Berita

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly/Ist

Politik

Transisi Paradigma Pemidanaan di Indonesia, Ini Rencana Menkumham

SENIN, 29 APRIL 2024 | 17:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penerapan UU 22/2022 mengenai Pemasyarakatan serta pengesahan UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, institusi Pemasyarakatan harus bersiap untuk terlibat dalam transisi menuju paradigma pemidanaan yang baru.

Begitu amanat yang disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, saat memimpin Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-60 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta Selatan, Senin (29/4).

"Di masa mendatang, sistem pemidanaan tak hanya harus memberikan penyelesaian yang adil, tetapi juga bertujuan untuk memulihkan. Hukum harus dianggap sebagai alat untuk mengubah sosial menuju kebaikan," kata Yasonna.


Dia menegaskan bahwa penerapan hukuman berupa penjara perlu ditinjau ulang, dengan mempertimbangkan aspek-aspek kemanusiaan, filosofi hukuman, dan kondisi sosial-ekonomi negara.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menyatakan bahwa penjara tak efektif mengatasi kejahatan, bahkan memiliki dampak yang merugikan.

"Pemasyarakatan memiliki peran penting dalam memastikan hak-hak individu yang dipenjarakan, memberikan rehabilitasi kepada pelanggar hukum, dan melindungi masyarakat dari kejahatan," tuturnya.

Yasonna menegaskan pentingnya mematuhi prinsip yang disepakati dalam Konferensi Lembang pada tanggal 27 April 1964, bahwa penjara hanya merupakan sarana, bukan tujuan utama Pemasyarakatan.

"Keberhasilan Pemasyarakatan tidak hanya ditentukan oleh kekokohan tembok atau kekuatan jeruji besi, tetapi lebih pada usaha mengembalikan pelanggar hukum ke masyarakat," tegasnya.

Yasonna mengatakan secara historis, Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) jadi momen penting dalam mengenang penggunaan istilah "Pemasyarakatan" secara resmi sejak 27 April 1964 dalam Konferensi Dinas Kepenjaraan di Lembang.

HBP harus menandai perubahan besar dari sistem penjara yang hanya bertujuan untuk mengurung narapidana menjadi Sistem Pemasyarakatan yang bertujuan untuk mereformasi pelanggar hukum menuju perbaikan yang lebih baik.

Yasonna menambahkan pemasyarakatan merupakan bagian integral dari masyarakat itu sendiri, dan penerimaan masyarakat terhadap narapidana adalah indikator keberhasilan sistem ini.

Untuk mencapai tujuan tersebut, fokusnya tak hanya pada pelanggar hukum, tapi juga memperluas upaya hingga ke masyarakat dalam membangun reintegrasi sosial.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya