Berita

Surat undangan KPU perihal rapat pleno penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih/Repro

Politik

KPU Pastikan Sudah Kirim Undangan untuk Ganjar-Mahfud

RABU, 24 APRIL 2024 | 14:55 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan telah mengirimkan undangan rapat pleno penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih kepada masing-masing pasangan capres-cawapres 2024.

Termasuk kepada pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang dikirim melalui undangan fisik dan surat undangan digital.

"Kami pastikan surat undangan sudah disampaikan," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).


Idham mengaku telah berkomunikasi dengan humas Ganjar-Mahfud perihal rapat pleno penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

"KPU mengirim soft copy dari surat undangan itu melalui messenger maupun melalui surel atau surat elektronik dan malam sekitar jam 10 malam," kata Idham.

Namun Ganjar-Mahfud terlihat tidak menghadiri penetapan
Presiden dan Wakil Presiden terpilih di Gedung KPU.

Ganjar beralasan baru dikabari hari ini sekitar pukul 08.22 WIB. Sementara acara berlangsung pukul 10.00 WIB.

"Saya baru terima kabar pagi ini. Semalam saya tanya staf saya, (dia bilang) tidak ada undangan," kata Ganjar kepada wartawan, Rabu (24/4).

Di sisi lain, mantan Gubernur Jawa Tengah itu mengaku tidak dapat langsung menuju kantor KPU. Hal ini mengingat Ganjar sedang berada di Yogyakarta.

"Kalau posisi saya di Jakarta, saya hadir. Makanya sampai dengan tadi malam saya tanya, apakah ada undangan? Jawabnya tidak ada," kata Ganjar.



Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya