Berita

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar/Net

Politik

Tak Sebatas Mengadili Angka, MK Nyatakan Berhak Adili Gugatan Amin

SENIN, 22 APRIL 2024 | 10:48 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi membeberkan pertimbangan hukum dalam menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan Pasal 24C ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang menyebutkan MK tidak hanya sebatas mengadili angka atau hasil rekapitulasi.

"Tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu," kata Saldi saat membacakan putusan sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4).


Atas dasar hal tersebut, hakim MK menilai eksepsi yang diajukan tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dan eksepsi KPU tidak beralasan hukum.

"Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait, yang pada intinya menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan a quo dikarenakan permohonan Pemohon tidak mendalilkan perselisihan hasil suara pemilu presiden dan wakil presiden berupa penghitungan secara kuantitatif melainkan mendalilkan pelanggaran kualitatif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif adalah eksepsi yang tidak beralasan menurut hukum," kata Saldi.

Karena itulah, MK tetap melanjutkan mempertimbangkan pokok permohonan yang diajukan Tim hukum pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

"Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon," tandasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya