Berita

Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso/Ist

Presisi

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penggerudukan Mahasiswa yang Sedang Beribadah

SELASA, 07 MEI 2024 | 16:15 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus kekerasan terhadap sekelompok mahasiswa yang sedang beribadah.

Sekelompok mahasiswa saat itu sedang menggelar Doa Rosario di sebuah rumah di Jl. Ampera RT 007/ RW 002, Babakan, Setu, Kota Tangerang Selatan pada Minggu (5/5).

Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan penetapan tersangka itu usai penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara.


"Dalam serangkaian proses gelar perkara, maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka, inisial D laki-laki, 53 tahun, l laki-laki, 30 tahun, S laki-laki, 36 tahun, dan A, laki-laki, 26 tahun," kata Ibnu Bagus di Mapolres Tangsel, Selasa (7/5).

Dari peristiwa ini, ada satu korban luka berinisial A.

Kini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP Juncto sampai Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, viral di media sosial video sekelompok mahasiswa diduga digeruduk warga saat melakukan kegiatan peribadatan Doa Rosario.

Saat itu Ketua RT dan warga sekitar menggeruduk kegiatan peribadatan tersebut. Dari kejadian ini lalu warga ramai-ramai mendatangi lokasi peribadatan.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya