Berita

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

KPK Setor Rp2,1 M ke Kas Negara dari 4 Narapidana Korupsi

SELASA, 23 APRIL 2024 | 13:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyetorkan uang ke kas negara sebesar Rp2,1 miliar yang berasal dari setoran uang pengganti dan uang denda dari empat terpidana kasus korupsi.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Eksekutor melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara pembayaran denda dan uang pengganti dari terpidana mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna.

Berikutnya Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu; Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaini; dan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi.


"Besaran setoran adalah Rp2,1 miliar," kata Ali kepada wartawan, Selasa (23/4).

Untuk kewajiban pembayaran uang pengganti Trisna Sutisna, Itong Isnaini Hidayat dan Elly Tri Pangestuti kata Ali, dinyatakan lunas.

Sedangkan terkait pembayaran denda dari Elly Tri Pangestuti dan Wahyudi Hardi juga lunas dibayarkan, sedangkan Itong Isnaini Hidayat masih pembayaran cicilan pertama.

"Penyetoran ini adalah bagian dari komponen asset recovery yang dilakukan KPK sebagai wujud eksekusi putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap," pungkas Ali.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya