Berita

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly/Ist

Politik

Transisi Paradigma Pemidanaan di Indonesia, Ini Rencana Menkumham

SENIN, 29 APRIL 2024 | 17:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penerapan UU 22/2022 mengenai Pemasyarakatan serta pengesahan UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, institusi Pemasyarakatan harus bersiap untuk terlibat dalam transisi menuju paradigma pemidanaan yang baru.

Begitu amanat yang disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, saat memimpin Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-60 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta Selatan, Senin (29/4).

"Di masa mendatang, sistem pemidanaan tak hanya harus memberikan penyelesaian yang adil, tetapi juga bertujuan untuk memulihkan. Hukum harus dianggap sebagai alat untuk mengubah sosial menuju kebaikan," kata Yasonna.


Dia menegaskan bahwa penerapan hukuman berupa penjara perlu ditinjau ulang, dengan mempertimbangkan aspek-aspek kemanusiaan, filosofi hukuman, dan kondisi sosial-ekonomi negara.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menyatakan bahwa penjara tak efektif mengatasi kejahatan, bahkan memiliki dampak yang merugikan.

"Pemasyarakatan memiliki peran penting dalam memastikan hak-hak individu yang dipenjarakan, memberikan rehabilitasi kepada pelanggar hukum, dan melindungi masyarakat dari kejahatan," tuturnya.

Yasonna menegaskan pentingnya mematuhi prinsip yang disepakati dalam Konferensi Lembang pada tanggal 27 April 1964, bahwa penjara hanya merupakan sarana, bukan tujuan utama Pemasyarakatan.

"Keberhasilan Pemasyarakatan tidak hanya ditentukan oleh kekokohan tembok atau kekuatan jeruji besi, tetapi lebih pada usaha mengembalikan pelanggar hukum ke masyarakat," tegasnya.

Yasonna mengatakan secara historis, Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) jadi momen penting dalam mengenang penggunaan istilah "Pemasyarakatan" secara resmi sejak 27 April 1964 dalam Konferensi Dinas Kepenjaraan di Lembang.

HBP harus menandai perubahan besar dari sistem penjara yang hanya bertujuan untuk mengurung narapidana menjadi Sistem Pemasyarakatan yang bertujuan untuk mereformasi pelanggar hukum menuju perbaikan yang lebih baik.

Yasonna menambahkan pemasyarakatan merupakan bagian integral dari masyarakat itu sendiri, dan penerimaan masyarakat terhadap narapidana adalah indikator keberhasilan sistem ini.

Untuk mencapai tujuan tersebut, fokusnya tak hanya pada pelanggar hukum, tapi juga memperluas upaya hingga ke masyarakat dalam membangun reintegrasi sosial.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya