ikut Merah Pasca UU TNI Disahkan

Jumat, 21 Maret 2025 | 11:00

Sampaikan Eksepsi, Hasto Malah Beri Pujian untuk Ketua MA Sunarto

Jumat, 21 Maret 2025 | 10:55

Selengkapnya